Mar 24, 2025 11:31:42 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Penerapan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di pasar modal global kini menjadi tren yang semakin signifikan. Indonesia sebagai salah satu pasar modal berkembang di Asia Tenggara, mulai aktif menerapkan prinsip ESG dalam berbagai aktivitas bisnis dan investasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif mendorong penerapan ESG demi menciptakan lingkungan investasi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Berikut lima pendorong utama yang berperan penting dalam mempercepat integrasi ESG di pasar modal Indonesia.
1. Kebijakan Nasional: RPJPN 2025-2045 dan Indonesia Emas 2045
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi dasar penting dalam mengadopsi ESG di pasar modal Indonesia. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, RPJPN menetapkan arah strategis menuju Indonesia Emas 2045, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi hijau yang kuat, kesejahteraan sosial yang merata, dan kelestarian lingkungan.
Salah satu target ambisius yang ditetapkan adalah pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 93,5 persen pada tahun 2045 dibandingkan baseline tahun 2010. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan di pasar modal untuk secara serius mempertimbangkan aspek ESG dalam operasional mereka.
2. Regulasi OJK dan Keuangan Berkelanjutan
Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan mewajibkan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menerbitkan laporan keberlanjutan secara berkala. Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya untuk mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial.
Berikut adalah poin-poin utama dari POJK 51/POJK.03/2017:
Laporan Keberlanjutan: LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keberlanjutan (sustainability report) secara berkala. Laporan ini mencakup informasi tentang kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) perusahaan.
Tahapan Implementasi: Untuk LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik, tenggat waktu yang ditentukan untuk menyampaikan laporan keberlanjutan kepada OJK umumnya paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi perusahaan dalam mengelola risiko dan peluang yang berkaitan dengan keberlanjutan, serta untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia.
Pendekatan Keuangan Berkelanjutan: POJK 51/POJK.03/2017 mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan aspek-aspek keberlanjutan dalam strategi bisnis mereka, termasuk dalam hal manajemen risiko, investasi, dan operasional sehari-hari.
Pelaporan dan Evaluasi: Laporan keberlanjutan yang disusun oleh perusahaan akan dievaluasi oleh OJK dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini dan untuk memberikan umpan balik yang diperlukan.
POJK 51/POJK.03/2017 menjadi landasan penting dalam mengarahkan Perusahaan Tercatat di IDX untuk lebih peduli terhadap dampak sosial dan lingkungan dari operasi bisnis Perusahaan Tercatat, serta untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan aspek.
Selain itu, Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Laporan Tahunan Emiten mempertegas pentingnya pengungkapan ESG secara detail dalam laporan tahunan perusahaan. Melalui surat edaran ini, diberikan panduan lebih rinci bagi emiten untuk penyusunan laporan tahunan yang lebih transparan dan informatif, termasuk di dalamnya laporan keberlanjutan aspek ESG. Pedoman yang terkandung di dalam surat edaran tersebut mencakup informasi yang harus dilaporkan oleh emiten, seperti laporan keuangan, analisis kerja, tata kelola perusahaan, serta informasi terkait aspek ESG. Dengan demikian, peraturan ini mendorong perusahaan untuk lebih menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dan memperhatikan sustainability reporting, yang mencakup komitmen perusahaan dalam menangani isu-isu keberlanjutan, termasuk perubahan iklim, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang baik.
3. Komitmen Internasional: Ratifikasi Perjanjian Paris
Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, sebagai bukti komitmen kuat terhadap aksi global dalam menghadapi perubahan iklim. Dengan target menjaga kenaikan suhu global di bawah 2°C dan mengejar net-zero emission pada tahun 2060, Indonesia secara konsisten mendorong pelaporan ESG yang kredibel oleh perusahaan-perusahaan lokal.
Menurut laporan UNDP Indonesia (2024), penerapan ESG menjadi salah satu strategi utama dalam mencapai tujuan Perjanjian Paris ini, khususnya melalui transformasi ekonomi menuju ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan. Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terutama yang beroperasi dalam sektor industri yang memiliki dampak lingkungan signifikan, semakin diharapkan untuk melaporkan kinerja keberlanjutan mereka, termasuk kontribusi terhadap pengurangan emisi GRK, mitigasi perubahan iklim, dan pencapaian target yang selaras dengan Perjanjian Paris. Pelaporan ESG ini mencakup pelaksanaan inisiatif ramah lingkungan, upaya efisiensi energi, dan target emisi yang mendukung komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris.
4. Tuntutan Investor dan Pasar Global
Tekanan dari investor global merupakan salah satu faktor terpenting dalam mempercepat penerapan ESG di pasar modal Indonesia. Data terbaru dari Morgan Stanley (2023) menunjukkan bahwa aset kelolaan dalam dana investasi berbasis ESG telah meningkat pesat, yang secara tidak langsung memaksa perusahaan Indonesia untuk lebih proaktif dalam menerapkan praktik ESG.
Perusahaan Indonesia yang tidak mampu memenuhi standar ESG internasional berisiko kehilangan akses terhadap pendanaan internasional. Oleh karena itu, penerapan ESG menjadi faktor penting bagi perusahaan yang ingin mempertahankan daya saing global.
5. Kesadaran Publik dan Preferensi Konsumen
Kesadaran publik terhadap isu keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan semakin meningkat. Menurut survei Nielsen Indonesia (2023), lebih dari 70% konsumen lokal menyatakan bahwa mereka lebih cenderung membeli produk dari perusahaan yang memiliki praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
Fenomena ini menjadi tekanan tambahan bagi perusahaan untuk memperbaiki praktik ESG mereka, karena reputasi perusahaan dan kepercayaan konsumen kini sangat terkait dengan performa ESG. Dengan meningkatnya kesadaran ini, perusahaan dituntut untuk memperkuat strategi keberlanjutan mereka demi mempertahankan loyalitas konsumen.
Kesimpulan
Penerapan ESG di pasar modal Indonesia bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak yang didorong oleh berbagai faktor kuat, mulai dari kebijakan nasional, regulasi OJK, komitmen internasional, tekanan investor global, hingga kesadaran publik yang meningkat. Integrasi ESG diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan daya saing perusahaan di tingkat global tetapi juga memastikan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia berjalan seiring dengan prinsip-prinsip keberlanjutan demi kesejahteraan generasi mendatang.