Implementasi 2 Jenis Pasar Karbon di Indonesia
Nov 11, 2024 10:46:30 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Indonesia, sebagai bagian
dari komitmen global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, telah
mengimplementasikan dua jenis pasar karbon untuk mendukung upaya pengurangan
emisi: Sistem Perdagangan Emisi (ETS) dan Pasar Karbon Sukarela (VCM).
Kedua pasar ini berfungsi sebagai mekanisme yang memungkinkan perusahaan untuk
berpartisipasi dalam perdagangan karbon, baik secara wajib maupun sukarela. Di
bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia juga telah
mengembangkan Bursa Karbon yang diatur melalui Peraturan OJK (POJK)
14/2023 tentang Bursa Karbon, dan dioperasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia
(BEI) melalui platform IDX Carbon. Berikut penjelasan mendalam mengenai
struktur dan mekanisme yang berlaku dalam Bursa Karbon di Indonesia.
1. Sistem Perdagangan Emisi
(ETS)
ETS adalah mekanisme
berbasis kepatuhan di mana perusahaan wajib memenuhi batas emisi yang
ditetapkan dan diizinkan untuk memperdagangkan unit karbon guna memenuhi target
ini.
- Metode:
Menggunakan pendekatan cap and trade (dan pajak), pemerintah
menetapkan batas emisi atau "cap" untuk setiap sektor dan
perusahaan dapat memperdagangkan izin emisi jika mereka melampaui atau
berada di bawah batas ini. Dalam Bursa Karbon IDX, unit karbon yang
digunakan untuk mekanisme ini adalah PTBAE-PU (Pengalokasian Target
Batasan Emisi – Pelaku Usaha), yang mengakomodasi sistem kuota atau
allowance market.
- Pembuatan Unit Karbon:
Pemerintah mengeluarkan unit PTBAE-PU berdasarkan tingkat emisi yang
diizinkan per sektor. Perusahaan yang memiliki emisi lebih rendah dari
batas tersebut dapat menjual sisa izin mereka, sementara perusahaan yang
melebihi batas harus membeli izin tambahan.
- Pengawasan dan Pencatatan:
Semua unit PTBAE-PU harus terlebih dahulu dicatat di Sistem Registri
Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang berada di bawah
kewenangan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini memastikan legalitas dan
akuntabilitas dalam perdagangan unit karbon.
- Penjual (S) dan Pembeli (B):
Dalam ETS, Penjual adalah perusahaan yang memiliki izin emisi
berlebih, sedangkan Pembeli adalah perusahaan yang membutuhkan izin
tambahan karena melebihi batas emisi.
2. Kredit Karbon / Offset
(VCM)
Pasar Karbon Sukarela atau
VCM memberikan opsi bagi perusahaan yang tidak diwajibkan untuk menurunkan
emisi tetapi ingin berkontribusi pada tujuan iklim melalui pembelian offset
karbon.
- Metode:
VCM menggunakan pendekatan baseline and crediting, yang menghargai
upaya pengurangan emisi yang dilakukan oleh proyek-proyek tertentu. Unit
karbon dalam VCM dikenal sebagai SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan
Emisi Gas Rumah Kaca), yang dihasilkan dari proyek-proyek yang telah
melalui proses Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV).
- Pembuatan Unit Karbon:
SPE-GRK diciptakan ketika suatu perusahaan melakukan pengurangan emisi
yang terverifikasi. Setelah terdaftar di SRN-PPI, unit SPE-GRK dapat
diperdagangkan melalui berbagai metode, termasuk Lelang, Marketplace,
atau Negosiasi. IDX Carbon menyediakan platform bagi perusahaan
untuk membeli dan menjual SPE-GRK berdasarkan proyek atau jenis
pengelompokan yang tersedia di pasar reguler.
- Keberlanjutan dan Transparansi:
Di IDX Carbon, SPE-GRK yang diperdagangkan akan diklasifikasikan sesuai
standar tertentu, sehingga pembeli mendapatkan detail proyek yang
diinvestasikan setelah transaksi selesai. Hal ini memastikan bahwa setiap
unit karbon memiliki asal-usul dan dampak yang terukur.
- Penjual (S) dan Pembeli (B):
Dalam VCM, Penjual adalah perusahaan atau proyek yang melakukan
upaya pengurangan emisi, sementara Pembeli adalah perusahaan yang
ingin memperoleh offset untuk memenuhi target keberlanjutan mereka.
Kerjasama Antar-Lembaga
dalam Bursa Karbon
Penyelenggaraan Bursa
Karbon di Indonesia memerlukan sinergi antara beberapa lembaga, termasuk OJK
yang berperan dalam pengawasan pasar dan KLHK yang bertanggung jawab atas
regulasi mitigasi iklim, penurunan emisi, dan pemantauan. Perusahaan harus
mencatat unit karbon mereka di SRN-PPI, memastikan legalitas dan validitas
dalam transaksi karbon. Dengan adanya kerjasama ini, IDX Carbon dapat
menyediakan platform perdagangan karbon yang transparan dan terintegrasi,
sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Kesimpulan
Bursa Karbon di Indonesia,
melalui implementasi Sistem Perdagangan Emisi (ETS) dan Pasar Karbon
Sukarela (VCM), memberikan solusi terstruktur bagi perusahaan untuk
memenuhi kewajiban emisi maupun berpartisipasi secara sukarela dalam
pengurangan emisi. Dengan pengawasan ketat dari OJK dan kolaborasi erat dengan
KLHK, Bursa Karbon diharapkan dapat mendorong Indonesia menuju ekonomi rendah
karbon dan mendukung upaya global dalam mitigasi perubahan iklim.
Share to: