Resmi, Pelaporan Pajak Karbon Gunakan SPT Masa dan SPT Tahunan Tersendiri

Sep 16, 2023 12:40:30 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menetapkan aturan main baru untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) pajak karbon.

Bersama dengan penerbitan PMK Nomor 80 Tahun 2023, Menkeu merumuskan skema baru mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk melakukan penagihan pajak, termasuk pajak karbon.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 80/2023, yang mana Ditjen Pajak dapat melayangkan SKP dan SPT untuk jenis pajak karbon.

Belied yang terbit akhir Agustus tersebut secara aksplisit turut menyebut SKP dapat terbit atas SPT Masa Pajak Karbon maupun SPT Tahunan Pajak Karbon.

Artinya, SPT Tahunan Pajak Karbon akan dilaporkan secara terpisah dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

“Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan…. Pajak Karbon.”

“Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak…. Merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon,” dikutip Pasal 13 ayat (4).

Pajak karbon sendiri didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan sistem pemajakan yang digunakan adalah pemungutan.

STP dapat dilayangkan kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban dengan benar. Bagaimana STP dapat diterbitkan atas Pajak karbon ?

Merujuk pada PMK 80/2023, DJP dapat menerbitkan STP bagi :

1.    Pemungut Pajak Karbon ataupun Wajib Pajak yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon yang terlambat menyetorkan Pajak Karbon,

2.    Pemungut Pajak Karbon ataupun Wajib Pajak yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, dan/atau

3.    Pemungut Pajak Karbon ataupun Wajib Pajak yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon membetulkan SPT Masa Pajak Karbon ysng mengakibatkan Pajak Karbon terutang menjadi lebih besar.

Meski hingga saat ini belum terdapat kejelasan teknis yang diresmikan mengenai sistem pengadministrasian Pajak karbon, aturan mengenai penerbitan STP dan SKP atas Pajak Karbon telah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya PMK 80/2023, yakni 22 Agustus 2023.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting