Feb 09, 2024 11:49:21 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Penggunaan mekanisme pasar
karbon di bawah Artikel 6 Perjanjian Paris telah menarik perhatian global
sebagai salah satu cara untuk memenuhi komitmen perubahan iklim. Artikel 6
memfasilitasi kerja sama internasional melalui pendekatan pasar dan non-pasar,
dengan tujuan untuk meningkatkan ambisi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim serta mendorong pembangunan berkelanjutan.
Pengertian Artikel 6
Perjanjian Paris
Artikel 6 Perjanjian Paris
terdiri dari tiga bagian utama: Artikel 6.2, 6.4, dan 6.8. Artikel 6.2
memungkinkan negara-negara untuk secara sukarela berkolaborasi dalam mencapai
kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contributions
- NDCs) mereka melalui transfer hasil mitigasi yang dikenal sebagai
Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs). Artikel 6.4
menciptakan mekanisme baru yang mirip dengan Mekanisme Pembangunan Bersih
(Clean Development Mechanism - CDM) dari Protokol Kyoto, yang memungkinkan
proyek-proyek pengurangan emisi untuk menghasilkan unit pengurangan emisi yang
dapat digunakan oleh negara lain untuk memenuhi target NDC mereka. Sementara
itu, Artikel 6.8 mengakui pentingnya pendekatan non-pasar untuk mencapai tujuan
perjanjian.
Mekanisme Kredit Karbon
Bilateral: Kasus JCM
Mekanisme Kredit Bersama
(Joint Crediting Mechanism - JCM), yang diinisiasi oleh Pemerintah Jepang,
merupakan contoh nyata dari implementasi awal kerangka kerja yang mirip dengan
yang diusulkan dalam Artikel 6.2. JCM memfasilitasi proyek-proyek pengurangan
emisi di negara-negara mitra melalui pendekatan bilateral, di mana hasil
mitigasi dikreditkan bersama antara Jepang dan negara mitra. Ini menunjukkan
bagaimana kerjasama internasional dalam pasar karbon dapat membantu mencapai
NDCs sambil mencegah penghitungan ganda emisi.
Mekanisme Sentralisasi
Artikel 6.4
Artikel 6.4 membuka peluang
untuk investasi internasional dalam kegiatan mitigasi melalui mekanisme yang
diatur oleh badan penerbit kredit UNFCCC. Ini dirancang untuk sukses dari CDM
dengan beberapa perbedaan penting, seperti keterlibatan yang lebih kuat dari
negara tuan rumah dan pembangunan berkelanjutan sebagai inti dari kegiatan
mitigasi.
Tantangan dan Peluang
Pengoperasian efektif dari
mekanisme pasar karbon membutuhkan kerangka kerja yang jelas dan kuat, termasuk
prosedur otorisasi, pengaturan penyesuaian yang sesuai, dan laporan yang kuat.
Transparansi, integritas lingkungan, dan pencegahan penghitungan ganda adalah
prinsip utama yang harus dijaga untuk memastikan kepercayaan dan partisipasi
luas dalam pasar karbon. Negara-negara perlu mengembangkan infrastruktur dan
prosedur yang memadai untuk memanfaatkan sepenuhnya potensi mekanisme pasar
karbon dalam mencapai target pengurangan emisi dan pembangunan berkelanjutan.
Kesimpulan
Artikel 6 Perjanjian
Paris menyajikan peluang signifikan untuk mempercepat aksi iklim melalui
mekanisme pasar. Dengan kerjasama internasional yang efektif dan kerangka kerja
yang kuat, pasar karbon dapat menjadi alat penting dalam memobilisasi investasi
untuk proyek-proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta dalam mencapai
target NDCs secara global. Namun, keberhasilan ini bergantung pada kemampuan
negara-negara untuk mengatasi tantangan implementasi dan memastikan integritas
dan transparansi dalam semua transaksi karbon.