Langkah Menuju Pajak Lebih Adil, OECD Mengungkap Rancangan Perjanjian

Oct 13, 2023 09:49:42 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) baru-baru ini mengeluarkan rancangan perjanjian yang memiliki tujuan mulia, yaitu mengatur distribusi pendapatan pajak secara lebih adil atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan multinasional besar. Masalah penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi, telah menjadi isu global yang mendesak. Saat ini, perusahaan-perusahaan ini dengan mudah mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah, meskipun hanya melakukan sebagian kecil aktivitas mereka di sana.

Inisiatif ini mendapatkan dukungan besar, dengan hampir 140 negara yang telah mengambil langkah pertama untuk mencapai kesepakatan mengenai rancangan perjanjian ini. Namun, meskipun rancangan tersebut telah diterbitkan pada hari Rabu, OECD menyatakan bahwa perjanjian ini belum dapat ditandatangani karena beberapa negara, seperti India, Brazil, dan Kolombia, masih memiliki kekhawatiran tertentu.

Manal Corwin, direktur pusat kebijakan dan administrasi perpajakan OECD, menyatakan bahwa ada "konsensus yang sangat luas mengenai sebagian besar rancangan naskah perjanjian ini di antara 140 negara yang terlibat." Targetnya adalah agar perjanjian ini dapat ditandatangani akhir tahun ini.

Jika perjanjian ini tidak diberlakukan, Corwin memperingatkan bahwa ada risiko pajak nasional yang diterapkan secara sepihak terhadap layanan digital, yang dapat mengancam stabilitas sistem internasional. Oleh karena itu, perjanjian ini menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hal pembayaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Berdasarkan rancangan perjanjian ini, perusahaan multinasional besar harus membayar sejumlah pajak atas keuntungan di negara tempat klien mereka berada, terlepas dari negara tempat mereka beroperasi. Namun, perjanjian ini hanya akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan terbesar dengan omzet global lebih dari 20 miliar euro ($21 miliar), yang berarti sekitar 100 perusahaan akan terkena dampak dari kebijakan ini.

Jika perjanjian ini diadopsi, pajak tambahan akan didistribusikan secara adil di antara negara-negara di mana perusahaan-perusahaan ini menghasilkan omzet setidaknya satu juta euro. Dengan demikian, sekitar $200 miliar diharapkan dapat didistribusikan kembali setiap tahun, dengan tambahan pendapatan pajak sekitar $17 miliar hingga $32 miliar, menurut OECD.

Pada tahun 2021, dalam pembicaraan yang dipimpin oleh OECD, kesepakatan dicapai mengenai tarif pajak minimum sebesar 15 persen pada perusahaan multinasional. Pembicaraan ini juga mencakup pengembangan peraturan mengenai cara mengenakan pajak pada perusahaan multinasional sehingga negara tidak mengalami kerugian akibat pengalihan keuntungan.

Namun, perundingan untuk mewujudkan formula perpajakan terhadap perusahaan multinasional masih berlangsung lambat. Rancangan perjanjian ini masih harus ditandatangani oleh masing-masing negara, dan kemudian diratifikasi di parlemen nasional mereka. Agar dapat diberlakukan, perjanjian ini harus diadopsi oleh setidaknya 30 negara, yang merupakan tempat beroperasinya setidaknya 60 persen perusahaan multinasional. Saat ini, hampir separuh dari perusahaan-perusahaan ini berbasis di Amerika Serikat.

Namun, Presiden Joe Biden saat ini menghadapi tantangan untuk meratifikasi perjanjian ini di Kongres, mengakibatkan ketidakpastian besar mengenai masa depan perjanjian tersebut. Berbasis di Paris, Prancis, OECD adalah organisasi internasional yang terdiri dari 38 negara dan memiliki fokus utama pada kebijakan ekonomi dan perpajakan.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting