Sep 16, 2023 12:40:30 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Menteri Keuangan (Menkeu)
resmi menetapkan aturan main baru untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
dan Surat Tagihan Pajak (STP) pajak karbon.
Bersama dengan
penerbitan PMK Nomor 80 Tahun 2023, Menkeu merumuskan skema baru mengenai tata
cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk
melakukan penagihan pajak, termasuk pajak karbon.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PMK
80/2023, yang mana Ditjen Pajak dapat melayangkan SKP dan SPT untuk jenis pajak
karbon.
Belied yang terbit
akhir Agustus tersebut secara aksplisit turut menyebut SKP dapat terbit atas SPT
Masa Pajak Karbon maupun SPT Tahunan Pajak Karbon.
Artinya, SPT Tahunan
Pajak Karbon akan dilaporkan secara terpisah dari SPT Tahunan Pajak
Penghasilan.
“Masa Pajak dalam
Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak
pada Surat Pemberitahuan…. Pajak Karbon.”
“Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak…. Merupakan Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon,” dikutip Pasal 13 ayat (4).
Pajak karbon sendiri didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas
emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan
sistem pemajakan yang digunakan adalah pemungutan.
STP dapat dilayangkan kepada wajib pajak yang tidak menjalankan
kewajiban dengan benar. Bagaimana STP dapat diterbitkan atas Pajak
karbon ?
Merujuk pada PMK 80/2023, DJP dapat menerbitkan STP bagi :
1. Pemungut Pajak Karbon ataupun Wajib Pajak
yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon yang terlambat menyetorkan
Pajak Karbon,
2. Pemungut Pajak Karbon ataupun Wajib Pajak
yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon yang tidak atau terlambat
melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, dan/atau
3. Pemungut Pajak Karbon ataupun Wajib Pajak
yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon membetulkan SPT Masa Pajak
Karbon ysng mengakibatkan Pajak Karbon terutang menjadi lebih besar.
Meski hingga saat ini belum terdapat kejelasan teknis yang diresmikan mengenai
sistem pengadministrasian Pajak karbon, aturan mengenai penerbitan STP dan SKP
atas Pajak Karbon telah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya PMK 80/2023,
yakni 22 Agustus 2023.