Bursa Karbon Indonesia : Mengenal Pengguna Bursa Karbon

Sep 25, 2023 09:42:08 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperoleh mandat sebagai penyelenggara Bursa Karbon (PBK) yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan izin usaha per 18 September 2022. 

Lantas siapa pihak yang memiliki hak untuk berkecimpung dalam sistem bursa karbon ini?

Pihak tersebut disebut sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon. Pengguna jasa tersebut meliputi semua pihak yang berhak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Penyelenggaraan Bursa Karbon sesuai aturan BEI sebagai pihak PBK.

Pengguna jasa Bursa Karbon meliputi Pelaku Usaha Pedagang Emisi dan Non-Pedagang Emisi, Pemilik Proyek, serta Pihak lain yang telah mendapat persetujuan OJK. 

PT BEI pun menerapkan aturan main bagi masing-masing pengguna jasa tersebut terkait kewenangannya untuk memperdagangkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Pertama, ketentuan terhadap Pelaku Usaha Pedagang Emisi. Hanya Pelaku Usaha Pedagang Emisi yang memperoleh hak untuk memperoleh alokasi PTBAE-PU dalam pembeliannya di Pasar Lelang. Ketentuan mengenai Pelaku Usaha Pedagang Emisi adalah sebagai berikut :

a)   Dapat memperoleh alokasi PTBAE-PU melalui pembelian di Pasar Lelang

b)   Dapat melakukan penjualan dan pembelian PTBAE-PU di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

c)    Dapat melakukan penjualan dan pembelian SPE-GRK di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

d)   Dapat melakukan pembelian SPE-GRK di Pasar Lelang dan Pasar Non-Reguler

e)   Dapat melakukan penyerahan (surrender) atas PTBAE-PU dan penggunaan (retirement) atas SPE-GRK

 

Kedua, ketentuan terhadap Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi. Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi dapat melakukan jual beli SPE-GRK di pasar tertentu, namun tidak dengan PTBAE-PU. hanya Ketentuan mengenai Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi adalah sebagai berikut :

a.    Tidak dapat melakukan penjualan dan pembelian PTBAE-PU

b.   Dapat melakukan penjualan dan pembelian SPE-GRK di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

c.    Dapat melakukan pembelian SPE-GRK di Pasar Lelang dan Pasar Non-Reguler

d.   Dapat melakukan penggunaan (retirement) atas SPE-GRK

 

Ketiga, ketentuan bagi Pemilik Proyek. Pemilik Proyek atau project developer akan menawarkan green projectnya dengan melakukan penjualan SPE-GRK. Ketentuan mengenai Pemilik Proyek adalah sebagai berikut:

a)   Memiliki kewajiban untuk melakukan proses pendaftaran SPE-GRK sesuai dengan peraturan mengenai pendaftaran Unit Karbon

b)   Dapat melakukan penjualan SPE-GRK di Pasar Lelang dan Pasar Non-Reguler

 

Harapannya, elemen-elemen penggerak bursa tersebut dapat memahami syarat dan prosedur penyelenggaraan Bursa Karbon yang ditetapkan BEI.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting