Update Perpajakan Februari 2024

Apr 16, 2024 03:54:09 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

P ENDAHULUAN

Dalam rangka menyongsong tahun 2024, dunia perpajakan Indonesia mengalami sejumlah transformasi signifikan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah mengeluarkan serangkaian peraturan baru yang merespons dinamika sosial-ekonomi saat ini serta aspirasi masyarakat untuk sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil. Transformasi ini mencakup perluasan layanan digital, insentif fiskal untuk mendukung inovasi dan investasi, serta penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan global yang terus berkembang.

Salah satu inovasi penting adalah pengenalan kanal layanan baru untuk lupa EFIN, yang kini dapat diakses melalui email, memudahkan wajib pajak dalam mengelola akses mereka ke sistem perpajakan online. Ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan pajak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan teknologi dalam menyediakan layanan yang lebih cepat dan lebih nyaman kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menunjukkan dukungannya terhadap transisi energi bersih melalui pemberian insentif pajak untuk kendaraan bermotor listrik, menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi dan promosi transportasi berkelanjutan.

Pengumuman dan peraturan baru ini menandai titik balik dalam upaya pemerintah untuk memperkuat struktur perpajakan negara dan mendukung inisiatif penting yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak bertujuan untuk tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan inovatif. Mari kita lanjutkan dengan mengeksplorasi detail dari peraturan-peraturan baru yang telah disusun, mulai dari perluasan layanan lupa EFIN hingga insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik, untuk memahami bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi Anda sebagai wajib pajak dan bagian dari masyarakat Indonesia.

***

1.           PERLUASAN KANAL LAYANAN LUPA EFIN

Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan PENG-3/PJ.09/2024 tentang Perluasan Kanal Layanan Lupa EFIN pada tanggal 5 Februari 2024. Hal-hal tersebut disampaikan sebagai berikut:

1.    Layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal Twitter/X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email lupa.efin@pajak.go.id mulai tanggal 5 Februari 2024.

2.    Sehubungan dengan hal itu, layanan lupa EFIN dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui Kanal Berikut :

3.    Tata cara layanan lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kanal email. Berikut tata cara layanan lupa EFIN dengan kanal email:

Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id

dengan menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email:

LUPA EFIN yang mencantumkan:

1)    NPWP;

2)    Nama Wajib Pajak;

3)    Alamat terdaftar;

4)    Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar); dan

5)    Nomor telepon/handphone terdaftar.

 

Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang

memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum

sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan

pihak yang memiliki hak”

Peraturan ini ditetapkan sejak 5 Februari 2024

 

 

2.           IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 pada tanggal 6 Februari 2024 tentang Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN terutang Pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan

Latar Belakang

Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut:

1.    Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait PPN (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.

2.    Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan.

3.    Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

4.    Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024..

Peraturan ini berlaku efektif sejak 6 Februari 2024

  

3.      PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 12 Februari 2024 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang

Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

1.    PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

2.    Kriteria nilai TKDN KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan bus dengan nilai TKDN paling rendah 40%. Kriteria nilai TKDN KBL berbasis Bus tertentu paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

3.    PPN yang ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu yang memenuhi nilai TKDN adalah sebesar 10% dari harga jual. Sedangkan, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi nilai TKDN adalah sebesar 5% dari harga Jual

4.    PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.

5.    Faktur Pajak saat penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu menerbitkan dua faktur pajak atas PPN DTP sebesar 10% yaitu 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

6.    Faktur Pajak saat penyerahan KBL Berbasis Baterai Baterai Bus Tertentu menerbitkan dua faktur pajak atas PPN DTP sebesar 5% yaitu 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 15 Februari 2024

 

 

4.           PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

 

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 pada tanggal 12 Februari 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 

Latar Belakang:

Untuk mendorong peralihan ke energi listrik, mendorong investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemerintah harus membuat kebijakan yang memberikan insentif fiskal. Menurut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut:

1.    PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up) dan Dalam Keadaan Terurai (Completely Knocked-Down) Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang untuk tahun anggaran 2024. Akan tetapi, untuk mendapatkan insentif tersebut pelaku usaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.    PPnBM yang ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 dan dibuktikan dengan:

1)    Tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu; atau

2)    Tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.

4.    Atas impor KBL Berbasis Baterai dalam keadaan Utuh (CBU) roda empat, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat :

1)    dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan mencantum keterang paling sedikit informasi berupa :

a.    Nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor,

b.    Kode fasilitas impor,

c.     Merk,

d.    Tipe dan varian,

e.    Nomor rangka, dan

f.      Kode Harmonized System (HS).

2)    Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah

5.    Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan Terurai (CKD) roda empat, pengusaha kena pajak wajib membuat:

1)    Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibuat dengan mencantumkan:

a.    kode transaksi 01 (nol satu);

b.    keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan

c.     keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024”

2)    Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah

Peraturan ini berlaku efektif sejak 15 Februari 2024

 

 

5.           TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

Ketua Pengadilan Pajak telah menerbitkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 pada tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

1.    Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum dan pemohon harus mengajukan pemohonan kepada Ketua melalui laman resmi pengadilan pajak.

2.    Ada dua macam izin Kuasa Hukum dan unt yaitu

a.    Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan.

b.    Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kemudian, untuk memperoleh izin ini pemohon harus mengajukan permohonan dengan salinan digital (softcopy) dokumen.

3.    Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik

4.    Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan Izin Kuasa Hukum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

5.     Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik

6.    Permohonan Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap  harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada Pemohon.

7.    Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon.

8.    Terhadap Keputusan Ketua yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan.

9.    Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen.

10.  Permohonan perpanjangan diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir.

11.  Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir tidak dapat ditindaklanjuti.

12.  Keputusan Ketua mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 12 April 2024

 

6.           PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 pada tanggal 23 Februari 2024 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Latar Belakang

Pemerintah menjelaskan insentif PPN DTP perlu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Kemudian, insentif ini melanjutkan kebijakan serupa yang telah diberikan tahun lalu yaitu pada PMK 120/2023.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut:

Definisi dari rumah tapak adalah bangunan rumah tinggal atau rumah deret yang bertingkat/tidak bertingkat, termasuk tempat tinggal yang digunakan sebagian untuk toko atau kantor. Sedangkan, definisi dari satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah Tahun 2024

·         Ditandatanganinya AJB atau akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT); atau

·         Ditandatanganinya PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris

Selain kondisi di atas, penyerahan rumah siap huni yang disertai berita acara serah terima (BAST) harus dilakukan antara 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Berita acara serah terima tersebut juga harus didaftarkan pada aplikasi Sikumbang https://sikumbang.tapera.go.id/ milik Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) maksimal pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Syarat Mendapatkan Insentif PPN Rumah Tahun 2024

Insentif PPN rumah tahun 2024 dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk pembelian 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Orang pribadi yang dimaksud meliputi WNI yang memiliki NPWP/NIK atau WNA yang memiliki NPWP serta memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA. Menurut Pasal 4 PMK 7/2024, terdapat 2 syarat untuk mendapatkan insentif PPN rumah tahun 2024 atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, yaitu:

1.    Harga jual maksimal Rp5 miliar

2.    Rumah harus baru dan siap huni serta:

·         Telah memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Sikumbang di laman https://sikumbang.tapera.go.id/

·         Diserahkan pertama kali oleh PKP penjual penyelenggara pembangunan (developer)

·         Belum pernah dilakukan pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan

Insentif PPN rumah tahun 2024 juga dapat diberikan bagi pembeli yang telah melakukan  pembayaran uang muka/DP (Down Payment) atau cicilan sebelum berlakunya PMK 7/2024 dengan ketentuan :

·         DP atau cicilan pertama kali dibayarkan kepada PKP penjual paling cepat 1 September 2024 Jika pembayaran terjadi sebelum tanggal 1 September 2024, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN rumah ini

·         Seluruh ketentuan terkait cara mendapatkan insentif PPN rumah tahun 2024 (pada Pasal 3) dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024

·         Insentif PPN DTP hanya diberikan untuk PPN terutang dari sisa cicilan dan pelunasan yang akan dibayarkan selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Insentif PPN Rumah Tahun 2024 Yang Ditanggung Pemerintah

  1. Sebesar 100% dari PPN terutang untuk penyerahan berita acara serah terima (BAST) mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024
  2. Sebesar 50% dari PPN terutang untuk penyerahan BAST mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024

Beban PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Hal ini berarti ketika harga rumah lebih dari Rp2 miliar, maka sisa PPN terutangnya akan dibayarkan dengan tarif PPN 11%

Peraturan ini berlaku efektif sejak 13 Februari 2024

 

 

7.           PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13 Februari 2024 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mahkamah Kosnstitusi memutuskan bahwa sebagian ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam UU KUP Bertentangan dengan UUD 1945, Point Utama yang dirangkum pada putusan ini adalah sebagai berikut:

1.    PMK tata cara pemeriksaan bukper yang di dalamnya terdapat pembatasan hak dan kewajiban warga negara adalah tidak sejalan dengan putusan MK.

2.    Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat upaya paksa.”

3.    Majelis hakim juga menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”.

 

8.           PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sehingga Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

5.    Permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper yang diajukan kepala unit pelaksanan penegakan hukum haru dilampiri dengan laporan progres dan permohonan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

 

6.    Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksanan penegakan hukum. Jika perpanjangan disetujui pemberitahuan perpanjangan kepada wajib pajak paling lambat 1 hari kerja sebelum jatuh tempo penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.

 

Tindak lanjut pemeriksaan pemberitahuan bukper diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper. Pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper harus memuat antara lain informasi perolehan bukper atas dugaan tindak pidana, penghitungan kerugian pada pendapatan negara, pemberitahuan soal kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran dengan keadaan keadaan sebenernya.

 

7.    Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka dalam hal terdapat potensi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bukper sedang diperiksa, atau pemeriksaan bukper dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Pasal 41A UU KUP, Pasal 41C UU KUP, Pasal 41A UU PPSP, atau UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 19 Januari 2024

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting