Sep 25, 2023 09:42:08 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperoleh
mandat sebagai penyelenggara Bursa Karbon (PBK) yang ditunjuk Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan izin usaha per 18 September 2022.
Lantas siapa pihak yang memiliki hak untuk
berkecimpung dalam sistem bursa karbon ini?
Pihak tersebut disebut sebagai Pengguna Jasa
Bursa Karbon. Pengguna jasa tersebut meliputi semua pihak yang berhak untuk mempergunakan
sistem dan/atau sarana Penyelenggaraan Bursa Karbon sesuai aturan BEI sebagai
pihak PBK.
Pengguna jasa Bursa Karbon meliputi Pelaku
Usaha Pedagang Emisi dan Non-Pedagang Emisi, Pemilik Proyek, serta Pihak lain
yang telah mendapat persetujuan OJK.
PT BEI pun menerapkan aturan main bagi
masing-masing pengguna jasa tersebut terkait kewenangannya untuk
memperdagangkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU)
dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Pertama, ketentuan terhadap Pelaku Usaha
Pedagang Emisi. Hanya Pelaku Usaha Pedagang Emisi yang memperoleh hak untuk
memperoleh alokasi PTBAE-PU dalam pembeliannya di Pasar Lelang. Ketentuan
mengenai Pelaku Usaha Pedagang Emisi adalah sebagai berikut :
a) Dapat memperoleh alokasi PTBAE-PU melalui
pembelian di Pasar Lelang
b) Dapat melakukan penjualan dan pembelian
PTBAE-PU di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
c) Dapat melakukan penjualan dan pembelian SPE-GRK
di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
d) Dapat melakukan pembelian SPE-GRK di Pasar
Lelang dan Pasar Non-Reguler
e) Dapat melakukan penyerahan (surrender)
atas PTBAE-PU dan penggunaan (retirement) atas SPE-GRK
Kedua, ketentuan terhadap Pelaku Usaha Non-Pedagang
Emisi. Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi dapat melakukan jual beli SPE-GRK di
pasar tertentu, namun tidak dengan PTBAE-PU. hanya Ketentuan mengenai Pelaku
Usaha Non-Pedagang Emisi adalah sebagai berikut :
a. Tidak dapat melakukan penjualan dan pembelian
PTBAE-PU
b. Dapat melakukan penjualan dan pembelian SPE-GRK
di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
c. Dapat melakukan pembelian SPE-GRK di Pasar
Lelang dan Pasar Non-Reguler
d. Dapat melakukan penggunaan (retirement)
atas SPE-GRK
Ketiga, ketentuan bagi Pemilik Proyek. Pemilik
Proyek atau project developer akan menawarkan green projectnya dengan melakukan
penjualan SPE-GRK. Ketentuan mengenai Pemilik Proyek adalah sebagai berikut:
a) Memiliki kewajiban untuk melakukan proses pendaftaran
SPE-GRK sesuai dengan peraturan mengenai pendaftaran Unit Karbon
b) Dapat melakukan penjualan SPE-GRK di Pasar
Lelang dan Pasar Non-Reguler
Harapannya, elemen-elemen penggerak bursa
tersebut dapat memahami syarat dan prosedur penyelenggaraan Bursa Karbon yang
ditetapkan BEI.