Polemik terhadap Besarnya Pajak atas THR, DJP Klaim Skema TER Bantu Wajib Pajak
Apr 02, 2024 03:48:32 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Polemik seputar besarnya
potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan hangat di
tengah masyarakat. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
memberikan tanggapannya terkait penggunaan skema Tarif Rata-Rata (TER) Pajak
Penghasilan (PPh) 21, yang disebutkan dapat membantu wajib pajak tanpa
memberatkan karyawan.
Skema TER, yang diterapkan
melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 168, menjelaskan bahwa pemotongan pajak THR dilakukan
dengan menggunakan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar dibandingkan
bulan sebelumnya. Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama
menegaskan bahwa meskipun potongan pajak pada saat menerima THR menjadi lebih
besar, total potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama, tidak menambah
beban pajak baru bagi karyawan.
Menurut Hestu, prinsip
keadilan pajak mengindikasikan bahwa besarnya penghasilan yang diterima akan
berbanding proporsional dengan besarnya potongan pajak yang harus dibayarkan.
Hal ini dianggapnya sebagai upaya untuk menghindari ketidakseimbangan pada akhir
tahun, di mana potongan pajak Desember akan menjadi lebih rendah dibandingkan
dengan saat menerima THR.
Simulasi yang telah
dilakukan oleh Ditjen Pajak menunjukkan bahwa potongan pajak yang lebih besar
saat menerima THR sebenarnya tidak akan memberatkan karyawan, mengingat pada
akhir tahun nanti karyawan hanya akan menerima penghasilan berupa gaji. Hal ini
dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi
Astuti, yang menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21
menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib
pajak.
Selain itu, Dwi Astuti juga
menjelaskan bahwa pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan melakukan
perhitungan ulang terhadap jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan
tarif umum PPh Pasal 17. Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung wajib
pajak akan tetap sama, tidak bertambah dengan adanya penerapan skema TER.
Dengan demikian, DJP
memberikan penjelasan yang mendalam mengenai skema TER dan meyakinkan bahwa
penerapannya tidak akan memberatkan karyawan secara finansial, melainkan justru
memastikan keadilan pajak dan kesetaraan dalam pembayaran pajak sepanjang tahun.
Share to: