BATS Tax Update! - Mei 2025

Jun 12, 2025 03:18:18 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Memasuki kuartal kedua tahun 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah-langkah reformasi perpajakan sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional yang lebih modern, transparan, dan efisien. Dalam edisi BATS Tax Update bulan Mei ini, kami menyampaikan rangkuman dan ulasan mendalam atas sejumlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sepanjang bulan Mei 2025.

Peraturan-peraturan tersebut secara umum berkaitan erat dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang menjadi fondasi dalam meningkatkan integrasi data, efektivitas pelayanan, serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, DJP juga menyesuaikan ketentuan administrasi dan pelaporan pajak guna merespons perkembangan teknologi, dinamika ekonomi, serta kebutuhan pelaku usaha di berbagai sektor.

Beberapa regulasi yang menjadi fokus pembahasan dalam edisi ini antara lain:

  • PER-6/PJ/2025 mengenai ketentuan baru dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan risiko rendah,
  • PER-7/PJ/2025 dan PER-8/PJ/2025 yang mengatur tata cara administrasi NPWP, pengukuhan PKP, dan layanan perpajakan tertentu dalam kerangka SIAP,
  • PER-9/PJ/2025 yang menetapkan mekanisme penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagai upaya penindakan terhadap penyalahgunaan faktur tidak sah,
  • PER-10/PJ/2025 yang mengatur pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan lintas negara berdasarkan perjanjian internasional, serta
  • PER-11/PJ/2025 yang menyelaraskan ketentuan pelaporan atas PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dengan sistem yang diperbarui.

Melalui penyusunan dan penyampaian BATS Tax Update ini, kami berharap pembaca memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi kebijakan, implikasi terhadap kepatuhan perpajakan, serta kesiapan administratif yang diperlukan. Edisi ini diharapkan dapat menjadi referensi yang andal bagi pelaku usaha, praktisi pajak, dan pihak-pihak lain yang membutuhkan informasi terkini mengenai kebijakan perpajakan nasional.

Akhir kata, kami menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepercayaan pembaca terhadap publikasi BATS Tax Update. Semoga informasi yang kami sajikan dapat memberikan nilai tambah dan mendukung terciptanya tata kelola perpajakan yang baik di lingkungan usaha maupun pemerintahan.

***

 


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2025 TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

               Peraturan ini ditetapkan pada 21 Mei 2025 untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

               Peraturan ini menambah Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, diantaranya:

a.        perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

b.       Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

c.        Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;

d.       Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat;

e.        pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d:

1.        yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; dan

2.        memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

f.          Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;

g.        pedagang besar farmasi yang memiliki:

1.        sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan

2.        sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;

h.        distributor alat kesehatan yang memiliki:

1.        sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan

2.        sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau

i.          perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

 

Pada saat ketentuan ini berlaku, terdapat 2 ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

a.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; dan

b.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,

 


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-7/PJ/2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Peraturan ini berlaku sejak 21 Mei 2025 sebagai petunjuk pelaksanaan atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pembahasan pokok atas peraturan PER-7/PJ/2025 diantaranya sebagai berikut:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak;

3.        Administrasi Nomor Identitas Perpajakan;

4.        Pendaftaran Wajib Pajak;

5.        Perubahan Data Wajib Pajak;

6.        Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak;

7.        Penetapan Wajib Pajak Nonaktif;

8.        Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;

9.        Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

10.   Kegiatan Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak;

11.   Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

12.   Tata Cara Penambahan Status Wajib Pajak;

13.   Tata Cara Perubahan Data atas Penambahan Status Wajib Pajak;

14.   Tata Cara Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak; dan

15.   Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terdapat beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diantaranya:

1.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

2.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi;

3.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

4.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing,

5.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

6.        Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak;

7.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik,

 


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-8/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Peraturan ini berlaku sejak 21 Mei 2025 dengan tujuan dapat menampung kebutuhan administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Peraturan ini berisi mengenai cara pengajuan layanan administratif dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam setiap permohonan.

Ruang lingkup dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diantaranya,

1.        tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;

2.        tata cara perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku;

3.        tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan Pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;

4.        tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

5.        tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;

6.        tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;

7.        tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;

8.        tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;

9.        tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;

10.   tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;

11.   tata cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak;

12.   tata cara pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; dan

13.   tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.

Pada saat peraturan ini berlaku, terdapat 27 peraturan mengenai tata cara permohonan dan kegiatan administratif lainnya yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2025 TENTANG PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN TERHADAP KEGIATAN PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

Peraturan ini terbit sebagai pengganti PER-19/PJ/2017 dan perubahannya tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak, dan efektif berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025.

Pada peraturan ini dinyatakan bahwa DJP berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap:

1.        Wajib Pajak Terindikasi Penerbit faktur pajak tidak sah; dan

2.        Wajib Pajak Terindikasi Pengguna faktur pajak tidak sah,

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan yang dilaksanakan oleh Petugan Intelijen Perpajakan.

Adapun dalam rangka penonaktifan akses terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, dilakukan pengembangan dan analisis atas kriteria berikut:

1.        Keberadaan dan kewajaran Lokasi usaha Wajib Pajak; dan

2.        Kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.

Sementara terhadap Wajib Pajak Terindikasi Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah, dilakukan pengembangan dan analisis atas indikasi pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam SPT Masa PPN.

               Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan penonaktifan, disampaikan pemberitahuan dan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterbitkan. Selanjutnya Wajib Pajak bisa memberikan klarifikasi yang akan ditanggapi oleh DJP dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima. Saat peraturan ini berlaku, terhadap Wajib Pajak yang memiliki status Suspend maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

 


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-10/PJ/2025 TENTANG PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Peraturan ini terbit sebagai pelaksana atas Pasal 13 PMK Nomor  39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

DJP berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk berikut:

1.        Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan;

2.        Pertukaran Informasi secara Spontan; dan

3.        Pertukaran Informasi secara Otomatis.

Dalam melaksanakan tugasnya, DJP dapat melakukan:

1.        Competent Authority Meetings (Pertemuan Langsung atau Tidak Langsung);

2.        Tax Examinations Abroad (Dalam Negeri dan Luar Negeri); dan/atau

3.        Simultaneous Tax Examinations.

Informasi yang dapat dipertukarkan diantaranya:

a.        Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk Informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;

b.       Informasi akuntansi;

c.        Informasi perbankan;

d.       Informasi perpajakan; dan/atau

e.        Informasi lainnya.

Dalam hal informasi yang dibutuhkan tidak tersedia dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Pertukaran Informasi dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui Pihak Ketiga atau Pemeriksaan.

Berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025, peraturan ini mencabut 4 ketentuan sebelumnya:

1.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

2.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;

3.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; dan

4.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional,

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-11/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

               Peraturan ini ditetapkan pada 22 Mei 2025 dengan 9 Bab dan 147 Pasal yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:

a.        bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:

1.        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26;

2.        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan

3.        laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;

b.       bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:

1.        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;

2.        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan

3.        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;

c.        bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;

d.       bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

1.        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; dan

2.        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan:

a)        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah;

b)       Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat;

c)        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah; dan

d)       Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar Amerika Serikat;

e.        bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, serta Wajib Pajak Lainnya;

f.          keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

g.        tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan.

Saat peraturan ini berlaku, terdapat 25 peraturan yang dicabut dan digantikan dengan ketentuan dalam peraturan ini

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting