PENDAHULUAN
Dalam dunia
perpajakan yang terus berkembang, penting bagi setiap pelaku usaha dan
profesional pajak untuk selalu mengikuti peraturan dan kebijakan terbaru.
Perubahan regulasi dapat berdampak signifikan pada berbagai aspek pengelolaan
keuangan, mulai dari kepatuhan pajak hingga optimalisasi manfaat pajak.
Memahami pembaruan ini menjadi kunci untuk memastikan setiap kewajiban
perpajakan dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada edisi
Agustus 2024, BATS Tax Update kembali hadir untuk memberikan rangkuman
komprehensif terkait berbagai peraturan perpajakan terbaru. Kami fokus pada
isu-isu utama yang relevan bagi perusahaan, lembaga internasional, dan pejabat
asing yang beroperasi di Indonesia. Topik-topik yang dibahas kali ini mencakup
aturan teknis yang berkaitan dengan akses informasi keuangan, pengecualian
pajak bumi dan bangunan (PBB), serta prosedur pembebasan pajak pertambahan
nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk entitas
tertentu.
Dengan hadirnya
regulasi baru ini, para wajib pajak diharapkan dapat memahami lebih dalam
mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka, khususnya yang berkaitan dengan
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini diharapkan
dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi
keuangan global, sehingga meminimalisir potensi pelanggaran perpajakan.
Selain itu,
regulasi terkait lembaga internasional yang dibebaskan dari PBB dan BPHTB juga
menjadi salah satu sorotan penting. Hal ini memberikan kesempatan bagi
lembaga-lembaga tersebut untuk mengelola anggaran mereka dengan lebih efisien
tanpa harus terbebani oleh kewajiban pajak yang tidak relevan. Kami juga akan
membahas prosedur pembebasan PPN dan PPnBM yang diberikan kepada perwakilan
negara asing dan badan internasional, serta pejabatnya, sebagai bagian dari
komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong kerja sama internasional yang
lebih kuat.
***
Peraturan Menteri Keuangan 47 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk
Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Pada Agustus lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur akses informasi keuangan milik
Wajib Pajak. Terdapat ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 10A, melalui pasal
ini DJP melarang Lembaga Keuangan untuk melayani orang pribadi atau entitas
pemegang Rekening Keuangan Lama yang menolak untuk dilakukan prosedur
identifikasi.
Layanan yang dimaksud diantaranya:
a. Setoran,
penarikan, transfer, dan pembukaan rekening atuau pembuatan kontrak bagi
nasabah perbankan;
b. Pembukaan
rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal;
c. Penutupan
polis baru; dan
d. Kegiatan
transaksi lainnya.
Selain itu, terdapat penambahan diantara Bab V dan Bab
VI yaitu BAB VA yang mengatur tentang Anti Penghindaran bagi Lembaga Keuangan
untuk patuh dan tidak membuat kesepakatan dan/atau praktik yang bertujuan
menghindari kewajiban mengenai akses informasi ini.
PMK 58 Tahun 2024
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
Kementerian
Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 menetapkan
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan
BPHTB. Fasilitas ini diberikan selama Objek Pajak tidak menjalankan usaha atau
kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.
Melalui
aturan ini terdapat 2 PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
diantaranya:
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga
Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
dan
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga
Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam
PMK baru ini, terdapat 50 Badan atau Lembaga Internasional yang mendapat
fasilitas. Adapun rinciannya, yaitu:
·
15 Organisasi di bawah
naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),
·
23 Organisasi Multilateral
Non PBB,
·
7 Lembaga Keuangan, dan
·
5 Kerja Sama Teknik
Bilateral.
Jumlah
penerima fasilias ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan aturan sebelumnya.
Pada PMK 147/2010, terdapat 108 Badan atau Lembaga Internasional yang
mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB dan sesuai PMK 148/2010, terdapat 44
Badan atau Lembaga Internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan PBB-P2.
Perlu
diketahui, bahwa pada saat PMK ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban
badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB
sebelum PMK ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan pajak
daerah yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024
tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Kementerian
Keuangan menerbitkan PMK 59 Tahun 2024 yang mengatur bahwa atas penyerahan oleh
PKP dan/atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ditujukan kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, dibebaskan
dari pengenaan PPN dan PPnBM.
PMK ini mencabut sekaligus
menggabungkan ketentuan 3 PMK yang berlaku sebelumnya yaitu:
a. PMK
Nomor 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan
PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing
dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
b. PMK
Nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM
yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta Pejabatnya; dan
c. PMK
Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas PPN
atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta
Pejabatnya.
Fasilitas pembebasan ini diberikan oleh Menteri Keuangan
dengan skema berikut:
1.
Menggunakan Surat
Keterangan Bebas
Dengan
skema ini, Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional beserta Pejabatnya
mengajukan permohonan SKB kepada KPP yang dilengkapi dengan surat rekomendasi
dan bukti pendukung.
Surat
rekomendasi didapatkan dari Menteri yang mengurusi bidang luar negeri bagi
Perwakilan Negara Asing dan dari Menteri yang mengurusi bidang kesekretarian
negara bagi Badan Internasional dan Pejabatnya.
Bukti
pendukung terdiri atas proforma invoice dan Salinan purchase order atau dokumen
yang dipersamakan, serta bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau
kesekretariatan negara.
2.
Tanpa menggunakan Surat
Keterangan Bebas
Skema
ini bisa digunakan selama atas Bea Masuk Objek Pajak diberikan pembebasan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam:
a. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau
Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang
bertugas di Indonesia; dan
b. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
Selain itu, dalam aturan ini juga diatur mengenai
permohonan pengembalian atas PPN dan PPnBM yang telah dipungut. Serta ketentuan
mengenai pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya memanfaatkan
pembebasan, PPN dan/atau PPnBM wajib dibayar Kembali dalam hal Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak
diperoleh.
Contoh Kasus Pemindahtanganan dan/atau Pengalihmanfaatan
1.
Pemindahtanganan Barang
Kena Pajak (BKP) yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan.
Mr.
Leo adalah warga negara Polandia yang merupakan pejabat pada kedutaan besar
negara Polandia untuk Indonesia. Mr. Leo mulai bertugas di Indonesia tanggal 7
Februari 2024. Mr. Leo membeli 2 (dua) buah laptop pada tanggal 21 Februari
2024 dengan total harga Rp80.000.000 (masing-masing senilai Rp40.000.000)
sebelum PPN. Atas pembelian tersebut Mr. Leo mendapatkan fasilitas dibebaskan
dari pengenaan PPN sebesar Rp8.800.000. Pada tanggal 10 Oktober 2024, Mr. Leo
memindahtangankan salah satu laptop tersebut kepada Tn. Bram, seorang WNI yang
juga bekerja di kedutaan besar Polandia.
Ketentuan:
1. BKP
yang telah mendapatkan fasilitas tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka
waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh.
2. Apabila
dipindahtangankan sebelum jangka waktu 4 tahun, harus membayar kembali
fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan kecuali jika dipindahtangankan
kepada sesama penerima fasilitas PMK ini atau jika dipindahtangankan kepada
pemerintah Indonesia.
3. Mr.
Leo harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan atas
pemindahtanganan laptop kepada Tn. Bram yaitu sebesar Rp4.400.000,00.
2.
Pengalihmanfaatan Jasa Kena
Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan.
Ms.
Santi adalah warga negara Malaysia dan merupakan pejabat pada UNESCO yang
bertugas di Indonesia. Ms. Santi mulai bertugas di Indonesia tanggal 3 Februari
2023. Ms. Santi menyewa sebuah apartemen selama 2 tahun sejak tanggal 7
Februari 2023 s.d. tanggal 6 Februari 2025 dengan nilai Rp120.000.000,00
sebelum PPN. Atas persewaan tersebut Ms. Santi mendapatkan fasilitas pembebasan
dari pengenaan PPN sebesar Rp13.200.000,00. Pada tanggal 1 Agustus 2024 Ms.
Santi dipindahtugaskan ke negara Thailand. Atas persewaan apartemen tersebut
dialihmanfaatkan pada tanggal 3 Agustus 2024 kepada Tn. Ariyanto seorang WNI
yang juga bekerja di UNESCO.
Ketentuan:
1. JKP
yang telah mendapatkan fasilitas tidak boleh dialihmanfaatkan dalam jangka
waktu 4 tahun sejak diperoleh.
2. Apabila
dialihmanfaatkan sebelum jangka waktu 4 tahun, harus membayar kembali fasilitas
Pembebasan yang telah didapatkan kecuali jika dialihmanfaatkan kepada sesama
penerima fasilitas PMK ini atau jika dialihmanfaatkan kepada pemerintah
Indonesia.
3. Ms.
Santi harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan atas
pengalihmanfaatan persewaan apartemen kepada Tn. Ariyanto sebesar:
=
6 bulan* x Rp13.200.000
24 bulan
=
Rp3.300.000
*3 Agustus 2024 – 6
Februari 2025