Implementasi 2 Jenis Pasar Karbon di Indonesia

Nov 11, 2024 10:46:30 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Indonesia, sebagai bagian dari komitmen global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, telah mengimplementasikan dua jenis pasar karbon untuk mendukung upaya pengurangan emisi: Sistem Perdagangan Emisi (ETS) dan Pasar Karbon Sukarela (VCM). Kedua pasar ini berfungsi sebagai mekanisme yang memungkinkan perusahaan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon, baik secara wajib maupun sukarela. Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia juga telah mengembangkan Bursa Karbon yang diatur melalui Peraturan OJK (POJK) 14/2023 tentang Bursa Karbon, dan dioperasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui platform IDX Carbon. Berikut penjelasan mendalam mengenai struktur dan mekanisme yang berlaku dalam Bursa Karbon di Indonesia.

1. Sistem Perdagangan Emisi (ETS)

ETS adalah mekanisme berbasis kepatuhan di mana perusahaan wajib memenuhi batas emisi yang ditetapkan dan diizinkan untuk memperdagangkan unit karbon guna memenuhi target ini.

  • Metode: Menggunakan pendekatan cap and trade (dan pajak), pemerintah menetapkan batas emisi atau "cap" untuk setiap sektor dan perusahaan dapat memperdagangkan izin emisi jika mereka melampaui atau berada di bawah batas ini. Dalam Bursa Karbon IDX, unit karbon yang digunakan untuk mekanisme ini adalah PTBAE-PU (Pengalokasian Target Batasan Emisi – Pelaku Usaha), yang mengakomodasi sistem kuota atau allowance market.
  • Pembuatan Unit Karbon: Pemerintah mengeluarkan unit PTBAE-PU berdasarkan tingkat emisi yang diizinkan per sektor. Perusahaan yang memiliki emisi lebih rendah dari batas tersebut dapat menjual sisa izin mereka, sementara perusahaan yang melebihi batas harus membeli izin tambahan.
  • Pengawasan dan Pencatatan: Semua unit PTBAE-PU harus terlebih dahulu dicatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini memastikan legalitas dan akuntabilitas dalam perdagangan unit karbon.
  • Penjual (S) dan Pembeli (B): Dalam ETS, Penjual adalah perusahaan yang memiliki izin emisi berlebih, sedangkan Pembeli adalah perusahaan yang membutuhkan izin tambahan karena melebihi batas emisi.

2. Kredit Karbon / Offset (VCM)

Pasar Karbon Sukarela atau VCM memberikan opsi bagi perusahaan yang tidak diwajibkan untuk menurunkan emisi tetapi ingin berkontribusi pada tujuan iklim melalui pembelian offset karbon.

  • Metode: VCM menggunakan pendekatan baseline and crediting, yang menghargai upaya pengurangan emisi yang dilakukan oleh proyek-proyek tertentu. Unit karbon dalam VCM dikenal sebagai SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), yang dihasilkan dari proyek-proyek yang telah melalui proses Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV).
  • Pembuatan Unit Karbon: SPE-GRK diciptakan ketika suatu perusahaan melakukan pengurangan emisi yang terverifikasi. Setelah terdaftar di SRN-PPI, unit SPE-GRK dapat diperdagangkan melalui berbagai metode, termasuk Lelang, Marketplace, atau Negosiasi. IDX Carbon menyediakan platform bagi perusahaan untuk membeli dan menjual SPE-GRK berdasarkan proyek atau jenis pengelompokan yang tersedia di pasar reguler.
  • Keberlanjutan dan Transparansi: Di IDX Carbon, SPE-GRK yang diperdagangkan akan diklasifikasikan sesuai standar tertentu, sehingga pembeli mendapatkan detail proyek yang diinvestasikan setelah transaksi selesai. Hal ini memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki asal-usul dan dampak yang terukur.
  • Penjual (S) dan Pembeli (B): Dalam VCM, Penjual adalah perusahaan atau proyek yang melakukan upaya pengurangan emisi, sementara Pembeli adalah perusahaan yang ingin memperoleh offset untuk memenuhi target keberlanjutan mereka.

Kerjasama Antar-Lembaga dalam Bursa Karbon

Penyelenggaraan Bursa Karbon di Indonesia memerlukan sinergi antara beberapa lembaga, termasuk OJK yang berperan dalam pengawasan pasar dan KLHK yang bertanggung jawab atas regulasi mitigasi iklim, penurunan emisi, dan pemantauan. Perusahaan harus mencatat unit karbon mereka di SRN-PPI, memastikan legalitas dan validitas dalam transaksi karbon. Dengan adanya kerjasama ini, IDX Carbon dapat menyediakan platform perdagangan karbon yang transparan dan terintegrasi, sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Kesimpulan

Bursa Karbon di Indonesia, melalui implementasi Sistem Perdagangan Emisi (ETS) dan Pasar Karbon Sukarela (VCM), memberikan solusi terstruktur bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban emisi maupun berpartisipasi secara sukarela dalam pengurangan emisi. Dengan pengawasan ketat dari OJK dan kolaborasi erat dengan KLHK, Bursa Karbon diharapkan dapat mendorong Indonesia menuju ekonomi rendah karbon dan mendukung upaya global dalam mitigasi perubahan iklim.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting