Tax Update April 2025!

May 09, 2025 05:18:41 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PENDAHULUAN

Memasuki bulan April 2025, lanskap kebijakan perpajakan Indonesia kembali mengalami perkembangan penting yang patut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama para pelaku usaha, konsultan pajak, dan pengelola keuangan di sektor publik maupun swasta. Di tengah upaya pemerintah memperkuat kerja sama strategis dengan mitra internasional, peran regulasi fiskal menjadi semakin vital dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari luar negeri.

Pada edisi kali ini, kami mengangkat sorotan utama terhadap terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain-lain yang timbul dalam pelaksanaan hibah pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia—sebuah proyek kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang berlokasi di Solo Techno Park, Surakarta.

Peraturan ini bukan hanya mencerminkan kepedulian pemerintah dalam mendorong investasi di sektor kesehatan, tetapi juga menandai upaya peningkatan kepastian hukum dan fasilitasi fiskal terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam realisasi proyek strategis nasional. Ketentuan mengenai penggantian PPN dan biaya sambungan infrastruktur dasar seperti air dan listrik menjadi elemen krusial dalam memastikan kelancaran implementasi proyek tanpa membebani pelaksana kegiatan secara finansial.

Dalam newsletter ini, tim BATS Consulting telah merangkum poin-poin penting dari PMK tersebut, meliputi cakupan pihak yang berhak menerima penggantian, syarat-syarat administrasi, serta batas waktu pengajuan permohonan. Kami menyajikan informasi ini dengan tujuan untuk membantu para klien dan mitra memahami peraturan secara lebih jelas dan siap mengantisipasi implikasi yang mungkin timbul dalam praktik.

Sebagaimana komitmen kami sejak awal, BATS Consulting terus berupaya menjadi mitra terpercaya dalam menyediakan informasi dan panduan profesional di bidang perpajakan. Kami harap edisi ini dapat memberikan nilai tambah bagi Anda dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai regulasi. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan asistensi lebih detail, tim kami dengan senang hati siap membantu.

***

 


 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN BIAYA LAIN-LAIN PADA HIBAH RUMAH SAKIT KARDIOLOGI EMIRAT-INDONESIA

Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia.

Hibah ini mendapatkan fasilitas penggantian PPN dan Biaya Lain-lain yang diatur dalam PMK Nomor 27 Tahun 2025 yang diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE yaitu:

a.      Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan

b.     Pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan non kesehatan.

Penggantian PPN ini diberikan atas PPN yang terutang meliputi:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C; dan
  2. impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha atas barang yang dipesan oleh Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan Pemberitahuan Impor Barang atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor yang terutang telah dibayar oleh Pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.

Tidak termasuk pemasangan sambungan baru air bersih dan Listrik. Adapun syarat penggantian adalah berikut:

a.      faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN;

  1. tidak mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. PPN impor yang telah dilakukan penyetoran tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan oleh para pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C.

Sementara, penggantian biaya lain-lain diberikan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung yang dibiayai dari hibah UAE kepada pihak berikut:

  1. telah berkontrak dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C atas pembangunan gedung; dan
  2. telah melaksanakan pembayaran pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.

Biaya lain-lain terbatas pada biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru Listrik.

Nantinya, bagi Pihak yang dapat memperoleh penggantian PPN atau Biaya Lain-lain mengajukan permohonan penggantian PPN atau Biaya Lain-lain kepada KPA dan melampirkan dokumen yang disyaratkan paling lambat akhir bulan September 2025.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting