Perubahan iklim akibat peningkatan emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO2), telah menjadi perhatian global, dengan pembakaran bahan bakar fosil sebagai salah satu kontributor utama yang menyumbang sekitar 56% dari total emisi global. Dari jumlah tersebut, pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara (PLTU) menjadi penyumbang terbesar dengan lebih dari 60%, diikuti oleh pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) sebesar 11% dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sebesar 7%. Untuk menekan laju perubahan iklim, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) menjadi solusi strategis dalam mengurangi emisi CO2 dengan menangkap gas buang dari pembangkit listrik dan industri sebelum dilepaskan ke atmosfer. CCS berfokus pada penyimpanan CO2 di formasi geologi bawah tanah, sementara CCUS memungkinkan pemanfaatan CO2 dalam berbagai industri, seperti produksi bahan bakar sintetis dan peningkatan perolehan minyak bumi (Enhanced Oil Recovery/EOR). Implementasi CCS dan CCUS menjadi sangat penting dalam mendukung transisi menuju energi bersih, terutama bagi sektor yang sulit beralih ke energi terbarukan dalam waktu singkat, sehingga dapat mengurangi emisi karbon secara signifikan tanpa menghentikan operasi industri dan pembangkit listrik secara tiba-tiba.
Definisi
Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) adalah teknologi yang dirancang untuk menangkap karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari proses industri atau pembakaran bahan bakar fosil, mencegahnya terlepas ke atmosfer, dan menyimpannya dengan aman. Perbedaan utama antara CCS dan CCUS adalah bahwa CCUS mencakup langkah tambahan, yaitu pemanfaatan CO2 yang ditangkap untuk aplikasi yang bermanfaat. Carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization storage (CCUS) terdiri dari tiga teknologi utama: pre-combustion, post-combustion, dan oxyfuel combustion (Osman dkk., 2020).
Cara Kerja
Pada tahap Pre-combustion melibatkan reaksi bahan bakar dengan udara atau oksigen untuk menghasilkan gas sintetik (syngas), yang kemudian diproses lebih lanjut untuk memisahkan CO2. Teknologi ini memiliki efisiensi tinggi, tetapi membutuhkan energi tambahan untuk reformasi dan pemisahan udara. Post-combustion menangkap CO2 dari gas buang setelah pembakaran menggunakan pelarut seperti monoethanolamine, meskipun pelarut ini membutuhkan energi regenerasi yang signifikan. Sementara itu, oxyfuel combustion membakar bahan bakar dengan oksigen murni, menghasilkan emisi yang terkonsentrasi dan mempermudah proses penangkapan CO2, meskipun pemisahan oksigen sangat mahal.
Setelah CO2 ditangkap, gas ini dikompresi dan diangkut ke lokasi penyimpanan seperti formasi geologis atau akuifer salin. CCUS menambahkan langkah pemanfaatan, di mana CO2 dapat digunakan dalam aplikasi industri, seperti pemulihan minyak (enhanced oil recovery / EOR), produksi bahan kimia, atau pendinginan distrik.
Manfaat yang Dihasilkan

(Sumber: Global CCS Institute)
Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, teknologi CCS dan CCUS sangat penting. Sektor energi dan industri berat dapat melakukan dekarbonisasi dengan menggunakan CCS dan CCUS, yang berpotensi mengurangi emisi CO2 hingga 50% pada tahun 2050. Teknologi ini memberikan pendekatan strategis untuk mengurangi perubahan iklim, meskipun faktanya emisi CO2 dunia mencapai lebih dari 32 miliar ton per tahun, sementara kontribusi pemanfaatan CO2 saat ini kurang dari 200 juta ton.
Studi yang dilakukan oleh Cuéllar-Franca & Azapagic (2014) menunjukkan bahwa potensi pemanasan global dari pembangkit listrik dapat dikurangi sebesar 63–82% jika menerapkan CCS. Untuk CCUS, potensi pemanasan global sangat bervariasi tergantung pada opsi pemanfaatan (utilization) yang dilakukan. Karbonasi mineral dapat mengurangi potensi pemanasan global sebesar 4–48% dibandingkan tanpa CCUS. Jika CO2 dimanfaatkan untuk produksi bahan kimia, khususnya untuk produksi dimethyl carbonate (DMC), maka potensi pemanasan global dapat berkurang 4,3 kali lipat lebih kecil dan mencegah penipisan lapisan ozon hingga 13 kali lipat lebih kecil, dibandingkan dengan produksi DMC secara konvensional. Sedangkan, pemanfaatan untuk enhanced oil recovery memiliki potensi pemanasan global 2,3 kali lebih rendah dibandingkan dengan membuang CO2 ke atmosfer.
Penelitian serupa juga dilakukan oleh Prasetyo & Windarta (2022) yang memprediksikan bahwa penerapan CCS dapat mengurangi emisi CO2 secara signifikan, yaitu sebanyak 6% ada 2025 dan 37% pada 2050. Estimasi ini didasarkan pada asumsi teknologi penangkapan karbon yang akan diterapkan pada sumber titik-titik CO2 (fasilitas industri, listrik pabrik, dan manufaktur) dan mempertimbangkan kapasitas CCS dan efisiensi, termasuk potensi penerapan CCS di Indonesia.
Sejumlah Hambatan yang Dihadapi
Terdapat beberapa tantangan utama dalam implementasi CCS, termasuk biaya yang tinggi, kesulitan teknis, kapasitas penyimpanan yang terbatas, serta regulasi yang ketat. Selain itu, terdapat juga kekhawatiran terkait kemungkinan kebocoran karbon dari tempat penyimpanan bawah tanah. CCS sendiri tergolong sebagai teknologi mahal dan membutuhkan infrastruktur yang memadai, sehingga perusahaan enggan berinvestasi tanpa adanya insentif tambahan dari pemerintah. Infrastruktur yang dibutuhkan ini termasuk pembuatan jaringan pipa khusus untuk penyaluran gas CO2 dalam jumlah besar ke lokasi penyimpanan, yang kerap berada di daerah terpencil serta integrasi dengan pembangkit listrik dan fasilitas industri yang tersedia. Kapasitas penyimpanan geologi juga terbatas dan tidak semua lokasi memenuhi syarat untuk penyimpanan jangka panjang, yang memerlukan penelitian serta penilaian mendalam sebelum digunakan (Solartron ISA, n.d.).

(Sumber: Xinhua)
Selain tantangan dalam pengimplementasian, CO2 juga memiliki dampak negatif terhadap berbagai material yang digunakan dalam proses CCS. Salah satu dampak utama adalah korosi, di mana CO2 yang bereaksi dengan air dapat membentuk asam karbonat yang kemudian merusak pipa dan komponen logam, terutama yang berbahan baja karbon dan paduan tembaga. Selain korosi, CO2 juga menyebabkan degradasi material seperti karet dan polimer, mengurangi kekuatan mekanik serta daya tahan material tersebut. Skala atau endapan mineral juga dapat terbentuk ketika CO2 larut dalam air dan bereaksi dengan mineral, yang dapat mengurangi efisiensi peralatan dan meningkatkan biaya perawatan. Di samping itu, CO2 dapat menyebabkan embrittlement atau kerapuhan pada beberapa material, terutama polimer dan elastomer, yang membuatnya lebih rentan terhadap retak atau pecah saat mengalami tekanan. Oleh karena itu, memahami dan mengatasi dampak ini menjadi aspek penting dalam menjaga keamanan dan efisiensi operasional CCS (Solartron ISA, n.d.).
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan energinya, yang menyebabkan tingginya emisi karbon. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 98/2021, yang mendorong penerapan CCS guna mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca. Selain itu, Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan kerangka hukum lebih jelas dalam implementasi teknologi CCS.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjalin kemitraan dengan organisasi dan investor internasional untuk mempercepat implementasi CCS. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menerapkan teknologi tersebut, serta membangun infrastruktur yang diperlukan. Dengan dukungan dari komunitas global, Indonesia berupaya mempercepat pengembangan CCS sebagai bagian dari transisi energi yang lebih berkelanjutan. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 juga mencakup aturan mengenai Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) dan Zona Target Injeksi (ZTI), yang akan menjadi dasar dalam proses perizinan dan pengawasan CCS di Indonesia.
Pemerintah perlu mengeksplorasi berbagai mekanisme pendanaan dan memberikan insentif finansial guna menarik minat investor. Keterlibatan publik juga menjadi aspek penting, karena penerimaan masyarakat terhadap CCS akan menentukan keberhasilan implementasinya. Transparansi informasi dan komunikasi yang baik diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran sosial dan lingkungan yang mungkin muncul. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya monitoring dan mitigasi risiko kebocoran karbon, yang menjadi aspek krusial dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, peluang besar tetap terbuka bagi Indonesia dalam mengembangkan CCS, mengingat keunggulan geografisnya dengan formasi geologi yang cocok untuk penyimpanan karbon. Selain berkontribusi pada tujuan iklim global, CCS juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, menarik investasi asing, dan mendorong inovasi teknologi hijau. Dengan langkah strategis dan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat menempatkan diri sebagai pemimpin dalam teknologi berkelanjutan dan berperan aktif dalam upaya global mengatasi perubahan iklim. Penerbitan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 menjadi langkah konkret dalam mengakselerasi implementasi CCS dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

(Sumber: tvOnenews)
Sebagai contoh, Pertamina dan ExxonMobil telah menjalin kerja sama dalam pengembangan CCS di Laut Jawa sebagai bagian dari upaya percepatan transisi energi dan pengurangan emisi karbon. Dengan nilai investasi lebih dari USD 2 miliar, proyek ini memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang mencapai 3 gigaton CO2. Kesepakatan ini diperkuat melalui penandatanganan Amandemen Pokok-Pokok Perjanjian dalam gelaran G20 November 2022, yang menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem CCS di Indonesia (Anam, 2023).
Dalam perjanjian ini, Pertamina dan ExxonMobil sepakat untuk mengevaluasi CCS Hub di Cekungan Asri dan Cekungan Sunda, yang berlokasi di bagian barat Laut Jawa. Dengan potensi penyimpanan geologis yang besar, proyek ini diharapkan dapat menangkap dan menginjeksikan CO2 dari industri dalam negeri dan regional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam pengurangan emisi di Asia Tenggara. Proyek ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi lingkungan, tetapi juga membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem CCS yang kuat. Keberhasilan proyek ini membuktikan kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan teknologi CCS untuk mendukung industri rendah karbon serta meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi berkelanjutan.

(Sumber: Pertamina)
Menindaklanjuti kemitraan dengan ExxonMobil, Pertamina memperluas kerja sama dengan Korea National Oil Corporation (KNOC) untuk semakin memperkuat pengembangan CCS di kawasan Asia Tenggara. Ketiga perusahaan ini menandatangani Framework Agreement dalam ajang IPA Convention & Exhibition 2024 yang berlangsung di ICE BSD City pada 15 Mei 2024 (Pertamina, 2024).
Dalam kerja sama ini, Pertamina berperan sebagai penyedia lokasi penyimpanan karbon, dengan memanfaatkan kapasitas geologi yang ada di wilayah konsesinya. KNOC akan bertindak sebagai pengguna fasilitas CCS storage, sedangkan ExxonMobil bertanggung jawab atas pengembangan teknologi CCS yang akan digunakan dalam proyek ini. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi, menyatakan bahwa perjanjian ini masih berada dalam tahap awal, dengan fokus utama pada studi kapasitas penyimpanan karbon di Cekungan Asri dan Cekungan Sunda, serta pengembangan infrastruktur pendukung.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa proyek CCS ini akan mengadopsi konsep layanan yang mencakup penangkapan, transportasi, dan injeksi karbon ke dalam reservoir geologi. Dengan adanya CCS Hub ini, Indonesia memiliki potensi untuk menyimpan CO2 dalam jumlah besar di saline aquifer, yang dapat menampung setidaknya 3 gigaton CO2 dari industri padat karbon di dalam negeri dan regional.
Lebih lanjut, Senior Vice President ExxonMobil Corporation, Jack P. Williams, menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan seluruh kawasan Asia Tenggara. Dengan dukungan teknologi mutakhir, CCS Hub ini diharapkan dapat menjadi pusat penyimpanan karbon terbesar di kawasan Asia Tenggara, sekaligus memperkuat ekosistem dekarbonisasi industri energi.
Sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia, Pertamina terus menunjukkan kepemimpinannya dalam implementasi teknologi rendah karbon. Dengan pengembangan CCS Hub di Laut Jawa, Pertamina tidak hanya berkontribusi dalam mengurangi emisi industri skala besar, tetapi juga semakin mempercepat pencapaian target Net Zero Emission 2060. Inisiatif ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) serta penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) yang menjadi pilar utama dalam strategi bisnisnya. Melalui kemitraan dengan ExxonMobil dan KNOC, Pertamina semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama transisi energi di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat CCS di kawasan ini.