Perubahan iklim menjadi salah satu tantangan global terbesar di abad ke-21, mendorong berbagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Salah satu mekanisme yang berkembang adalah pasar karbon, yang memungkinkan perusahaan dan individu untuk mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon dari proyek yang mengurangi atau menyerap karbon dioksida (CO2). Selain pasar karbon yang bersifat wajib (compliance market), terdapat juga pasar karbon sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM), yang memberikan fleksibilitas bagi entitas non-pemerintah dalam mencapai carbon neutral atau target net-zero emission.
Definisi
Pasar karbon sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM) dapat diartikan sebagai sebuah pasar yang dalam bentuknya memungkinkan individu atau organisasi untuk membeli kredit karbon yang diterbitkan oleh skema sertifikasi yang diselenggarakan secara pribadi untuk secara sukarela mengimbangi jejak karbon mereka karena berbagai alasan, termasuk namun tidak terbatas pada pertimbangan etika (Kreibich & Hermwille, 2021). Dalam VCM ini, yang diperdagangkan adalah suatu kredit karbon (carbon credit), yang mana dihasilkan dari sebuah kegiatan yang menghilangkan pengeluaran emisi GRK ataupun yang mencegah GRK terpancar ke atmosfer. Setiap satu unit kredit dalam VCM mewakili satu ton setara karbon dioksida (CO2e) yang sudah dihilangkan atau telah dihindari (Dyck, Streck, & Trouwloon, 2023).
Cara Kerja

(Sumber: SP Group)
Mula-mula, suatu individu, perusahaan, dan/atau pihak lainnya (project developer) membuat proyek-proyek mitigasi dan adaptasi yang dapat mengurangi emisi karbon. Proyek mitigasi tersebut kemudian disetujui, divalidasi, dipantau, dan diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV). Hasil akhir dari penilaian LVV ini kemudian berupa sertifikat kredit karbon. LVV adalah sebuah lembaga penilaian emisi GRK yang telah menetapkan metodologi dan prosedur verifikasi, validasi, dan pemantauan yang harus diikuti oleh project developer untuk menyatakan bahwa kegiatan yang dikembangkan secara terukur menyerap atau menghindari emisi gas rumah kaca (Dyck, Streck, & Trouwloon, 2023). Sebagai contoh, standar emisi GRK yang dipatuhi dalam menilai kredit karbon ini seperti Verified Carbon Standards (VCS), Gold Standard (GS), ACR, Climate Action Reserve (CAR), dan Plan Vivo.
Setelah dinyatakan berhasil, kredit karbon tersebut kemudian diperdagangkan oleh project developer kepada entitas yang ingin mengimbangi emisi mereka untuk mendukung komitmen carbon neutral atau membantu pencapaian Net Zero Emissions. Perdagangan ini dapat dilakukan melalui broker dan platform perdagangan karbon, seperti Xpansiv, AirCarbon Exchange, Senken, dan lainnya, atau juga dapat melakukan pembelian secara langsung dari pengembang proyek. Setelah membeli kredit karbon, perusahaan atau individu dapat "memensiunkan" (retire) kredit karbon tersebut untuk mengklaim pengurangan jejak karbon mereka.
Peran Pasar Karbon Sukarela dalam Mitigasi Perubahan Iklim
VCM melibatkan berbagai pihak. Hal ini termasuk perusahaan, pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), serta pemangku kepentingan publik dan swasta, yang berpartisipasi dalam investasi untuk menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan.

(Sumber: Business Wire/Logitech)
Bagi perusahaan, keterlibatan dalam VCM memberikan berbagai keuntungan strategis. Perusahaan dapat berkontribusi terhadap target iklim mereka sendiri, memperkuat posisi di pasar dengan membedakan diri dari pesaing, serta meningkatkan citra merek dan loyalitas pelanggan. Untuk mengklaim carbon neutral, sebuah produk harus terlebih dahulu melakukan Life Cycle Assessment (LCA) untuk menghitung total jejak karbonnya dari bahan baku hingga pembuangan. Setelah itu, perusahaan perlu mengurangi emisi sebisa mungkin melalui efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, atau optimasi proses produksi. Sisa emisi yang tidak dapat dihindari kemudian di-offset dengan membeli kredit karbon dari proyek berkelanjutan atau berinvestasi dalam solusi karbon internal seperti reboisasi.
Pemerintah juga memperoleh manfaat signifikan dari VCM, terutama dalam menarik investasi asing dan meningkatkan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memperoleh pendanaan tambahan untuk proyek yang tidak dapat sepenuhnya didanai oleh kebijakan atau instrumen keuangan nasional. Dengan demikian, VCM mendukung pencapaian target iklim nasional serta pembangunan berkelanjutan melalui aliran investasi langsung ke sektor lingkungan.

(Sumber: Luis Baretto/WWF)
Bagi masyarakat lokal, pemilik lahan, serta pemerintah daerah, keterlibatan dalam VCM dapat dilakukan melalui pengembangan proyek mitigasi serta sebagai penerima manfaat dari inisiatif tersebut. Program yang didanai melalui VCM dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan peluang ekonomi baru, seperti melalui konservasi hutan, praktik pertanian berkelanjutan, atau proyek energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Sementara itu, bagi LSM, komunitas, dan pengembang swasta, VCM memberikan kesempatan untuk memperoleh pendanaan yang seringkali berbentuk mata uang asing yang digunakan dalam transaksi internasional. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk mengimplementasikan proyek-proyek yang bertujuan mengurangi emisi GRK atau meningkatkan penyerapan karbon. Dengan akses terhadap sumber pendanaan global, organisasi-organisasi ini dapat mempercepat realisasi proyek lingkungan yang berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekosistem.
Potensi dan Peluang Pasar Karbon Sukarela di Indonesia

(Sumber: Himaba FKT UGM)
Indonesia merupakan salah satu negara utama dalam penyediaan kredit karbon di pasar karbon sukarela (Dyck, Streck, & Trouwloon, 2023). Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebagaimana dikutip dalam Cintaning, 2025), luas hutan hujan tropis Indonesia mencapai sekitar 126 juta hektare, yang mencakup 59% dari total daratan Indonesia dan 10% dari luas hutan tropis dunia. Dengan luas tersebut, Indonesia menjadi negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo. Hutan ini memiliki kapasitas penyerapan karbon yang sangat besar, dengan potensi menyerap emisi karbon hingga 25,18 miliar ton.
Potensi VCM di Indonesia untuk blue carbon juga sangat besar, mengingat luasnya ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan rawa payau yang mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah signifikan. Dengan ekosistem ini, Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam perdagangan kredit karbon berbasis pesisir, terutama dengan meningkatnya permintaan global terhadap kredit karbon berkualitas tinggi yang berbasis alam (nature-based solutions). Selain itu, Indonesia juga memiliki ekosistem mangrove yang luas, mencapai 3,31 juta hektar, dengan kemampuan menyerap karbon sekitar 950 ton per hektar atau setara dengan 33 miliar ton karbon secara keseluruhan. Tidak hanya itu, Indonesia juga memiliki 7,5 juta hektar lahan gambut, menjadikannya sebagai salah satu negara dengan lahan gambut terluas di dunia. Lahan gambut ini mampu menyerap sekitar 55 miliar ton karbon, menjadikannya salah satu elemen penting dalam mitigasi perubahan iklim global (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange, 2024).
Secara keseluruhan, total karbon yang dapat diserap oleh ekosistem Indonesia diperkirakan mencapai 113,18 gigaton. Jika pemerintah berhasil memanfaatkan potensi ini dengan menjual kredit karbon di pasar karbon dengan harga USD 5 per ton, maka potensi pendapatan Indonesia dari perdagangan karbon bisa mencapai sekitar USD 565,9 miliar atau sekitar Rp 8.000 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar peran Indonesia dalam ekonomi karbon dan potensinya dalam mendukung aksi mitigasi perubahan iklim global (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange, 2024).
Sebagai negara dengan salah satu ekosistem hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan pasar karbon berbasis alam. Program seperti REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) dapat berperan penting dalam mencegah deforestasi dan mengurangi emisi karbon. Dengan pengelolaan yang baik, Indonesia dapat memanfaatkan potensi hutan hujan tropis, mangrove, dan lahan gambutnya sebagai aset berharga dalam perdagangan karbon, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistemnya untuk generasi mendatang.
Indonesia turut melakukan perdagangan kredit karbon melalui bursa perdagangan Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon). IDX Carbon menjadi platform perdagangan karbon, salah satunya adalah kredit karbon (atau dinamakan sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca/SPE-GRK) yang telah diakui dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-00001/BEI.PB2/01-2025 perihal Standarisasi Pengelompokan Unit Karbon, produk SPE-GRK yang diperdagangkan di bursa dibagi ke dalam delapan kelompok, diantaranya adalah:
NO. | NAMA STANDAR | DEFINISI |
1. | Indonesia Nature Based Solution (IDNBS) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam nature-based solution (NbS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. |
2. | Indonesia Nature Based Solution Authorized (IDNBSA) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam nature-based solution (NbS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia. |
3. | Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam nature-based solution (NbS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia dan memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional. |
4. | Indonesia Technology Based Solution (IDTBS) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam technology-based solution (TbS) selain energi terbarukan (renewable energy) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. |
5. | Indonesia Technology Based Solution Renewable Energy (IDTBS-RE) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam technology-based solution (TbS) dalam bentuk energi terbarukan (renewable energy) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. |
6. | Indonesia Technology Based Solution Authorized (IDTBSA) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam technology-based solution (TbS) selain energi terbarukan (renewable energy) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia. |
7. | Indonesia Technology Based Solution Authorized Renewable Energy (IDTBSA-RE) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam technology-based solution (TbS) dalam bentuk energi terbarukan (renewable energy) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia. |
8. | Indonesia Technology Based Solution International Standard (IDTBSI) | Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam technology-based solution (TbS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia dan memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional. |

(Sumber: Riau Pos)
Saat ini, terdapat enam proyek SPE-GRK yang telah terdaftar dalam IDX Carbon (2025), Diantaranya adalah:
Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang
Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Mini Hidro (PLTM) Gunung Wugul
Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4
Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2
Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar