Apr 15, 2025 02:37:10 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
PENDAHULUAN
Memasuki bulan Maret 2025,
Direktorat Jenderal Pajak kembali menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam
kebijakan perpajakan yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak, konsultan
pajak, serta para pelaku usaha. Bulan ini ditandai dengan penyesuaian terhadap
regulasi yang berkaitan dengan penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta kebijakan relaksasi sanksi
administratif terkait pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kebijakan ini merupakan
bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, mendukung
kepatuhan sukarela, serta menghargai aspek sosial-keagamaan dalam pelaksanaan
kewajiban perpajakan. Melalui pembaruan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa
pengelolaan dana sosial keagamaan tetap akuntabel dan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, dalam rangka
memperhatikan kebutuhan Wajib Pajak selama periode hari besar keagamaan seperti
Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi
administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT hingga tanggal 11
April 2025. Ini menjadi bentuk komitmen pelayanan yang responsif terhadap
dinamika sosial masyarakat.
Dalam edisi kali ini, kami
akan membahas secara ringkas namun padat terkait:
- PER-3/PJ/2025
yang memuat perubahan daftar lembaga penerima zakat dan sumbangan
keagamaan yang disahkan pemerintah;
- KEP-79/PJ/2025
tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan 2024.
Selamat membaca, semoga
informasi ini dapat membantu Anda memahami perkembangan kebijakan perpajakan
nasional, serta memberikan arahan yang tepat dalam perencanaan dan kepatuhan
pajak.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER 3/PJ/2025
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH
PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Maret 2025, Pemerintah memperbarui daftar Badan atau
Lembaga yang ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
disahkan oleh Pemerintah, agar beban zakat atau sumbangan keagamaan bisa
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan adanya peraturan ini, Badan dan Lembaga yang
disahkan Pemerintah diantaranya terdiri dari:
1.
Badan
Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
2.
Lembaga
Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah;
3.
49
Lembaga Amil Zakat Nasional;
4.
93
Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota;
5.
3
Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen;
6.
1
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik;
7.
8
Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional;
8.
1
Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Provinsi;
9.
1
Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Hindu;
10. 1 Lembaga Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Khonghucu.
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 79/PJ/2025 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 YANG
TERUTANG DAN/ATAU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN
CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1947) DAN HARI RAYA
IDULFITRI 1446 HIJRIAH
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi
sehubungan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
bertepatan dengan beberapa peringatan hari keagamaan.
Jatuh
Tempo pembayaran dan pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi tahun 2024 tetap
pada tanggal 31 Maret 2025, hanya saja diberikan penghapusan sanksi
administratif atas keterlambatan sampai tanggal 11 April 2025.