Wamenkeu : Penerapan Pajak Karbon Akan Iringi Roadmap Pasar Karbon

Sep 15, 2023 09:13:33 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Pajak karbon akan dijadikan instrumen untuk mendorong berjalannya bursa karbon yang memperdagangkan sertifikat emisi.

“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip Kamis (14/9/2023).

Selain menjadi instrumen pendorong bursa karbon, pajak karbon juga opsi bagi partisipasi untuk menekan emisi.  

“Setting yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” sambung Wamenkeu.

Opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisinya dengan membeli pengurang emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah.

"Nanti kalau pajak karbonnya enggak ditetapkan, kemudian orang enggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon," ujar Suahasil Nazara.

Kapan diterapkan pajak karbon? "Kita akan terapkan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita," jelasnya.

Ruang penerapan pajak karbon memang telah terbuka seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

Disisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 99 PLTU berbasis batu bara berpotensi ikut perdagangan karbon. Selain sektor pembangkit listrik, perdagangan karbon juga akan diramaikan oleh sektor lain, seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, hingga industri umum.

Bursa karbon memperdagangkan kredit karbon, yakni sertifikat atau izin yang memberikan hak kepada perusahaan, industri, atau negara untuk mengeluarkan 1 ton (1.000 kg) CO2 atau jumlah yang setara dengan gas rumah kaca (GRK) yang berbeda. Pasar membatasi jumlah total CO2 yang dapat dikeluarkan, namun tarif emisi tidak ditentukan sebelumnya.

Sebaliknya terjadi pada pajak karbon, yang mana tarif emisi telah ditentukan, namun jumlah total pengurangan emisi tidak ditentukan. Tarif emisi dan jumlah total pengurangan emisi yang akan menjadi perbedaan utama antara pajak karbon dan kredit karbon.

Berdasarkan UU HPP, tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 per kg CO2e, tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30,00 per kg per CO2e.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting