Nov 25, 2022 02:09:11 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan
konsultasi publik guna mematangkan formulasi simplifikasi pemotongan dan
penerapan tarif efektif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang kini masih
berwujud Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Rencana ini merupakan satu kesatuan dengan agenda
Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan. Managing Partner dari konsulan pajak BATS-Consulting, Brian
Pramudita, menyatakan bahwa dengan adanya simplifikasi ini perhitungan PPh
Pasal 21 menjadi lebih instan sehingga dapat mendorong kemandirian dan
kepatuhan atas perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 21. Selain memudahkan
perhitungan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak, penyederhanaan ini dimaksudkan pula
oleh otoritas pajak untuk memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang
mampu melakukan validasi atas perhitungan pajak wajib pajak.
Kompleksitas Perhitungan PPh Pasal 21
Inisiasi otoritas pajak untuk melakukan
simplifikasi pemotongan pajak wajib pajak orang pribadi dilatarbelakangi oleh
kompleksitas skenario atas perhitungan PPh Pasal 21. DJP menyatakan, hingga
saat ini skenario perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mencapai sekitar
400 skenario berbeda. Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah tersendiri
bagi pihak pemotong atau pemberi penghasilan untuk memberlakukan skema
pemotongan yang tepat atas penghasilan yang diterima oleh pihak penerima
penghasilan.
Perbedaan subjek pajak atau penerima penghasilan
dapat secara signifikan memberikan skenario perhitungan PPh Pasal 21 yang
berbeda bagi wajib pajak. Secara garis besar, subjek pajak yang membedakan
perlakuan atas perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbagi menjadi tujuh pihak,
meliputi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, bukan pegawai
tertentu, peserta kegiatan, penerima pensiunan/pesangon, dan penerima pensiun
berkala. Setiap wajib pajak memiliki perlakuan pemajakan yang berbeda.
Selain itu, perbedaan perhitungan pemotongan PPh
Pasal 21 mengacu pula pada faktor lain seperti perbedaan basis dan tarif,
status atau jabatan penerima penghasilan, saat mulai bekerja, jenis
penghasilan, sumber dana, jangka waktu penerimaan penghasilan, hingga faktor
kepemilikan NPWP oleh penerima penghasilan. Beragamnya faktor yang dapat
memengaruhi nilai pemotongan PPh Pasal 21 ini menunjukkan betapa kompleks skema
perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terimplementasi hingga kini.
Desain Proyeksi Simplifikasi PPh
Pasal 21
Sebagai respon atas kompleksitas tersebut,
penyederhanaan sistem administrasi PPh Pasal 21 diambil sebagai salah satu
langkah reformasi perpajakan yang segera dimatangkan pemerintah. Dalam ulasan
paparannya, DJP menyebutkan penyederhanaan ini setidaknya meliputi implementasi
coretax system, simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 dan simplifikasi
pengaturan pemotongan PPh Pasal 21.
Bentuk simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal
21 akan direalisasikan dengan penerbitan payung hukum setara Peraturan
Pemerintah (PP) yang secara khusus dirancang untuk skema perhitungan PPh Pasal
21 yang lebih sederhana. PP yang segera diluncurkan tersebut akan menjadi dasar
hukum diterapkannya tarif pajak sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (5) UU Pajak
Penghasilan dengan skema baru yang lebih sederhana. Lebih lanjut, PP tersebut
akan dibarengi dengan ditekennya aturan turunan setingkat Peraturan Menteri
Keuanagan (PMK) dan Peraturan/Keputusan Dirjen Pajak (PER/KEP Dirjen).
PMK yang menjadi aturan turunan dari PP
simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 direncanakan akan menggabungkan
empat PMK. PMK 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21
PNS/TNI/ Polri/Pejabat Negara, PMK 252/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan
PPh Pasal 21 Umum, PMK 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun,
dan PMK 102/PMK.03/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Pegawai Harian dan
Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan PPh,
akan digabungkan menjadi satu kesatuan aturan. Sedangkan pedoman teknis terkait
tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan serta administrasi lain terkait
PPh Pasal 21 akan dituangkan dalam PER/KEP Dirjen.
Persoal Tarif Efektif PPh Pasal 21
Berdasarkan hasil studi komparasi yang dilakukan
pemerintah, terdapat beberapa negara seperti Malaysia, Australia, dan Amerika
Serikat yang perhitungan pemotongan PPh orang pribadinya didasarkan pada nilai
tarif efektif. Dari hasil komparasi tersebut, simplifikasi perhitungan PPh
Pasal 21 akan dilakukan dengan memberikan kesederhanaan dan kemudahan
pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak dengan penerapan
tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.
Kedepannya, tarif efektif PPh Pasal 21 untuk
penghasilan yang diterima pegawai tetap/pensiunan dan PNS/TNI/Polri/Pejabat
Negara dicantumkan dalam tiga tabel tarif bulanan yang didasarkan pada besar
PTKP. Tabel tersebut terdiri dari sekitar 40 lapisan tarif pajak efektif yang
dijadikan acuan perhitungan PPh Pasal 21.
Selanjutnya, penghasilan yang diterima bukan
pegawai akan dikenakan tarif efektif PPh Pasal 21 yang hanya terdiri dari 1
tabel tarif. Tabel terkait tarif efektif PPh bukan pegawai tersebut memuat 35
lapisan tarif yang didasarkan pada penghasilan bruto.
Bagi pegawai tidak tetap, penghasilannya didesain
unutk dikenakan tarif pajak efektif harian yang didasarkan pada besar
penghasilan bruto dengan threshold tertentu. Kemudian, untuk subjek pajak
lainnya meliputi peserta kegiatan, pegawai yang menarik dana pensiun, dan mantan
pegawai yang menerima bonus dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif pasal 17 dari
penghasilan bruto. Sedangkan untuk dewan pengawas atau komisaris yang tidak
merangkap pegawai tetap dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif efektif bulanan
dari penghasilan bruto. Harapannya, implementasi aturan ini dapat memberikan
kemudahan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 baik pada
setiap masa pajak maupun pada perhitungan pajak akhir tahun.