Memasuki kuartal kedua tahun
2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat
langkah-langkah reformasi perpajakan sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem
administrasi perpajakan nasional yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Dalam edisi BATS Tax Update bulan Mei ini, kami menyampaikan rangkuman
dan ulasan mendalam atas sejumlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang telah
ditetapkan dan mulai berlaku sepanjang bulan Mei 2025.
Peraturan-peraturan tersebut
secara umum berkaitan erat dengan implementasi Sistem Inti Administrasi
Perpajakan (SIAP), yang menjadi fondasi dalam meningkatkan integrasi data,
efektivitas pelayanan, serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain itu, DJP
juga menyesuaikan ketentuan administrasi dan pelaporan pajak guna merespons
perkembangan teknologi, dinamika ekonomi, serta kebutuhan pelaku usaha di
berbagai sektor.
Beberapa regulasi yang menjadi
fokus pembahasan dalam edisi ini antara lain:
- PER-6/PJ/2025 mengenai ketentuan baru dalam
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak
dengan risiko rendah,
- PER-7/PJ/2025 dan PER-8/PJ/2025 yang
mengatur tata cara administrasi NPWP, pengukuhan PKP, dan layanan
perpajakan tertentu dalam kerangka SIAP,
- PER-9/PJ/2025 yang menetapkan mekanisme
penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagai upaya penindakan
terhadap penyalahgunaan faktur tidak sah,
- PER-10/PJ/2025 yang mengatur pelaksanaan
pertukaran informasi perpajakan lintas negara berdasarkan perjanjian
internasional, serta
- PER-11/PJ/2025 yang menyelaraskan ketentuan
pelaporan atas PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dengan sistem yang
diperbarui.
Melalui penyusunan dan
penyampaian BATS Tax Update ini, kami berharap pembaca memperoleh
pemahaman yang komprehensif mengenai substansi kebijakan, implikasi terhadap
kepatuhan perpajakan, serta kesiapan administratif yang diperlukan. Edisi ini
diharapkan dapat menjadi referensi yang andal bagi pelaku usaha, praktisi
pajak, dan pihak-pihak lain yang membutuhkan informasi terkini mengenai
kebijakan perpajakan nasional.
Akhir kata, kami menyampaikan
apresiasi atas perhatian dan kepercayaan pembaca terhadap publikasi BATS Tax
Update. Semoga informasi yang kami sajikan dapat memberikan nilai tambah
dan mendukung terciptanya tata kelola perpajakan yang baik di lingkungan usaha
maupun pemerintahan.
***
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2025 TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK
PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL
PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
BERISIKO RENDAH
Peraturan ini
ditetapkan pada 21 Mei 2025 untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan
pengusaha kena pajak berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Peraturan
ini menambah Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak Berisiko Rendah, diantaranya:
a.
perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa
efek di Indonesia;
b. Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan
sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
d. Pengusaha
Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat;
e.
pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d:
1.
yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; dan
2.
memiliki tempat untuk melakukan kegiatan
produksi;
f.
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan
sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;
g.
pedagang besar farmasi yang memiliki:
1.
sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang
besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
2.
sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai cara
distribusi obat yang baik;
h.
distributor alat kesehatan yang memiliki:
1.
sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin
penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
2.
sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur
mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
i.
perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh
Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh
persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan
Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pada saat
ketentuan ini berlaku, terdapat 2 ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, yaitu:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan
Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak
Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah Serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif
Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; dan
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-7/PJ/2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Peraturan ini
berlaku sejak 21 Mei 2025 sebagai petunjuk pelaksanaan atas PMK Nomor 81 Tahun
2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi
Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Bea Meterai.
Pembahasan pokok atas peraturan
PER-7/PJ/2025 diantaranya sebagai berikut:
1.
Ketentuan Umum;
2.
Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.
Administrasi Nomor Identitas Perpajakan;
4.
Pendaftaran Wajib Pajak;
5.
Perubahan Data Wajib Pajak;
6.
Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak;
7.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif;
8.
Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
9.
Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
10. Kegiatan
Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak;
11. Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
12. Tata
Cara Penambahan Status Wajib Pajak;
13. Tata
Cara Perubahan Data atas Penambahan Status Wajib Pajak;
14. Tata
Cara Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak; dan
15. Tata
Cara Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada saat
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terdapat beberapa peraturan yang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diantaranya:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka
Ekstensifikasi;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai kepada Turis Asing,
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok
Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
6.
Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor
Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan
Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan
Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan
Pajak Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Secara Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik, Persyaratan
Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang
Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan,
serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan secara Elektronik,
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-8/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Peraturan ini
berlaku sejak 21 Mei 2025 dengan tujuan dapat menampung kebutuhan administrasi
perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Peraturan ini berisi mengenai cara pengajuan layanan administratif dan
persyaratan yang harus dilengkapi dalam setiap permohonan.
Ruang lingkup dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini diantaranya,
1.
tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
2.
tata cara perubahan metode Pembukuan dan/atau
tahun buku;
3.
tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian,
pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan
Pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau Pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
4.
tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan
mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
5.
tata cara pengajuan permohonan dan
pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan;
6.
tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
7.
tata cara penerbitan surat keterangan bebas
Pajak Penghasilan Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk
menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
8.
tata cara penerbitan surat keterangan bebas
pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin
dari Otoritas Jasa Keuangan;
9.
tata cara pengecualian pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya dan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan
rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata;
10. tata
cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;
11. tata
cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang
digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak;
12. tata
cara pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; dan
13. tata
cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban
perpajakan bakal calon kepala daerah.
Pada saat
peraturan ini berlaku, terdapat 27 peraturan mengenai tata cara permohonan dan
kegiatan administratif lainnya yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2025 TENTANG PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR
PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN TERHADAP KEGIATAN PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN
FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
Peraturan ini
terbit sebagai pengganti PER-19/PJ/2017 dan perubahannya tentang Perlakuan
Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib
Pajak, dan efektif berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025.
Pada peraturan
ini dinyatakan bahwa DJP berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur
Pajak terhadap:
1.
Wajib Pajak Terindikasi Penerbit faktur pajak
tidak sah; dan
2.
Wajib Pajak Terindikasi Pengguna faktur pajak
tidak sah,
Berdasarkan hasil kegiatan
intelijen perpajakan yang dilaksanakan oleh Petugan Intelijen Perpajakan.
Adapun dalam
rangka penonaktifan akses terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit Faktur
Pajak Tidak Sah, dilakukan pengembangan dan analisis atas kriteria berikut:
1.
Keberadaan dan kewajaran Lokasi usaha Wajib
Pajak; dan
2.
Kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
Sementara terhadap Wajib Pajak
Terindikasi Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah, dilakukan pengembangan dan
analisis atas indikasi pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam SPT Masa
PPN.
Terhadap
Wajib Pajak yang dilakukan penonaktifan, disampaikan pemberitahuan dan tidak
dapat menerbitkan Faktur Pajak terhitung sejak tanggal pemberitahuan
diterbitkan. Selanjutnya Wajib Pajak bisa memberikan klarifikasi yang akan
ditanggapi oleh DJP dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak
dokumen klarifikasi diterima. Saat peraturan ini berlaku, terhadap Wajib Pajak
yang memiliki status Suspend maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
sebelumnya.
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK PER-10/PJ/2025 TENTANG PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI
BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Peraturan ini
terbit sebagai pelaksana atas Pasal 13 PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran
Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan
Perjanjian Internasional.
DJP berwenang
untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam
bentuk berikut:
1.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan;
2.
Pertukaran Informasi secara Spontan; dan
3.
Pertukaran Informasi secara Otomatis.
Dalam melaksanakan tugasnya, DJP
dapat melakukan:
1.
Competent Authority Meetings (Pertemuan
Langsung atau Tidak Langsung);
2.
Tax Examinations Abroad (Dalam Negeri dan
Luar Negeri); dan/atau
3.
Simultaneous Tax Examinations.
Informasi yang dapat
dipertukarkan diantaranya:
a.
Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk
Informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan
terorisme;
b. Informasi
akuntansi;
c.
Informasi perbankan;
d. Informasi
perpajakan; dan/atau
e.
Informasi lainnya.
Dalam hal
informasi yang dibutuhkan tidak tersedia
dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Pertukaran Informasi
dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi
melalui Pihak Ketiga atau Pemeriksaan.
Berlaku sejak
tanggal 22 Mei 2025, peraturan ini mencabut 4 ketentuan sebelumnya:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda;
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan
dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam
Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; dan
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax
Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran
Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional,
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK PER-11/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI
DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Peraturan
ini ditetapkan pada 22 Mei 2025 dengan 9 Bab dan 147 Pasal yang ditujukan untuk
memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan
melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Lingkup
Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
a.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
21/26;
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi; dan
3.
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha
hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;
b. bentuk,
isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
bagi Pengusaha Kena Pajak;
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan; dan
3.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan
Pengusaha Kena Pajak;
c.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat
Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
d. bentuk,
isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi; dan
2.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan:
a)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah;
b)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
c)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak
dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah; dan
d)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak
dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
e.
bentuk, isi, tata cara pengisian, dan
penyampaian laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi bank,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa,
serta Wajib Pajak Lainnya;
f.
keterangan dan/atau dokumen yang harus
dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian
keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
dan
g.
tata cara penyampaian, penerimaan, dan
pengolahan Surat Pemberitahuan.
Saat peraturan
ini berlaku, terdapat 25 peraturan yang dicabut dan digantikan dengan ketentuan
dalam peraturan ini