Kerangka Pelaporan Aset Kripto Remi Dirilis OECD, AEoI Jangkau Aset Kripto

Nov 22, 2022 04:17:10 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) resmi merilis kerangka kerja bertajuk Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna memaksimalkan upaya pertukaran informasi antar negara atas transaksi dan kepemilikan aset kripto. 

CARF dibuat untuk memberikan standar informasi yang perlu disampaikan berbagai negara atas transaksi aset kripto sekaligus menyediakan mekanisme yang memungkinkan berbagai negara mengakses informasi tersebut. Dengan begitu, informasi dan annual report mengenai kepemilikan aset kripto dapat dipertukarkan oleh yurisdiksi yang tergabung untuk automatic exchange of information (AEoI).

Desakan Global

CARS diresmikan atas dorongan negara G-20 kepada OECD untuk mengatasi kendala merekam transaksi dan kepemilikan aset kripto. Belakangan, pertumbuhan pasar kripto global berkembang kian signifikan. Penggiat aset kripto semakin gencar menjadikannya sebagai instrumen investasi dan keuangan. Namun tidak seperti produk keuangan tradisional, transaksi aset kripto dapat dilakukan tanpa campur tangan institusi keuangan konvensional, sehingga tidak terdapat administrator yang memiliki visibilitas penuh atas transaksi atau kepemilikan aset kripto.

Meluasnya pasar kripto malah menciptakan perantara dan penyedia layanan baru, seperti pihak pertukaran aset kripto ataupun dompet digital yang jejaknya belum dapat terekam dengan baik. Perkembangan ini menjadikan aset kripto dan transaksi terkait belum tercakup secara komprehensif dalam Standart Pelaporan Umum (Common Reporting Standard) OECD/G-20. Hal ini menimbulkan keresahan global terkait kepemilikan dan transaksi aset kripto yang berpotensi menimbulkan pengelakan pajak dari transaksi aset kripto.

CARF yang diterbitkan pada 10 Oktober 2022 lalu merupakan laporan finalisasi dari dokumen konsultasi publik yang mengusulkan aturan terkait unifikasi pelaporan pajak atas aset kripto pada taraf global. Menanggapi dokumen konsultasi publik awal, OECD merevisi beberapa hal yang mendapat kritik publik, seperti definisi cakupan aset, perlakuan terhadap platform keuangan terdesentralisasi atau Decentralize Finance (DeFi), dan pihak yang diminta untuk memberikan laporan informasi.

Cakupan CARF

Pada dasarnya, CARF mencakup aset kripto apa pun yang dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi. Dalam laporan tersebut, aset kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari nilai yang didasarkan pada buku besar terdistribusi yang diamankan secara kriptografis atau teknologi serupa untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi terkait. Disamping berlaku untuk mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ether, definisi ini juga mencakup stable coin, crypto derivatives, ataupun aset kripto yang merepresentasikan aset keuangan serta NFT tertentu yang digunakan sebagai instrumen pembayaran atau investasi.

CARF membuat pengecualian atas aset tertentu yang memang sudah tercakup dalam lingkup Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard) OECD. Pengecualian aset tersebut mencakup tiga kategori berikut:

  1. Aset kripto yang telah ditetapkan tidak memiliki kapasitas memadai untuk tujuan pembayaran dan investasi;
  2. Mata uang digital milik Bank Sentral yang merepresentasikan Mata Uang Fiat bank sentral terkait yang fungsinya mirip dengan uang yang disimpan di rekening bank tradisional; dan
  3. Produk Uang Elektronik Tertentu yang mewakili satu Mata Uang Fiat dan dapat ditukarkan kapan saja dalam Mata Uang Fiat yang sama dengan nilai nominal sesuai peraturan

Secara umum, CARF mencakup permintaan untuk pelaporan atas jejak transaksi: penukaran aset kripto terhadap mata uang fiat, pertukaran aset kripto terhadap aset kripto lainnya, transfer antar aset kripto, hingga transaksi ritel berbasis aset kripto. Pelaporan ritel hanya diperlukan jika pelapor diwajibkan melakukan verifikasi terhadap pelanggan berdasarkan aturan anti-money loundry. CARF menambahkan adanya nilai de minimus threshold baru untuk pelaporan transaksi ritel sebesar $50.000.

Pihak Pelapor

Sebagaimana yang tertuang dalam laporan finalnya, CARF menetapkan pengumpulan informasi terkait aset kripto tersebut dilakukan oleh penyedia layanan pelaporan aset kripto atau Reporting Crypto-Asset Service Provider (RCASP). RCASP ini mencakup badan atau individu yang menyediakan layanan untuk transaksi pertukaran aset kripto untuk atau atas nama pelanggan, termasuk bertindak sebagai rekanan atau perantara untuk melakukan transaksi penukaran ataupun dengan menyediakan platform perdagangan.

Pihak terkait transaksi kripto, seperti exchanges, broker, dan dealer/platform pedagang aset kripto, serta operator ATM kripto termasuk dalam cakupan definisi RCASP. Sehubungan dengan Desentralisation Finance (DeFi), pertukaran DeFi atau protokol DeFi dianggap sebagai RCASP jika entitas memiliki kontrol atau pengaruh yang cukup atas platform. Disamping itu, CARF juga memuat skema untuk menghindari pelaporan ganda jika RCASP memiliki nexus pada lebih dari satu yurisdiksi.

Penilaian Aset

CARF mewajibkan pihak pelapor atau pemberi informasi untuk menyampaiakan nilai pasar wajar dari aset yang wajib dilaporkan dan jumlah unit yang ditransaksikan kepada otoritas pajak yang tergabung dalam sistem AEoI. Namun atas masukan dari opini publik, informasi tersebut tidak termasuk alamat dompet digital yang melakukan transaksi. Otoritas pajak dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk mengetahui alamat dompet digital yang sebenarnya bertransaksi.

Selanjutnya, terdapat beberapa alternatif penilaian bagi aset yang sulit dinilai.

  1. Aset kripto yang tidak memiliki nilai dapat dinilai sama atau sebanding dengan aset bernilai yang dapat ditukar dengan aset kripto tersebut, dalam hal terjadi tukar menukar aset tak bernilai dengan aset bernilai.
  2. Penilaian menggunakan nilai buku akuntansi internal yang dikelola RCAPS sehubungan dengan aset terkait.
  3. Jika nilai buku tidak tersedia, dapat menggunakan nilai yang disediakan pihak ketiga atau situs yang menyatakan harga terkini dari aset kripto yang relevan.
  4. Jika tidak tersedia, nilai dapat menggunakan penilaian terbaru dari aset kripto relevan oleh RCASP.

Kebijakan yang tertuang dalam CARF diserahkan kepada masing-masing negara untuk diimplementasikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang lokal. Menurut Managing Partner BATS-Consulting, Brian Pramudita, kebijakan ini masih berpotensi menciptakan inkonsistensi karena implementasinya didasarkan pada kesiapan masing-masing negara. Terdapat risiko beberapa negara tidak menerapkan kebijakan tersebut saat negara lainnya memilih untuk dapat mengimplementasikannya sehingga pertukaran informasi terkait aset kripto menjadi kurang lancar. Implikasinya, hal ini tentu dapat menghambat otoritas pajak negara yang telah mengimplementasikan kebijakan pertukaran informasi aset kripto untuk meminimalkan penghindaran pajak yang dilakukan melalui transaksi kripto.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting