Sep 15, 2023 09:13:33 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Pajak
karbon akan dijadikan instrumen untuk mendorong berjalannya bursa karbon yang
memperdagangkan sertifikat emisi.
“Pajak
karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan,
supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil
Nazara, dikutip Kamis (14/9/2023).
Selain
menjadi instrumen pendorong bursa karbon, pajak karbon juga opsi bagi
partisipasi untuk menekan emisi.
“Setting yang mau kita bangun
adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” sambung Wamenkeu.
Opsi yang
dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisinya dengan
membeli pengurang emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah.
"Nanti
kalau pajak karbonnya enggak ditetapkan, kemudian orang enggak mau membeli
sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon," ujar Suahasil Nazara.
Kapan
diterapkan pajak karbon? "Kita akan terapkan pajak karbon sejalan dengan
roadmap dari pasar karbon kita," jelasnya.
Ruang penerapan
pajak karbon memang telah terbuka seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon akan dikenakan
atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup.
Disisi
lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 99
PLTU berbasis batu bara berpotensi ikut perdagangan karbon. Selain sektor
pembangkit listrik, perdagangan karbon juga akan diramaikan oleh sektor lain,
seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, hingga industri umum.
Bursa
karbon memperdagangkan kredit karbon, yakni sertifikat atau izin yang
memberikan hak kepada perusahaan, industri, atau negara untuk mengeluarkan 1
ton (1.000 kg) CO2 atau jumlah yang setara dengan gas rumah kaca (GRK) yang
berbeda. Pasar membatasi jumlah total CO2 yang dapat dikeluarkan, namun tarif
emisi tidak ditentukan sebelumnya.
Sebaliknya
terjadi pada pajak karbon, yang mana tarif emisi telah ditentukan, namun jumlah
total pengurangan emisi tidak ditentukan. Tarif emisi dan jumlah total
pengurangan emisi yang akan menjadi perbedaan utama antara pajak karbon dan
kredit karbon.
Berdasarkan UU HPP, tarif pajak karbon
ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kg
karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam hal harga
karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 per kg CO2e, tarif pajak
karbon ditetapkan paling rendah Rp30,00 per kg per CO2e.