Jul 11, 2023 02:09:11 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Pemerintah Indonesia menargetkan seluruh
regulasi perdagangan karbon luar negeri rampung bulan depan sebelum bursa
karbon Indonesia diimplementasikan.
Hal ini menjadi salah satu topik bahasan dalam
Rapat Koordinasi Pembahasan Update
Carbon Pricing di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada minggu
lalu.
Luhut menyampaikan, dalam pembuatan kebijakan
perdagangan karbon hingga percepatan implementasinya harus menjangkau aturan
perdangan karbon hingga mancanegara.
“Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan tentang Tata Laksana Perdagangan Karbon Luar Negeri segera
dituntaskan paling lambat Agustus 2023. Pengaturannya tidak over regulated,
sejalan dengan praktek internasional dan menguntungkan bagi Indonesia,” ujar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan,
dikutip Selasa (11/07).
Luhut menjelaskan bahwa perdagangan karbon
lintas sektor dalam negeri atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku
Usaha (PTBAE-PU) harus menerapkan prinsip 1 harga dan 1 pasar.
Sejauh ini sudah diselesaikan Peraturan
Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tata laksana Nilai
Ekonomi Karbon (NEK) sektor energi (ketenagalistrikan) dan Permen LHK NEK
sektor kehutanan.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian diminta untuk
segera menyelesaikan pengaturan tata laksana NEK untuk sektor limbah,
pertanian, industri (Industrial
Processes and Product Use/ IPPU) dalam tahun 2023.
“Rumah Karbon yang sudah diinisiasi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menjadi embrio dalam
mengoordinasikan perdagangan karbon lintas sektor. Selanjutnya dapat
dikembangkan menjadi lembaga baru untuk mengoordinasikan pelaksanaan
perdagangan karbon lintas sektor sebelum masuk ke bursa karbon, dengan Komite
Pengarah NEK sebagai Dewan Pengarah,” lanjutnya.
Di samping itu, Menko Luhut juga menuturkan Pre-launching bursa
karbon agar dilaksanakan pada akhir Juli dan launching pada September 2023.
Harapannya, perdagangan karbon dapat
dilaksanakan secara bertahap dengan memastikan unit karbon yang berkualitas,
dimulai dari emisi (Emission
Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.
“(Launching bursa karbon) perlu koordinasi
yang ketat antara Otoritas Jasa Keuangan, KLHK dan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral,” pungkasnya.