Perubahan iklim menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan ekonomi global. Dampaknya tidak hanya terasa pada sektor lingkungan, tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, ketahanan pangan, serta stabilitas ekonomi suatu negara. Melihat hal ini, Uni Eropa menjadi salah satu wilayah regional pertama—sekaligus menjadi yang terbesar—yang menerapkan carbon pricing melalui EU ETS yang diluncurkannya pada tahun 2005. Pada tahun 2023, EU ETS telah membantu menurunkan emisi dari pembangkit listrik dan industri Eropa sekitar 47%, dibandingkan dengan tingkat tahun 2005. Skema carbon pricing dalam bentuk Pajak Karbon (Carbon Tax) juga diterapkan oleh negara lain. Sebagai contoh adalah Finlandia yang menerapkan carbon tax pada tahun 1990, dan menjadikannya negara pertama dalam menerapkan pajak tersebut. Sejak tahun 2000 hingga akhir tahun 2018, emisi karbon Finlandia mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar 19,49% (Nurhayati dkk., 2024).
World Bank Group (2025) mendefinisikan carbon pricing sebagai sebuah instrumen yang menangkap biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca (GRK)—biaya emisi yang harus ditanggung oleh masyarakat, seperti kerusakan tanaman, biaya perawatan kesehatan akibat gelombang panas dan kekeringan, dan hilangnya harta benda akibat banjir dan kenaikan permukaan laut—dan mengaitkannya dengan sumber-sumber emisi tersebut melalui sebuah harga, biasanya dalam bentuk harga karbon dioksida (CO2) yang dikeluarkan. Carbon pricing dikenakan atas emisi GRK, mencakup tujuh GRK langsung di bawah Perjanjian Paris, diantaranya adalah Carbon Dioxide (CO2), Methane (CH4), Nitrous oxide (N2O), Hydrofluorocarbons (HFCs), Perfluorocarbons (PFCs), Sulphur hexafluoride (SF6), dan Nitrogen trifluoride (NF3) (National Atmospheric Emissions Inventory, 2024). Hasil penerapan ini sendiri dapat dikatakan cukup signifikan dalam mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Melihat hasil penerapan carbon pricing yang signifikan dalam pengurangan emisi GRK, ini, Indonesia kemudian mengambil langkah serupa melalui penetapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan mekanisme ekonomi dalam pengendalian emisi GRK guna mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) atau Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. NDC adalah hasil dari Paris Agreement yang mengharuskan negara-negara untuk menetapkan komitmen pengurangan emisi GRK. Indonesia dalam hal ini berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29% atau sebesar 834 juta ton CO2e apabila dilakukan dengan usaha sendiri, sampai dengan 41% atau 1.185 juta ton CO2e apabila dilakukan dengan kerjasama internasional. Bab IV pada Perpres 98 Tahun 2021 menjelaskan lebih lanjut mengenai “Tata Laksana Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon” yang mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, serta pungutan atas karbon. Berikut adalah rincian mekanisme yang diatur dalam peraturan ini.
Nationally Determined Contribution (NDC) / Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional
Indonesia berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29% atau sebesar 834 juta ton CO2e apabila dilakukan dengan usaha sendiri, sampai dengan 41% atau 1.185 juta ton CO2e apabila dilakukan dengan kerjasama internasional. Indonesia sendiri sekarang berada pada penyiapan Second NDC untuk memperbaharui NDC sebelumnya.Dokumen NDC yang telah disusun selanjutnya ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change). Indonesia menetapkan target NDC yang berlaku bagi enam sektor dan masing-masing subsektor. Sektor ini berupa: energi dan fugitive (12,5%–15,5%), limbah (1,4%–1,5%), proses industri dan penggunaan produk (0,2%–0,3%), pertanian (0,3%–0,4%), kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (17,4%–25,4%), dan/atau sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan subsektor yang termasuk ini berupa pembangkit, transportasi, bangunan, limbah padat, limbah cair, sampah industri, persawahan, perkebunan, kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta sub sektor lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(Sumber: PwC)
Untuk mencapai NDC ini, maka Indonesia menetapkan penyelenggaraan NEK berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, mekanisme penyelenggaraan NEK dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu:
Perdagangan Karbon, yaitu sistem jual beli hak emisi antara pelaku usaha yang menghasilkan emisi lebih tinggi dengan pihak yang berhasil mengurangi emisi lebih banyak.
Pembayaran Berbasis Kinerja, yaitu skema insentif bagi pihak yang berhasil menurunkan emisi GRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pungutan Atas Karbon, yaitu pajak atau biaya tambahan yang dikenakan pada aktivitas atau barang yang menghasilkan emisi karbon tinggi untuk mendorong efisiensi energi dan transisi ke teknologi hijau.
Perdagangan Karbon: Mekanisme Berbasis Pasar
Salah satu instrumen utama dalam penerapan NEK adalah perdagangan karbon, yang memungkinkan entitas ekonomi untuk menyesuaikan emisi mereka melalui mekanisme berbasis pasar. Perdagangan karbon memiliki bentuk compliance atau voluntary. Pertama, Perdagangan Emisi secara compliance, contohnya seperti Emission Trading System/ETS di Uni Eropa, di mana setiap sektor atau industri diberikan batas atas emisi (cap). Jika emisi melebihi batas, perusahaan harus membeli unit karbon dari pihak lain atau akan dikenakan pajak karbon (tax), sementara jika emisi lebih rendah dari batas, perusahaan dapat menjual kelebihan unit karbonnya. Hal ini akan membentuk sistem cap-and-trade (and tax). Kedua, Voluntary yaitu dimana perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi untuk mengurangi emisi, namun secara sukarela melakukan pembelian kredit karbon dari proyek hijau, seperti reboisasi atau energi terbarukan untuk melakukan offset emisi.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, perdagangan karbon harus dilakukan melalui Bursa Karbon, yang berfungsi sebagai platform pencatatan dan pengelolaan transaksi karbon. Bursa karbon di Indonesia disebut IDX Carbon. IDX Carbon telah diresmikan oleh Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 26 November 2023 di Main Hall Bursa Efek Indonesia setelah memperoleh izin resmi sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 yang diterbitkan pada 18 September 2023.

(Sumber: Adam Akbar/Fairatmos)
IDXCarbon beroperasi berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Platform ini memberikan kepastian harga yang lebih transparan serta menawarkan kemudahan dalam transaksi bagi para pelaku usaha yang ingin terlibat dalam perdagangan karbon. Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan di IDXCarbon, yakni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan perdagangan karbon di Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memilih sistem perdagangan yang paling sesuai dengan strategi mereka dalam mengurangi emisi karbon.
Sebagai bagian dari sistem yang terintegrasi, IDXCarbon terhubung langsung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Integrasi ini memungkinkan pengelolaan data unit karbon yang lebih akurat serta mencegah terjadinya double counting dalam perhitungan emisi karbon. Perusahaan berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban atau komitmen dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dengan mendaftarkan diri melalui formulir yang tersedia di situs resmi www.idxcarbon.co.id. Selain itu, pemilik proyek yang telah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI juga dapat menjual unit karbon mereka melalui IDXCarbon, sehingga mendukung ekosistem perdagangan karbon yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Berikut adalah gambaran umum mengenai pasar karbon di Indonesia sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

(Sumber: BEI)
Sectoral trading adalah mekanisme perdagangan karbon kepatuhan (compliance) yang dilakukan di dalam sub-sektor tertentu dengan tujuan memastikan perusahaan mematuhi target pengurangan emisi yang telah ditetapkan pemerintah. Skema pertama adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), atau umumnya dikenal dengan istilah allowance, yaitu Pemerintah melalui kementerian terkait mengalokasikan kuota emisi kepada perusahaan-perusahaan di sub-sektor tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi lebih rendah dari kuota yang dialokasikan, kelebihan kuota ini dapat dijual ke perusahaan lain di sektor yang sama. Jika perusahaan menghasilkan emisi lebih tinggi dari kuota yang dialokasikan, maka mereka memerlukan tambahan kuota emisi untuk mematuhi target pengurangan emisi dengan cara membeli dari perusahaan yang memiliki kelebihan kuota emisi.
Perusahaan juga dapat melakukan offset emisi GRK dengan membeli kredit karbon (carbon credit). Kredit karbon diperoleh melalui dari proyek mitigasi emisi seperti reforestasi, efisiensi energi, atau instalasi energi terbarukan. Kredit karbon ini dikenal sebagai SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca). Di Indonesia, kredit karbon hanya dinyatakan sah ketika dihasilkan dari kegiatan yang telah divalidasi dan diverifikasi melalui SRN-PPI.
Selanjutnya adalah Cross-sectoral trading, merupakan mekanisme perdagangan karbon lintas sektor yang bersifat sukarela (voluntary). Ini terjadi setelah sub-sektor tertentu telah memenuhi target NDC. Perdagangan ini berasal dari kredit karbon yang dihasilkan oleh pengembang proyek atau perusahaan di sub-sektor tertentu, setelah target pengurangan emisi sub-sektor tercapai (excess carbon credits). Kredit karbon ini juga hanya dinyatakan sah ketika dihasilkan dari kegiatan yang telah divalidasi dan diverifikasi melalui SRN-PPI. Permintaan dalam cross-sectoral trading datang dari perusahaan atau entitas yang ingin mendukung target pengurangan emisi secara sukarela. Ini termasuk perusahaan domestik maupun internasional yang mencari kredit karbon untuk memenuhi kebutuhan pengurangan emisi tambahan.
Pembayaran Berbasis Kinerja: Insentif bagi Pengurang Emisi
Selain perdagangan karbon, NEK juga mengatur pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment/RBP). Mekanisme ini dirancang untuk memberikan insentif keuangan bagi sektor yang berhasil menurunkan emisi GRK. Berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK, insentif ini sendiri akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Untuk mendapatkan insentif ini, sebuah proyek harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:
Menunjukkan bukti nyata penurunan emisi GRK yang telah diverifikasi oleh lembaga independen.
Mematuhi standar lingkungan dan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melaporkan hasil pengurangan emisi ke dalam SRN-PPI.
Pembayaran berbasis kinerja ini ditujukan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang aktif dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim. Sumber dana untuk skema ini berasal dari anggaran negara, pendanaan internasional, serta investasi swasta.

(Sumber: Kelly/Pexels)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.01/2019 BPDLH bertugas mengelola dana lingkungan hidup di berbagai sektor, termasuk kehutanan, energi, perdagangan karbon, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan bidang lain yang berkaitan dengan lingkungan. Dalam menjalankan tugasnya, BPDLH menyusun perencanaan strategis dan anggaran, menghimpun dan mengembangkan dana, menyalurkan serta mengawasi penggunaan dana, mengelola kerja sama dengan berbagai pihak, melakukan kajian hukum dan manajemen risiko, serta melaksanakan pemeriksaan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, salah satu proyek yang dijalankan oleh BPDLH dinamakan “Result-Based Payment (RBP) REDD+ for Results Period 2014-2016 Green Climate Fund Output 2”. Program ini dapat berjalan karena atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi emisinya hingga 20,25 juta ton CO2e periode tahun 2014–2016. BPDLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan UNDP sebagai accredited entities Green Climate Fund (GCF) kemudian menyusun Funding Proposal (FP) yang pada akhirnya mendapatkan pendanaan dari GCF dengan nilai sebesar USD 103,8 juta, dan menjadikan Indonesia sebagai negara di kawasan Asia-Pasifik pertama yang memperoleh pendanaan berbasis kinerja ini.
BPDLH kemudian mengalokasikan hasil pendanaan tersebut ke dalam tiga output. Salah satunya adalah Output 2, yang mana output ini berfokus untuk mendukung penguatan tata kelola hutan lestari di tapak dengan memperluas dan meningkatkan pelaksanaan Perhutanan Sosial (PS), pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), pengendalian kebakaran (karhutla), dan penguatan mata pencaharian berkelanjutan. Jumlah yang dialokasikan untuk mengatasi hal tersebut sebesar USD 93,4 juta.
Melalui Output 2 ini, Indonesia telah berhasil meraih capaian-capaian lainnya untuk mengatasi perubahan iklim. Capaian tersebut di antaranya adalah penambahan luasan Perhutanan Sosial sebesar 1.863.642,52 ha, verifikasi teknis 31 lokasi calon Hutan Adat, penyusunan 112 RKPS, dan peningkatan 42 KUPS. Selain itu, dokumen rencana aksi Integrated Area Development (IAD) dan panduan pengembangan peran lokal juga berhasil disusun. Dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, proyek ini memfasilitasi bimbingan teknis, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA). Untuk adaptasi perubahan iklim, tercatat 2.709 lokasi ProKlim aktif, dengan aksi adaptasi yang terintegrasi dalam perencanaan daerah. Dukungan NDC sektor limbah diwujudkan melalui peningkatan kapasitas delegasi RI, diseminasi internasional, serta perhitungan penurunan emisi. Proyek ini juga memperkuat arsitektur REDD+, NFMS, tata kelola sumber daya perubahan iklim, serta pelaporan inventarisasi GRK. Berbagai upaya diseminasi, publikasi, dan workshop, termasuk pencetakan buku The States of Indonesias Forest (SOIFO) 2024, menambah kontribusi strategis Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.
Pungutan Atas Karbon: Instrumen Pajak untuk Mendorong Transisi Energi
Selain memberikan insentif bagi sektor yang berhasil mengurangi emisi, pemerintah juga menerapkan pungutan atas karbon untuk membebankan biaya kepada sektor yang masih bergantung pada energi fosil dan menghasilkan emisi tinggi. Pungutan karbon dikenakan pada sektor industri yang memiliki emisi tinggi serta produk dan jasa dengan kandungan karbon yang signifikan, seperti bahan bakar fosil dan energi berbasis batu bara.
Tujuan dari pungutan ini adalah untuk meningkatkan biaya bagi sektor yang masih menggunakan energi berbasis fosil, sehingga mendorong transisi ke energi terbarukan. Selain itu, pendapatan dari pungutan karbon akan digunakan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi hijau, rehabilitasi lingkungan, serta program adaptasi perubahan iklim di sektor rentan.

(Sumber: Shutterstock)
Pada akhir tahun 2021, Pemerintah Indonesia bersama DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kebijakan terkait pajak karbon. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar beralih ke ekonomi hijau dengan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari aktivitas mereka. Selain itu, pajak karbon juga diharapkan dapat mempercepat transisi menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai sumber energi utama. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan emisi karbon guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Pajak karbon diberlakukan terhadap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang melakukan pembelian barang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Tarif pajak karbon diatur dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP, yang menetapkan bahwa tarifnya harus lebih tinggi atau setidaknya sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Jika harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, maka tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah pada angka tersebut atau satuan lain yang setara. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan tingkat emisi karbon secara lebih efektif dan menciptakan insentif bagi industri untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait peta jalan pajak karbon masih terus berlangsung. Pada tahun 2021, pemerintah telah memulai pengembangan mekanisme perdagangan karbon sebagai langkah awal dalam penerapan kebijakan ini. Selanjutnya, mulai tahun 2022 hingga 2024, mekanisme pajak karbon diterapkan dengan sistem cap and tax yang membatasi emisi untuk sektor pembangkit listrik berbasis batu bara, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 146 PLTU telah bergabung dalam skema perdagangan karbon untuk subsektor pembangkit listrik.
Ke depan, mulai tahun 2025 dan seterusnya, implementasi pajak karbon akan diperluas secara bertahap untuk mencakup lebih banyak sektor industri. Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan ini secara menyeluruh guna meningkatkan efektivitas pengendalian emisi karbon di berbagai sektor ekonomi. Dengan adanya ekspansi kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha semakin terdorong untuk mengadopsi teknologi ramah lingkungan serta mengurangi dampak buruk dari emisi karbon terhadap perubahan iklim. Pajak karbon tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian lingkungan, tetapi juga sebagai strategi untuk mempercepat transformasi Indonesia menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.