Oct 13, 2023 09:49:42 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Organisasi Kerjasama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD) baru-baru ini mengeluarkan rancangan perjanjian yang
memiliki tujuan mulia, yaitu mengatur distribusi pendapatan pajak secara lebih
adil atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan multinasional besar.
Masalah penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional, terutama
yang bergerak di bidang teknologi, telah menjadi isu global yang mendesak. Saat
ini, perusahaan-perusahaan ini dengan mudah mengalihkan keuntungan mereka ke
negara-negara dengan tarif pajak rendah, meskipun hanya melakukan sebagian
kecil aktivitas mereka di sana.
Inisiatif ini mendapatkan
dukungan besar, dengan hampir 140 negara yang telah mengambil langkah pertama
untuk mencapai kesepakatan mengenai rancangan perjanjian ini. Namun, meskipun
rancangan tersebut telah diterbitkan pada hari Rabu, OECD menyatakan bahwa
perjanjian ini belum dapat ditandatangani karena beberapa negara, seperti
India, Brazil, dan Kolombia, masih memiliki kekhawatiran tertentu.
Manal Corwin, direktur pusat
kebijakan dan administrasi perpajakan OECD, menyatakan bahwa ada
"konsensus yang sangat luas mengenai sebagian besar rancangan naskah
perjanjian ini di antara 140 negara yang terlibat." Targetnya adalah agar
perjanjian ini dapat ditandatangani akhir tahun ini.
Jika perjanjian ini tidak
diberlakukan, Corwin memperingatkan bahwa ada risiko pajak nasional yang
diterapkan secara sepihak terhadap layanan digital, yang dapat mengancam
stabilitas sistem internasional. Oleh karena itu, perjanjian ini menjadi sangat
penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hal pembayaran pajak oleh
perusahaan multinasional.
Berdasarkan rancangan
perjanjian ini, perusahaan multinasional besar harus membayar sejumlah pajak
atas keuntungan di negara tempat klien mereka berada, terlepas dari negara
tempat mereka beroperasi. Namun, perjanjian ini hanya akan berlaku bagi
perusahaan-perusahaan terbesar dengan omzet global lebih dari 20 miliar euro
($21 miliar), yang berarti sekitar 100 perusahaan akan terkena dampak dari kebijakan
ini.
Jika perjanjian ini
diadopsi, pajak tambahan akan didistribusikan secara adil di antara
negara-negara di mana perusahaan-perusahaan ini menghasilkan omzet setidaknya
satu juta euro. Dengan demikian, sekitar $200 miliar diharapkan dapat didistribusikan
kembali setiap tahun, dengan tambahan pendapatan pajak sekitar $17 miliar
hingga $32 miliar, menurut OECD.
Pada tahun 2021, dalam
pembicaraan yang dipimpin oleh OECD, kesepakatan dicapai mengenai tarif pajak
minimum sebesar 15 persen pada perusahaan multinasional. Pembicaraan ini juga
mencakup pengembangan peraturan mengenai cara mengenakan pajak pada perusahaan
multinasional sehingga negara tidak mengalami kerugian akibat pengalihan
keuntungan.
Namun, perundingan untuk
mewujudkan formula perpajakan terhadap perusahaan multinasional masih
berlangsung lambat. Rancangan perjanjian ini masih harus ditandatangani oleh
masing-masing negara, dan kemudian diratifikasi di parlemen nasional mereka.
Agar dapat diberlakukan, perjanjian ini harus diadopsi oleh setidaknya 30
negara, yang merupakan tempat beroperasinya setidaknya 60 persen perusahaan
multinasional. Saat ini, hampir separuh dari perusahaan-perusahaan ini berbasis
di Amerika Serikat.
Namun, Presiden Joe
Biden saat ini menghadapi tantangan untuk meratifikasi perjanjian ini di
Kongres, mengakibatkan ketidakpastian besar mengenai masa depan perjanjian
tersebut. Berbasis di Paris, Prancis, OECD adalah organisasi internasional yang
terdiri dari 38 negara dan memiliki fokus utama pada kebijakan ekonomi dan
perpajakan.