Double Taxation Sebabkan Biaya Tambahan pada Transaksi Lintas Batas

Nov 25, 2022 02:26:54 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting

Perdagangan lintas batas kian marak ditransaksikan oleh perusahaan multinasional seiring berkembangnya dunia bisnis. Namun, berhadapan dengan aturan pemajakan global oleh lebih dari satu yurisdiksi terkadang menciptakan biaya bisnis baru bagi perusahaan multinasional ini. Sengketa pajak acap kali terjadi dengan beberapa yurisdiksi sebagai konsekuensi transaksi lintas negara yang semakin kompleks. 

Managing Partner BATS-Consulting, Brian Pramudita, menyatakan bahwa penting bagi otoritas pajak berbagai negara bekerja sama memusatkan perhatian pada pengembangan proses penyelesaian sengketa yang lebih tepat dan kohesif demi menjaga perkembangan perdagangan internasional.

Ini menjadi alternatif solusi khususnya bagi perusahaan privat berskala kecil hingga menengah untuk menyelesaikan sengketa pajak lintas negara mereka secara lebih efektif ketika permasalahannya melibatkan lebih dari satu otoritas pajak. Lebih dari itu, kepastian bagi pembayar pajak untuk terhindar dari pemajakan berganda perlu menjadi fokus dari setiap implementasi kebijakan pajak internasional.

 

Kompleksitas Pemajakan Internasional

Lanskap pajak global semakin menuju perubahan eksponensial yang dapat berdampak signifikan bagi perusahaan yang bertransaksi lintas negara. Pada tahun 2021 lalu misalnya, telah dilakukan diskusi bersama antara OECD dan negara anggota G-20 yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) dan menghasilkan kesepakatan dua pilar utama sebagai pondasi pemajakan sektor ekonomi digital bagi perusahaan multinasional.

Pillar One: Unified Approach, pilar ini berupaya memberikan solusi terkait hak dan basis pemajakan yang lebih adil bagi yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dari yurisdiksi tersebut tanpa didasarkan lagi pada kehadiran fisik perusahaan bersangkutan.

Pilar 1 diimplementasikan pada seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global melebihi €20 Miliar dan profitabilitas diatas 10%. Berdasarkan roadmap yang disepakati, threshold ini disesuaikan menjadi €10 Miliar setelah evaluasi implementasi kebijakan terkait Pilar 1 berjalan selama 7 tahun. Kesepakatan terakhir mengusulkan pengenaan pajak 25% dari residual profit yang hak pemajakannya diberikan kepada yurisdiksi pasar.

Pillar Two: Global Anti Base Erosion (GloBE), pilar ini berupaya mengurangi persaingan pajak sekaligus melindungi basis pajak dengan penerapan tarif pajak PPh Badan minimum (global minimum tax).

Pilar 2 diterapkan bagi grup perusahaan dengan peredaran bruto global diatas €750 juta. Kebijakan tersebut menghadirkan usulan nilai pajak minimum sebesar 15% yang harus dibayarkan perusahaan multinasional atas pendapatan yang timbul pada tiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Jika terdapat selisih antara tarif pajak efektif perusahaan dengan tarif pajak minimum, maka yurisdiksi domisili dapat menerapkan top-up tax atau pajak tambahan atas perusahaan yang memiliki effective tax rate dibawah 15%.

Kewajiban seperti pembuatan country-by-country reporting (CbCR) untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi melebihi €750 juta (berdasarkan OECD guidance atau dinilai setara dengan Rp11 Triliun di Indonesia) menjadi acuan penetapan threshold pada Pilar 2. Pasalnya, hasil CbCR yang dilaporkan perusahaan akan dipertukarkan antar yurisdiksi berdasarkan perjanjian internasional. Informasi ini akan memudahkan implementasi top-up tax bagi perusahaan yang terindikasi dikenakan effective tax rate dibawah global minimum tax.

Berbeda dengan Pilar 1 yang bersifat wajib, Pilar 2 lebih fleksibel dan bersifat tidak wajib. Usulan kedua pilar ini diharapkan dapat mencapai tahap finalisasi hingga tahap implementasi di negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) pada tahun 2023. Dengan demikian, berdasarkan roadmap awal, evaluasi implementasi terkait penyesuaian threshold Pilar 1 dari €20 Miliar menjadi €10 Miliar akan dilakukan pada 2030.

 

Implikasi Bagi Perusahaan Privat

Rekomendasi terkait Pilar 1 dan Pilar 2 disambut baik dunia internasional mengingat laju pekembangan dalam perdagangan dan bisnis internasional. Namun, usulan ini menimbulkan klaim ketika proposal Pilar Dua OECD diimplementasikan, ada potensi kontroversi yang lebih besar di tingkat internasional, baik antara pembayar pajak dan yurisdiksi ataupun antar yurisdiksi itu sendiri, mengenai alokasi pendapatan yang tepat jika implementasi tidak dibarengi dengan mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang efisien antara dua atau lebih negara. Perhatian internasional belum memadai untuk memungkinkan pembayar pajak, terutama perusahaan berskala kecil dan menengah dapat secara efektif menyelesaikan sengketa pajak lintas negara mereka ketika lebih dari satu otoritas pajak terlibat.

Sementara itu, terjadi potensi peningkatan tax audit yang menimbulkan lebih besar biaya bisnis sebagai hasil dari perkembangan laju perdagangan lintas negara. Hal ini akan menjadi masalah saat lebih dari satu yurisdiksi mengklaim berhak memungut pajak dari perusahaan atas suatu sumber penghasilan yang sama. Penting untuk dicatat bahwa tujuan awal dibuatnya tax treaty adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda di lingkup internasional. Sangat disayangkan apabila kompleksitas pajak internasional menurunkan kepatuhan pajak perusahaan secara agregat sehingga dapat menjadi biaya apabila terjadi pelanggaran.

Sengketa pajak yang terjadi sebagai hasil perdagangan lintas negara lebih difokuskan pada kasus bisnis dengan transaksi yang besar. Bagi perusahaan multinasional menengah ke atas, menyediakan budget investasi untuk penyelesaian sengketa ini menjadi sangat masuk akal. Namun, untuk perusahaan privat menengah ke bawah umumnya mempertaruhkan lebih sedikit sengketa dari sisi moneter dibandingkan perusahaan multinasional yang besar. Dalam artian, mereka mungkin mendapati kondisi dimana mereka terlibat konflik yang tidak proporsional dengan otoritas pajak di yurisdiksi lain. Dengan tidak adanya alternatif yang lebih hemat bagi perusahaan privat yang berskala lebih kecil ini, memungkinkan perusahaan menerima munculnya potensi pajak berganda sebagai biaya baru dalam menjalankan bisnis.

 

Solusi Dibutuhkan untuk Perdagangan Lintas Batas yang Efisien

Solusi yang lebih baik dalam menekan potensi sengketa pajak lintas negara diperlukan untuk memastikan bahwa pajak berganda tidak kemudian menjadi norma yang dapat diterima perusahaan multinasional menengah ke bawah atas adanya perdagangan lintas negara. Opini bermunculan terkait Pilar Dua OECD yang seharusnya menyertakan usulan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien terutama bagi perusahaan berskala kecil hingga menengah untuk meminimalkan biaya bisnis. Alternatif solusi diperlukan untuk menangani perselisihan yang lebih kecil secara lebih efisien, sehingga mengurangi potensi untuk mengajukan keberatan atau gugatan ulang atas bidang-bidang dimana resolusi telah tercapai.

Sistem arbitrase pajak yang terintegrasi mungkin diperlukan dimasa yang akan datang, khususnya bagi perusahaan multinasinal ataupun wajib pajak taraf menengah ke bawah yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, mengingat perkembangan laju perdagangan lalu lintas antar negara semakin pesat. Dengan adanya sistem tersebut dapat dijadikan sarana agar sengketa kecil yang timbul baik antara wajib dan otoritas pajak maupun antar yuridiksi, dapat diselesaikan melalui proses verifikasi yang cepat, tepat, serta tidak memerlukan biaya besar.

Diperlukan pula upaya bersama dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menciptakan skema administrasi terintegrasi yang memberikan aktivitas pemajakan yang lebih mudah bagi wajib pajak masing-masing negara mitra. Misalnya langkah kohesif inovasi sistem terintegrasi antar yuridiksi mitra P3B untuk memperoleh fasilitas P3B. Untuk menikmati fasilitas P3B, wajib pajak negara mitra perlu melaporkan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN kepada otoritas pajak negara domisili. SKD ini memuat informasi bahwa wajib pajak bersangkutan benar-benar warga negara mitra yang telah mendapat pengesahan dari Competent Autority sebagai otoritas berwenang dari negara mitra sehingga layak mendapatkan fasilitas P3B di negara domisili.

Apabila terdapat suatu sistem yang telah terintegrasi antar yuridiksi mitra P3B, maka skema pemberian manfaat bagi wajib pajak negara mitra untuk mendapat fasilitas dari P3B akan semakin mudah. Pengesahan yang didapatkan dari Competent Autority sebagai otoritas berwenang kepada wajib pajaknya hingga proses verifikasi di negara domestik menjadi semakin efisien. Dengan begitu, wajib pajak berskala kecil dan menengah semakin mudah terjangkau fasilitas P3B yang memang seharusnya mereka peroleh. Namun, terlepas dari segala upaya tersebut, keadilan bagi pembayar pajak untuk terlepas dari jerat biaya pemajakan berganda perlu menjadi salah satu indikator yang layak dievaluasi atas efektivitas implementasi kebijakan pajak internasional bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting