Aug 31, 2023 02:10:11 pm
Irma Nuranisa, S. Ak, Ak - BATS Consulting
Guna mendukung upaya percepatan
peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun
2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah
Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
SE tersebut dimaksudkan
sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor
industri bagi perusahaan industri dan perusahaan yang berada pada kawasan
industri di wilayah tersebut.
Kepala Badan Standardisasi
dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi pada Senin (28/8)
mengungkapkan bahwa melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan
industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan
mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses
produksinya.
Lanjutnya menjelaskan bahwa
upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber
utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi
stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi edukatif.
“Perlu langkah strategis
karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi
dan perlu solusi bersama”, ujar Doddy.
Kemenperin mengaharapkan upaya
pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu
solusi untuk pengendalian emisi gas buang.
Ruang lingkup SE Menperin
ini meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk
menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal sistem Informasi
Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.
“Industri melakukan
pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui
portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin”, ungkap Binoni Tio A. Napitupulu,
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin.
“Jika emisi sama dengan
atau diatas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan,
inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Kemeperin
akan terus melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri
agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas
industrinya untuk tetap mendukung industri supaya dapat bergerak memacu roda
perekonomian nasional.
Selain itu, Kemenperin akan
berupaya untuk mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau,
serta menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.