Jun 03, 2024 04:23:45 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Kontroversi seputar program
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di
Indonesia. Pekerja dan pengusaha merasa keberatan dengan pemotongan gaji
sebesar 2,5% untuk iuran Tapera, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ketidakjelasan manfaat Tapera bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau tidak
berencana membeli rumah dalam waktu dekat juga menjadi sorotan. Selain itu,
kurangnya sosialisasi mengenai tujuan dan mekanisme program ini semakin
memperkeruh suasana.
Pemerintah, di sisi lain,
menegaskan bahwa Tapera bertujuan mulia untuk membantu masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah yang layak. Skema subsidi yang
ditawarkan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban MBR dalam membayar
iuran Tapera. Janji perbaikan regulasi dan sosialisasi juga diberikan
pemerintah untuk memastikan program ini berjalan lebih efektif. Namun, banyak
pihak masih skeptis dan khawatir Tapera hanya akan menjadi beban tambahan bagi
pekerja dan pengusaha.
Perdebatan mengenai Tapera terus
berlanjut di masyarakat, dengan pro dan kontra yang sama-sama kuat. Beberapa
pihak mendukung Tapera sebagai solusi untuk mengatasi masalah kekurangan rumah
di Indonesia. Namun, banyak juga yang masih meragukan efektivitas program ini
dan khawatir akan dampak negatifnya bagi perekonomian. Kontroversi ini
menunjukkan betapa pentingnya transparansi, sosialisasi yang efektif, dan
regulasi yang tepat dalam implementasi program sebesar Tapera.
Terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan Tapera, adalah awal mula
perdebatan yang terjadi belakangan ini. Peraturan ini menuai pro dan kontra
karena beberapa perubahan signifikan, termasuk besaran iuran dan skema kepesertaan.
Untuk memahami lebih dalam mengenai dampak peraturan ini terhadap polemik
Tapera, mari kita bedah secara detail isi dan implikasinya:
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA)
Pada Senin, 20 Mei 2024 Presiden
Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang
perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan
perumahan rakyat atau Tapera.
Latar Belakang
PP Nomor 21 tahun 2024 ini
merupakan peraturan perubahan dari PP Nomor 25 tahun 2020 dengan tujuan
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tapera. Di dalam PP ini telah
menjabarkan lebih lanjut mengenai pengaturan penyelenggaraan Tapera termasuk
mekanisme pendaftaran, iuran, pengelolaan dana, dan pemanfaatan Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat atau
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Matriks Pokok Peraturan
|
Pokok Pengaturan
|
Uraian
|
|
Kepesertaan
|
Peserta terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memiliki
penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling
rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
|
|
Besaran iuran
|
Besaran simpanan
peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah atau penghasilan. Dengan
ketentuan:
a. untuk Peserta Pekerja ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.
b. untuk Pekerja Mandiri ditanggung
sendiri oleh Pekerja Mandiri.
|
|
Dasar perhitungan
|
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta
Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan dan dengan
ketentuan:
a.
Pekerja penerima gaji atau upah yang bersumber
dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b.
Pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan BUMS diatur
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan; dan
c.
Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta diatur dengan Peraturan BP Tapera.
|
|
Sumber dana Tapera
|
Dana Tapera bersumber dari:
a.
Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b.
Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. Hasil pengembalian
kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. Hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan PNS yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS;
e. Dana wakaf; dan
f.
Dana Lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
|
Syarat Pembiayaan
|
Untuk memperoleh pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi
persyaratan:
a.
Masa kepesertaan minimal 12 bulan;
b.
Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah;
c. Belum memiliki rumah pribadi; dan/atau
d. Penggunaan untuk pembiayaan
pemilikan rumah pertama, dan pembangunan/perbaikan rumah pertama.
Pembiayaan perumahan bagi Peserta akan dilaksanakan dengan urutan
prioritas berdasarkan kriteria diantaranya:
a.
Lamanya masa kepesertaan;
b.
Tingkat kelancaran membayar simpanan;
c.
Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d.
Ketersediaan dana pemanfaatan.
|
|
Berakhirnya Kepesertaan
|
Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berkahir apabila:
a.
Telah pensiun bagi pekerja;
b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi
pekerja mandiri;
c. Peserta meninggal dunia;
d. Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai
peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta yang telah
berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil
pemupukannya.
|
Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan yaitu 20 Mei 2024.