Nov 22, 2022 04:17:10 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) resmi merilis kerangka kerja bertajuk Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) guna memaksimalkan upaya pertukaran informasi
antar negara atas transaksi dan kepemilikan aset kripto.
CARF dibuat untuk memberikan standar informasi yang
perlu disampaikan berbagai negara atas transaksi aset kripto sekaligus
menyediakan mekanisme yang memungkinkan berbagai negara mengakses informasi
tersebut. Dengan begitu, informasi dan annual report mengenai
kepemilikan aset kripto dapat dipertukarkan oleh yurisdiksi yang tergabung
untuk automatic exchange of information (AEoI).
Desakan Global
CARS diresmikan atas dorongan negara G-20 kepada OECD
untuk mengatasi kendala merekam transaksi dan kepemilikan aset kripto.
Belakangan, pertumbuhan pasar kripto global berkembang kian signifikan. Penggiat
aset kripto semakin gencar menjadikannya sebagai instrumen investasi dan
keuangan. Namun tidak seperti produk keuangan tradisional, transaksi aset
kripto dapat dilakukan tanpa campur tangan institusi keuangan konvensional,
sehingga tidak terdapat administrator yang memiliki visibilitas penuh atas transaksi
atau kepemilikan aset kripto.
Meluasnya pasar kripto malah menciptakan perantara dan
penyedia layanan baru, seperti pihak pertukaran aset kripto ataupun dompet
digital yang jejaknya belum dapat terekam dengan baik. Perkembangan ini
menjadikan aset kripto dan transaksi terkait belum tercakup secara komprehensif
dalam Standart Pelaporan Umum (Common Reporting Standard) OECD/G-20. Hal
ini menimbulkan keresahan global terkait kepemilikan dan transaksi aset kripto
yang berpotensi menimbulkan pengelakan pajak dari transaksi aset kripto.
CARF
yang diterbitkan pada 10 Oktober 2022 lalu merupakan laporan finalisasi dari
dokumen konsultasi publik yang mengusulkan aturan terkait unifikasi pelaporan
pajak atas aset kripto pada taraf global. Menanggapi dokumen konsultasi
publik awal, OECD merevisi beberapa hal yang mendapat kritik publik, seperti
definisi cakupan aset, perlakuan terhadap platform keuangan
terdesentralisasi atau Decentralize Finance (DeFi), dan pihak yang
diminta untuk memberikan laporan informasi.
Cakupan CARF
Pada dasarnya, CARF mencakup aset kripto apa pun yang
dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi. Dalam laporan tersebut,
aset kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari nilai yang didasarkan
pada buku besar terdistribusi yang diamankan secara kriptografis atau teknologi
serupa untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi terkait. Disamping berlaku
untuk mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ether, definisi ini
juga mencakup stable coin, crypto derivatives, ataupun aset kripto yang
merepresentasikan aset keuangan serta NFT tertentu yang digunakan sebagai instrumen
pembayaran atau investasi.
CARF membuat pengecualian atas aset tertentu yang memang
sudah tercakup dalam lingkup Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard)
OECD. Pengecualian aset tersebut mencakup tiga kategori berikut:
- Aset kripto yang telah
ditetapkan tidak memiliki kapasitas memadai untuk tujuan pembayaran dan
investasi;
- Mata uang digital
milik Bank Sentral yang merepresentasikan Mata Uang Fiat bank sentral terkait yang
fungsinya mirip dengan uang yang disimpan di rekening bank tradisional; dan
- Produk Uang
Elektronik Tertentu yang mewakili satu Mata Uang Fiat dan dapat ditukarkan
kapan saja dalam Mata Uang Fiat yang sama dengan nilai nominal sesuai peraturan
Secara umum, CARF mencakup permintaan untuk pelaporan
atas jejak transaksi: penukaran aset kripto terhadap mata uang fiat, pertukaran
aset kripto terhadap aset kripto lainnya, transfer antar aset kripto, hingga
transaksi ritel berbasis aset kripto. Pelaporan ritel hanya diperlukan jika
pelapor diwajibkan melakukan verifikasi terhadap pelanggan berdasarkan aturan anti-money
loundry. CARF menambahkan adanya nilai de minimus threshold baru
untuk pelaporan transaksi ritel sebesar $50.000.
Pihak Pelapor
Sebagaimana yang tertuang dalam laporan finalnya, CARF
menetapkan pengumpulan informasi terkait aset kripto tersebut dilakukan oleh penyedia
layanan pelaporan aset kripto atau Reporting Crypto-Asset Service Provider
(RCASP). RCASP ini mencakup badan atau individu yang menyediakan layanan untuk
transaksi pertukaran aset kripto untuk atau atas nama pelanggan, termasuk
bertindak sebagai rekanan atau perantara untuk melakukan transaksi penukaran
ataupun dengan menyediakan platform perdagangan.
Pihak terkait transaksi kripto, seperti exchanges,
broker, dan dealer/platform pedagang aset kripto, serta operator
ATM kripto termasuk dalam cakupan definisi RCASP. Sehubungan dengan Desentralisation
Finance (DeFi), pertukaran DeFi atau protokol DeFi dianggap sebagai RCASP
jika entitas memiliki kontrol atau pengaruh yang cukup atas platform.
Disamping itu, CARF juga memuat skema untuk menghindari pelaporan ganda jika RCASP
memiliki nexus pada lebih dari satu yurisdiksi.
Penilaian Aset
CARF mewajibkan pihak pelapor atau pemberi informasi untuk
menyampaiakan nilai pasar wajar dari aset yang wajib dilaporkan dan jumlah unit
yang ditransaksikan kepada otoritas pajak yang tergabung dalam sistem AEoI.
Namun atas masukan dari opini publik, informasi tersebut tidak termasuk alamat
dompet digital yang melakukan transaksi. Otoritas pajak dalam hal ini tidak
memiliki wewenang untuk mengetahui alamat dompet digital yang sebenarnya
bertransaksi.
Selanjutnya, terdapat beberapa alternatif penilaian
bagi aset yang sulit dinilai.
- Aset kripto yang tidak
memiliki nilai dapat dinilai sama atau sebanding dengan aset bernilai yang
dapat ditukar dengan aset kripto tersebut, dalam hal terjadi tukar menukar aset
tak bernilai dengan aset bernilai.
- Penilaian
menggunakan nilai buku akuntansi internal yang dikelola RCAPS sehubungan dengan
aset terkait.
- Jika nilai buku
tidak tersedia, dapat menggunakan nilai yang disediakan pihak ketiga atau situs
yang menyatakan harga terkini dari aset kripto yang relevan.
- Jika tidak
tersedia, nilai dapat menggunakan penilaian terbaru dari aset kripto relevan
oleh RCASP.
Kebijakan yang tertuang dalam CARF diserahkan kepada
masing-masing negara untuk diimplementasikan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang lokal. Menurut Managing Partner BATS-Consulting, Brian
Pramudita, kebijakan ini masih berpotensi menciptakan inkonsistensi karena implementasinya
didasarkan pada kesiapan masing-masing negara. Terdapat risiko beberapa negara
tidak menerapkan kebijakan tersebut saat negara lainnya memilih untuk dapat
mengimplementasikannya sehingga pertukaran informasi terkait aset kripto
menjadi kurang lancar. Implikasinya, hal ini tentu dapat menghambat otoritas
pajak negara yang telah mengimplementasikan kebijakan pertukaran informasi aset
kripto untuk meminimalkan penghindaran pajak yang dilakukan melalui transaksi
kripto.