Nov 25, 2022 02:26:54 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting
Perdagangan lintas batas kian marak ditransaksikan
oleh perusahaan multinasional seiring berkembangnya dunia bisnis. Namun,
berhadapan dengan aturan pemajakan global oleh lebih dari satu yurisdiksi
terkadang menciptakan biaya bisnis baru bagi perusahaan multinasional ini.
Sengketa pajak acap kali terjadi dengan beberapa yurisdiksi sebagai konsekuensi
transaksi lintas negara yang semakin kompleks.
Managing Partner BATS-Consulting,
Brian Pramudita, menyatakan bahwa penting bagi otoritas pajak berbagai negara
bekerja sama memusatkan perhatian pada pengembangan proses penyelesaian
sengketa yang lebih tepat dan kohesif demi menjaga perkembangan perdagangan
internasional.
Ini menjadi alternatif solusi khususnya bagi
perusahaan privat berskala kecil hingga menengah untuk menyelesaikan sengketa
pajak lintas negara mereka secara lebih efektif ketika permasalahannya melibatkan
lebih dari satu otoritas pajak. Lebih dari itu, kepastian bagi pembayar pajak
untuk terhindar dari pemajakan berganda perlu menjadi fokus dari setiap
implementasi kebijakan pajak internasional.
Kompleksitas Pemajakan Internasional
Lanskap pajak global semakin
menuju perubahan eksponensial yang dapat berdampak signifikan bagi perusahaan
yang bertransaksi lintas negara. Pada tahun 2021 lalu misalnya, telah dilakukan
diskusi bersama antara OECD dan negara anggota G-20 yang tergabung dalam Inclusive
Framework (IF) dan menghasilkan kesepakatan dua pilar utama sebagai
pondasi pemajakan sektor ekonomi digital bagi perusahaan multinasional.
Pillar One: Unified Approach, pilar ini
berupaya memberikan solusi terkait hak dan basis pemajakan yang lebih adil bagi
yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dari yurisdiksi
tersebut tanpa didasarkan lagi pada kehadiran fisik perusahaan bersangkutan.
Pilar 1 diimplementasikan pada seluruh sektor
perusahaan multinasional dengan threshold peredaran
bruto global melebihi €20 Miliar dan profitabilitas diatas
10%. Berdasarkan roadmap yang disepakati, threshold ini
disesuaikan menjadi €10 Miliar setelah evaluasi implementasi kebijakan terkait
Pilar 1 berjalan selama 7 tahun. Kesepakatan terakhir mengusulkan pengenaan
pajak 25% dari residual profit yang hak pemajakannya diberikan
kepada yurisdiksi pasar.
Pillar Two: Global Anti Base
Erosion (GloBE), pilar ini berupaya mengurangi persaingan pajak sekaligus
melindungi basis pajak dengan penerapan tarif pajak PPh Badan minimum (global
minimum tax).
Pilar 2 diterapkan bagi grup perusahaan dengan
peredaran bruto global diatas €750 juta. Kebijakan tersebut
menghadirkan usulan nilai pajak minimum sebesar 15% yang harus dibayarkan
perusahaan multinasional atas pendapatan yang timbul pada tiap yurisdiksi
tempat mereka beroperasi. Jika terdapat selisih antara tarif pajak efektif
perusahaan dengan tarif pajak minimum, maka yurisdiksi domisili dapat
menerapkan top-up tax atau pajak tambahan atas perusahaan yang
memiliki effective tax rate dibawah 15%.
Kewajiban seperti pembuatan country-by-country reporting (CbCR)
untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi melebihi €750
juta (berdasarkan OECD guidance atau dinilai setara dengan
Rp11 Triliun di Indonesia) menjadi acuan penetapan threshold pada
Pilar 2. Pasalnya, hasil CbCR yang dilaporkan perusahaan akan dipertukarkan
antar yurisdiksi berdasarkan perjanjian internasional. Informasi ini akan
memudahkan implementasi top-up tax bagi perusahaan
yang terindikasi dikenakan effective tax rate dibawah global
minimum tax.
Berbeda dengan Pilar 1 yang bersifat
wajib, Pilar 2 lebih fleksibel dan bersifat tidak wajib. Usulan kedua pilar ini
diharapkan dapat mencapai tahap finalisasi hingga tahap implementasi di negara
yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) pada tahun 2023.
Dengan demikian, berdasarkan roadmap awal, evaluasi
implementasi terkait penyesuaian threshold Pilar 1 dari €20
Miliar menjadi €10 Miliar akan dilakukan pada 2030.
Implikasi Bagi Perusahaan Privat
Rekomendasi terkait Pilar 1 dan Pilar 2 disambut
baik dunia internasional mengingat laju pekembangan dalam perdagangan dan
bisnis internasional. Namun, usulan ini menimbulkan klaim ketika proposal Pilar
Dua OECD diimplementasikan, ada potensi kontroversi yang lebih besar di tingkat
internasional, baik antara pembayar pajak dan yurisdiksi ataupun antar
yurisdiksi itu sendiri, mengenai alokasi pendapatan yang tepat jika
implementasi tidak dibarengi dengan mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang
efisien antara dua atau lebih negara. Perhatian internasional belum memadai
untuk memungkinkan pembayar pajak, terutama perusahaan berskala kecil dan
menengah dapat secara efektif menyelesaikan sengketa pajak lintas negara mereka
ketika lebih dari satu otoritas pajak terlibat.
Sementara itu, terjadi potensi peningkatan tax
audit yang menimbulkan lebih besar biaya bisnis sebagai hasil dari
perkembangan laju perdagangan lintas negara. Hal ini akan menjadi masalah
saat lebih dari satu yurisdiksi mengklaim berhak memungut pajak dari perusahaan
atas suatu sumber penghasilan yang sama. Penting untuk dicatat bahwa
tujuan awal dibuatnya tax treaty adalah untuk menghindari
pengenaan pajak berganda di lingkup internasional. Sangat disayangkan apabila
kompleksitas pajak internasional menurunkan kepatuhan pajak perusahaan secara
agregat sehingga dapat menjadi biaya apabila terjadi pelanggaran.
Sengketa pajak yang terjadi sebagai hasil
perdagangan lintas negara lebih difokuskan pada kasus bisnis dengan transaksi
yang besar. Bagi perusahaan multinasional menengah ke atas, menyediakan budget investasi
untuk penyelesaian sengketa ini menjadi sangat masuk akal. Namun, untuk
perusahaan privat menengah ke bawah umumnya mempertaruhkan lebih sedikit
sengketa dari sisi moneter dibandingkan perusahaan multinasional yang besar.
Dalam artian, mereka mungkin mendapati kondisi dimana mereka terlibat konflik
yang tidak proporsional dengan otoritas pajak di yurisdiksi lain. Dengan tidak
adanya alternatif yang lebih hemat bagi perusahaan privat yang berskala lebih
kecil ini, memungkinkan perusahaan menerima munculnya potensi pajak berganda
sebagai biaya baru dalam menjalankan bisnis.
Solusi Dibutuhkan untuk Perdagangan
Lintas Batas yang Efisien
Solusi yang lebih baik dalam menekan potensi
sengketa pajak lintas negara diperlukan untuk memastikan bahwa pajak berganda
tidak kemudian menjadi norma yang dapat diterima perusahaan multinasional
menengah ke bawah atas adanya perdagangan lintas negara. Opini bermunculan
terkait Pilar Dua OECD yang seharusnya menyertakan usulan mekanisme
penyelesaian sengketa yang efisien terutama bagi perusahaan berskala kecil
hingga menengah untuk meminimalkan biaya bisnis. Alternatif solusi diperlukan
untuk menangani perselisihan yang lebih kecil secara lebih efisien, sehingga
mengurangi potensi untuk mengajukan keberatan atau gugatan ulang atas
bidang-bidang dimana resolusi telah tercapai.
Sistem arbitrase pajak yang terintegrasi mungkin
diperlukan dimasa yang akan datang, khususnya bagi perusahaan multinasinal
ataupun wajib pajak taraf menengah ke bawah yang memperoleh penghasilan dari luar
negeri, mengingat perkembangan laju perdagangan lalu lintas antar negara
semakin pesat. Dengan adanya sistem tersebut dapat dijadikan sarana agar
sengketa kecil yang timbul baik antara wajib dan otoritas pajak maupun antar
yuridiksi, dapat diselesaikan melalui proses verifikasi yang cepat, tepat,
serta tidak memerlukan biaya besar.
Diperlukan pula upaya bersama dari negara yang
memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menciptakan skema
administrasi terintegrasi yang memberikan aktivitas pemajakan yang lebih mudah
bagi wajib pajak masing-masing negara mitra. Misalnya langkah kohesif inovasi
sistem terintegrasi antar yuridiksi mitra P3B untuk memperoleh fasilitas P3B.
Untuk menikmati fasilitas P3B, wajib pajak negara mitra perlu melaporkan Surat
Keterangan Domisili (SKD) WPLN kepada otoritas pajak negara domisili. SKD ini
memuat informasi bahwa wajib pajak bersangkutan benar-benar warga negara mitra
yang telah mendapat pengesahan dari Competent Autority sebagai
otoritas berwenang dari negara mitra sehingga layak mendapatkan fasilitas P3B
di negara domisili.
Apabila terdapat suatu sistem yang telah
terintegrasi antar yuridiksi mitra P3B, maka skema pemberian manfaat bagi wajib
pajak negara mitra untuk mendapat fasilitas dari P3B akan semakin mudah.
Pengesahan yang didapatkan dari Competent Autority sebagai
otoritas berwenang kepada wajib pajaknya hingga proses verifikasi di negara
domestik menjadi semakin efisien. Dengan begitu, wajib pajak berskala kecil dan
menengah semakin mudah terjangkau fasilitas P3B yang memang seharusnya mereka
peroleh. Namun, terlepas dari segala upaya tersebut, keadilan bagi pembayar
pajak untuk terlepas dari jerat biaya pemajakan berganda perlu menjadi salah
satu indikator yang layak dievaluasi atas efektivitas implementasi kebijakan
pajak internasional bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara.