Nov 25, 2022 02:41:43 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting
Baru-baru
ini Badan Kebijakan Fiskal mengumumkan untuk meningkatkan target dalam
menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana yang disampaikan dalam laman
pers BKF, perubahan iklim menjadi tantangan global yang makin serius sehingga
penanganannya dibutuhkan aksi bersama.
Salah satu aksi global ini adalah
melalui Perjanjian Paris atau Paris Agreement. Paris Agreement memiliki tujuan
menahan peningkatan temperatur rata-rata global serta diarahkan untuk
meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju
ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan.
Selain itu diarahkan pula persiapan skema pendanaan untuk menuju pembangunan
rendah emisi serta berketahanan iklim.
Indonesia berinisiatif meratifikasi
Paris Agreement menjadi UU No.16 Tahun 2016 pada akhir tahun 2016 lalu sebagai
komitmen upaya mengendalikan keberlanjutan perubahan iklim. Siaran Pers Badan
Kebijakan Fiskal menyatakan bahwa ratifikasi Paris Agreement termasuk
didalamnya komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2016 dan
menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas
nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024.
Selanjutnya,
upaya untuk lebih memperkuat kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim,
pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan pengaturan implementasi pajak karbon bersamaan dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengenaan pajak karbon didasarkan
atas kompensasi untuk tiap aktivitas masyarakat yang menyumbangkan emisi karbon
sehingga dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup.
Penerimaan dari pajak
karbon akan ditujukan salah satunya untuk mendorong pengembangan energi hijau
dan terbarukan. Skema pengenaan telah diatur dan akan diimplementasikan pada
April 2022 sebelum akhirnya Menteri Keuangan mengumumkan untuk menunda
penerapan pajak karbon ini. Menteri Keuangan menyatakan pemerintah masih
memerlukan waktu lebih untuk mematangkan implementasi pajak karbon ini dengan
tetap memperhatikan kondisi perekonomian yang masih rentan serta krisis pangan
dan energi yang masih berlanjut.
Menurut
Managing Partner PT BATS International Group, Brian Pramudita, penundaan pajak
karbon beserta implementasi kebijakan pendukungnya membuat publik seolah
mempertanyakan tarik ulur kesiapan pemerintah sehingga kebijakan tersebut terus
dilakukan penundaan dan belum menemukan kepastian.
Isu penundaan pajak karbon
kemudian menghangat dalam perbincangan publik setelah adanya statement dari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto bahwa kebijakan
terkait perdagangan karbon maupun pajak karbon ditargetkan akan berfungsi pada
tahun 2025. Pernyataan ini dibuat Airlangga Hartanto saat memberikan pembukaan
acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) pada 13 Oktober 2022.
Baru-baru
ini jajaran Kementerian Keuangan mengadakan konferensi pers terkait kinerja
APBN sampai dengan bulan September 2022. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ikut angkat bicara kepada media terkait penundaan
pajak karbon di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyatakan bahwa pajak
karbon tetap disiapkan dalam konteks pencapaian target Nationally Determined
Contribution (NDC) sebagai penanganan Climate Change Risk oleh Indonesia.
Disisi lain, BKF tengah menyiapkan pula mekanisme pasar karbon yang nantinya
akan dapat dikombinasikan dengan efektif bersamaan dengan implementasi pajak
karbon di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini selain memperhatikan
dampaknya bagi perekonomian nasional juga tetap perlu memperhatikan kondisi
ketidakpastian yang sangat tinggi di tingkat global. Dengan demikian, BKF
menyampaikan akan mempertimbangkan timing yang tepat untuk menerapkan kebijakan
pajak karbon agar dampaknya dapat seminimal mungkin bagi perekonomian nasional
dan memiliki kesiapan yang seefektif mungkin dalam realisasi.
Sebelumnya
BKF menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah
kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29% dengan
kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Dalam
siaran pers APBN Kita pada 21 Oktober lalu, kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu,
menyatakan bahwa BKF telah meningkatkan target penurunan emisi dengan kemampuan
sendiri dari 29% tersebut menjadi sebesar 31,9% dan 41% dengan dukungan
internasional. Kepala BKF mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan
komitmen pemerintah Indonesia untuk menangani perubahan iklim secara konsisten.
Persiapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai
target NDC serta perubahan iklim dapat ditangani secara konsisten. Dengan
mempertimbangkan berbagai aspek dan saat yang tepat diterapkannya pajak karbon,
diharapkan implementasi kebijakan pajak karbon dapat berjalan dengan efektif
serta dapat memenuhi target negara mencapai penurunan emisi dalam jangka
menengah dan panjang.