Apr 16, 2024 04:01:24 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
PENDAHULUAN
Di tengah
tantangan global yang semakin kompleks, transparansi dan keadilan dalam sistem
perpajakan menjadi prioritas utama bagi negara-negara di seluruh dunia.
Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, terus berupaya untuk
memperkuat kerangka kerjasama perpajakan global yang bertujuan untuk memastikan
keadilan bagi semua pihak. Menghadapi era digitalisasi ekonomi yang
memungkinkan aliran dana lintas batas dengan lebih mudah, tantangan dalam
menegakkan keadilan perpajakan menjadi semakin rumit. Hal ini memerlukan
respons yang tidak hanya adaptif tetapi juga progresif dari pemerintah dan
institusi terkait.
Dalam edisi Maret
2024 dari newsletter ini, kami membahas serangkaian langkah penting yang telah
diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan ini. Melalui
pembaruan kebijakan dan kerjasama internasional, Indonesia menunjukkan
komitmennya terhadap pembangunan sistem perpajakan yang lebih transparan dan
adil. Langkah-langkah ini mencakup dari pembaruan daftar yurisdiksi partisipan
dan tujuan pelaporan dalam kerangka Automatic Exchange of Financial Account
Information (AEOI), penyesuaian kebijakan pemotongan pajak penghasilan atas
diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, hingga kewajiban
penyampaian laporan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pembahasan ini
dimulai dengan highlight atas kemajuan signifikan dalam implementasi AEOI, yang
menandai komitmen Indonesia dalam meningkatkan kerjasama internasional untuk
memerangi penggelapan pajak dan meningkatkan transparansi keuangan. Langkah ini
sejalan dengan upaya global dalam memperkuat sistem perpajakan internasional
yang berkeadilan. Kemudian, newsletter akan menggali lebih dalam tentang
pentingnya pemotongan pajak penghasilan atas diskonto surat berharga dalam
kerangka operasi moneter, serta implikasi pentingnya bagi pelaku pasar dan
institusi keuangan. Akhirnya, pembahasan tentang Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dan kontribusinya terhadap
penerimaan negara.
***
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL
ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2024
Dalam sebuah
langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam
hal perpajakan, Indonesia kembali merilis Daftar Yurisdiksi Partisipan dan
Yurisdiksi Tujuan Pelaporan untuk Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEOI)
tahun 2024. Langkah ini sebagai implementasi dengan ketentuan Pasal 16 huruf a
dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017, yang telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 19/PMK.03/2018.
Perubahan ini
juga merupakan respons terhadap pertumbuhan jumlah yurisdiksi yang telah
menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority
Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information. Dengan
adanya perubahan ini, Indonesia terus berupaya untuk memastikan bahwa sistem
perpajakan internasional berjalan dengan efisien dan adil.
Pada daftar
terbaru ini, terdapat pembaruan mengenai penambahan yurisdiksi baru yang akan
berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan yang sebelumnya sejumlah 110
menjadi 112 serta penyesuaian terhadap yurisdiksi tujuan pelaporan yang
sebelumnya sejumlah 81 menjadi 83 negara dengan penambahan negara dengan
penambahan negara Georgia dan Ukraine serta negara Antigua dan Barbuda yang
tidak lagi termasuk yuridiksi tujuan pelaporan. Dengan demikian, langkah ini
diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar negara dalam mendeteksi dan
mencegah praktik penggelapan pajak secara internasional.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2024
PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN OLEH
BANK INDONESIA DALAM RANGKA OPERASI
MONETER YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK SAMA DENGAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih jelas dan
konsisten mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam operasi moneter, Direktorat Jenderal
Pajak telah merilis Surat Edaran baru. Berikut adalah ringkasan isi Surat
Edaran tersebut:
1.
Pengertian Diskonto Surat Berharga Bank Indonesia
(SBI)
Diskonto SBI merupakan selisih antara nilai nominal
SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI, baik saat jatuh
tempo maupun pada saat penjualan di Pasar Sekunder.
2.
Ruang Lingkup Sertifikat Bank Indonesia
SBI dan surat berharga serupa yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia, seperti SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI, termasuk dalam pengertian
SBI yang tunduk pada aturan pemotongan Pajak Penghasilan.
3.
Tarif Pemotongan Pajak
Pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI
dilakukan sebesar 20% dari jumlah bruto. Pemotongan dilakukan oleh pemotong
pajak yang dapat meliputi Bank Indonesia, bank, dan dana pensiun. Saat terutang
PPh yang bersifat final dikenakan pada saat pencatatan transaksi.
4.
Kewajiban Pemotong Pajak dan Penjual Sertifikat Bank
Indonesia
Pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan,
menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara, dan melaporkan pemotongan
pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Penjual SBI
wajib memberitahukan nilai tunai perolehan SBI yang sebenarnya kepada pemotong
pajak.
5.
Pengecualian Pemotongan Pajak
Ada beberapa pengecualian pemotongan pajak, termasuk
bagi orang pribadi dengan penghasilan setahun tidak melebihi PTKP, kemudian
nilainya tidak melebihi Rp7.500.000, diterima oleh bank di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia, dan dana pensiun yang memenuhi syarat
tertentu. Pengecualian pemotongan pajak tersebut diberikan tanpa SKB
6.
Ketentuan Tambahan
Surat Edaran juga menjelaskan tata cara pelunasan
pajak yang terutang dan memberikan contoh penghitungan pemotongan pajak.
Surat Edaran ini memberikan pedoman dan petunjuk
teknis yang penting bagi para pemotong pajak dan pelaku pasar modal terkait
pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga Bank Indonesia. Hal
ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap peraturan
perpajakan yang berlaku.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 6 Februari 2024
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
(PPS)
Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2023, DJP
menghimbau WP untuk memahami informasi penting terkait ketentuan pelaporan
realisasi PPS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-196/PMK.03/2021.
Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan tersebut, terdapat beberapa
ketentuan yang mengatur pelaporan realisasi PPS, antara lain:
a. Ayat (1): Wajib Pajak yang mengalihkan atau menginvestasikan Harta
bersih sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau huruf e wajib
menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik
melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
b. Ayat (2): Informasi investasi yang dilaporkan dalam laporan harus
mencakup data per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
c. Ayat (3): Kewajiban penyampaian laporan harus dilakukan paling lambat
pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
untuk tahun yang bersangkutan.
Mengingat hal tersebut, DJP mengingatkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi
yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan laporan
realisasi PPS paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 untuk pelaporan tahun kedua. Oleh
karena itu, seluruh peserta PPS tidak hanya melaporkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan, tetapi juga melaporkan realisasi PPS untuk pelaporan tahun kedua,
paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan ini ditetapkan pada 27 Maret 2024.