BKF : Pajak Karbon Disiapkan, Target Penurunan Emisi Ditingkatkan

Nov 25, 2022 02:41:43 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting

Baru-baru ini Badan Kebijakan Fiskal mengumumkan untuk meningkatkan target dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana yang disampaikan dalam laman pers BKF, perubahan iklim menjadi tantangan global yang makin serius sehingga penanganannya dibutuhkan aksi bersama.

Salah satu aksi global ini adalah melalui Perjanjian Paris atau Paris Agreement. Paris Agreement memiliki tujuan menahan peningkatan temperatur rata-rata global serta diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan. Selain itu diarahkan pula persiapan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi serta berketahanan iklim.

Indonesia berinisiatif meratifikasi Paris Agreement menjadi UU No.16 Tahun 2016 pada akhir tahun 2016 lalu sebagai komitmen upaya mengendalikan keberlanjutan perubahan iklim. Siaran Pers Badan Kebijakan Fiskal menyatakan bahwa ratifikasi Paris Agreement termasuk didalamnya komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2016 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024.

Selanjutnya, upaya untuk lebih memperkuat kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan pengaturan implementasi pajak karbon bersamaan dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan pajak karbon didasarkan atas kompensasi untuk tiap aktivitas masyarakat yang menyumbangkan emisi karbon sehingga dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

Penerimaan dari pajak karbon akan ditujukan salah satunya untuk mendorong pengembangan energi hijau dan terbarukan. Skema pengenaan telah diatur dan akan diimplementasikan pada April 2022 sebelum akhirnya Menteri Keuangan mengumumkan untuk menunda penerapan pajak karbon ini. Menteri Keuangan menyatakan pemerintah masih memerlukan waktu lebih untuk mematangkan implementasi pajak karbon ini dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian yang masih rentan serta krisis pangan dan energi yang masih berlanjut.

Menurut Managing Partner PT BATS International Group, Brian Pramudita, penundaan pajak karbon beserta implementasi kebijakan pendukungnya membuat publik seolah mempertanyakan tarik ulur kesiapan pemerintah sehingga kebijakan tersebut terus dilakukan penundaan dan belum menemukan kepastian.

Isu penundaan pajak karbon kemudian menghangat dalam perbincangan publik setelah adanya statement dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto bahwa kebijakan terkait perdagangan karbon maupun pajak karbon ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2025. Pernyataan ini dibuat Airlangga Hartanto saat memberikan pembukaan acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) pada 13 Oktober 2022.

Baru-baru ini jajaran Kementerian Keuangan mengadakan konferensi pers terkait kinerja APBN sampai dengan bulan September 2022. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ikut angkat bicara kepada media terkait penundaan pajak karbon di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyatakan bahwa pajak karbon tetap disiapkan dalam konteks pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai penanganan Climate Change Risk oleh Indonesia.

Disisi lain, BKF tengah menyiapkan pula mekanisme pasar karbon yang nantinya akan dapat dikombinasikan dengan efektif bersamaan dengan implementasi pajak karbon di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini selain memperhatikan dampaknya bagi perekonomian nasional juga tetap perlu memperhatikan kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi di tingkat global. Dengan demikian, BKF menyampaikan akan mempertimbangkan timing yang tepat untuk menerapkan kebijakan pajak karbon agar dampaknya dapat seminimal mungkin bagi perekonomian nasional dan memiliki kesiapan yang seefektif mungkin dalam realisasi.

Sebelumnya BKF menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Dalam siaran pers APBN Kita pada 21 Oktober lalu, kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa BKF telah meningkatkan target penurunan emisi dengan kemampuan sendiri dari 29% tersebut menjadi sebesar 31,9% dan 41% dengan dukungan internasional. Kepala BKF mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menangani perubahan iklim secara konsisten.

Persiapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai target NDC serta perubahan iklim dapat ditangani secara konsisten. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan saat yang tepat diterapkannya pajak karbon, diharapkan implementasi kebijakan pajak karbon dapat berjalan dengan efektif serta dapat memenuhi target negara mencapai penurunan emisi dalam jangka menengah dan panjang.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting