Jun 03, 2024 04:23:45 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Kontroversi seputar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Pekerja dan pengusaha merasa keberatan dengan pemotongan gaji sebesar 2,5% untuk iuran Tapera, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ketidakjelasan manfaat Tapera bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau tidak berencana membeli rumah dalam waktu dekat juga menjadi sorotan. Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai tujuan dan mekanisme program ini semakin memperkeruh suasana.
Pemerintah, di sisi lain, menegaskan bahwa Tapera bertujuan mulia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah yang layak. Skema subsidi yang ditawarkan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban MBR dalam membayar iuran Tapera. Janji perbaikan regulasi dan sosialisasi juga diberikan pemerintah untuk memastikan program ini berjalan lebih efektif. Namun, banyak pihak masih skeptis dan khawatir Tapera hanya akan menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha.
Perdebatan mengenai Tapera terus berlanjut di masyarakat, dengan pro dan kontra yang sama-sama kuat. Beberapa pihak mendukung Tapera sebagai solusi untuk mengatasi masalah kekurangan rumah di Indonesia. Namun, banyak juga yang masih meragukan efektivitas program ini dan khawatir akan dampak negatifnya bagi perekonomian. Kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi, sosialisasi yang efektif, dan regulasi yang tepat dalam implementasi program sebesar Tapera.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan Tapera, adalah awal mula perdebatan yang terjadi belakangan ini. Peraturan ini menuai pro dan kontra karena beberapa perubahan signifikan, termasuk besaran iuran dan skema kepesertaan. Untuk memahami lebih dalam mengenai dampak peraturan ini terhadap polemik Tapera, mari kita bedah secara detail isi dan implikasinya:
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA)
Pada Senin, 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Latar Belakang
PP Nomor 21 tahun 2024 ini merupakan peraturan perubahan dari PP Nomor 25 tahun 2020 dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tapera. Di dalam PP ini telah menjabarkan lebih lanjut mengenai pengaturan penyelenggaraan Tapera termasuk mekanisme pendaftaran, iuran, pengelolaan dana, dan pemanfaatan Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Matriks Pokok Peraturan
Pokok Pengaturan | Uraian |
Kepesertaan | Peserta terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. |
Besaran iuran | Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah atau penghasilan. Dengan ketentuan: a. untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. b. untuk Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. |
Dasar perhitungan | Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan dan dengan ketentuan: a. Pekerja penerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. Pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan BUMS diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan c. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
Sumber dana Tapera | Dana Tapera bersumber dari: a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta; b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta; c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta; d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan PNS yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS; e. Dana wakaf; dan f. Dana Lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Syarat Pembiayaan | Untuk memperoleh pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan: a. Masa kepesertaan minimal 12 bulan; b. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah; c. Belum memiliki rumah pribadi; dan/atau d. Penggunaan untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, dan pembangunan/perbaikan rumah pertama. Pembiayaan perumahan bagi Peserta akan dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria diantaranya: a. Lamanya masa kepesertaan; b. Tingkat kelancaran membayar simpanan; c. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan d. Ketersediaan dana pemanfaatan. |
Berakhirnya Kepesertaan | Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berkahir apabila: a. Telah pensiun bagi pekerja; b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; c. Peserta meninggal dunia; d. Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. |
Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.