Polemik terhadap Besarnya Pajak atas THR, DJP Klaim Skema TER Bantu Wajib Pajak

Apr 02, 2024 03:48:32 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Polemik seputar besarnya potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapannya terkait penggunaan skema Tarif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21, yang disebutkan dapat membantu wajib pajak tanpa memberatkan karyawan.

Skema TER, yang diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168, menjelaskan bahwa pemotongan pajak THR dilakukan dengan menggunakan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa meskipun potongan pajak pada saat menerima THR menjadi lebih besar, total potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama, tidak menambah beban pajak baru bagi karyawan.

Menurut Hestu, prinsip keadilan pajak mengindikasikan bahwa besarnya penghasilan yang diterima akan berbanding proporsional dengan besarnya potongan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dianggapnya sebagai upaya untuk menghindari ketidakseimbangan pada akhir tahun, di mana potongan pajak Desember akan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan saat menerima THR.

Simulasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak menunjukkan bahwa potongan pajak yang lebih besar saat menerima THR sebenarnya tidak akan memberatkan karyawan, mengingat pada akhir tahun nanti karyawan hanya akan menerima penghasilan berupa gaji. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Selain itu, Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang terhadap jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama, tidak bertambah dengan adanya penerapan skema TER.

Dengan demikian, DJP memberikan penjelasan yang mendalam mengenai skema TER dan meyakinkan bahwa penerapannya tidak akan memberatkan karyawan secara finansial, melainkan justru memastikan keadilan pajak dan kesetaraan dalam pembayaran pajak sepanjang tahun.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting