Mekanisme Pasar Karbon dalam Perjanjian Paris

Feb 09, 2024 11:49:21 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Penggunaan mekanisme pasar karbon di bawah Artikel 6 Perjanjian Paris telah menarik perhatian global sebagai salah satu cara untuk memenuhi komitmen perubahan iklim. Artikel 6 memfasilitasi kerja sama internasional melalui pendekatan pasar dan non-pasar, dengan tujuan untuk meningkatkan ambisi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mendorong pembangunan berkelanjutan.

 

Pengertian Artikel 6 Perjanjian Paris

Artikel 6 Perjanjian Paris terdiri dari tiga bagian utama: Artikel 6.2, 6.4, dan 6.8. Artikel 6.2 memungkinkan negara-negara untuk secara sukarela berkolaborasi dalam mencapai kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contributions - NDCs) mereka melalui transfer hasil mitigasi yang dikenal sebagai Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs). Artikel 6.4 menciptakan mekanisme baru yang mirip dengan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism - CDM) dari Protokol Kyoto, yang memungkinkan proyek-proyek pengurangan emisi untuk menghasilkan unit pengurangan emisi yang dapat digunakan oleh negara lain untuk memenuhi target NDC mereka. Sementara itu, Artikel 6.8 mengakui pentingnya pendekatan non-pasar untuk mencapai tujuan perjanjian.

 

Mekanisme Kredit Karbon Bilateral: Kasus JCM

Mekanisme Kredit Bersama (Joint Crediting Mechanism - JCM), yang diinisiasi oleh Pemerintah Jepang, merupakan contoh nyata dari implementasi awal kerangka kerja yang mirip dengan yang diusulkan dalam Artikel 6.2. JCM memfasilitasi proyek-proyek pengurangan emisi di negara-negara mitra melalui pendekatan bilateral, di mana hasil mitigasi dikreditkan bersama antara Jepang dan negara mitra. Ini menunjukkan bagaimana kerjasama internasional dalam pasar karbon dapat membantu mencapai NDCs sambil mencegah penghitungan ganda emisi.

 

Mekanisme Sentralisasi Artikel 6.4

Artikel 6.4 membuka peluang untuk investasi internasional dalam kegiatan mitigasi melalui mekanisme yang diatur oleh badan penerbit kredit UNFCCC. Ini dirancang untuk sukses dari CDM dengan beberapa perbedaan penting, seperti keterlibatan yang lebih kuat dari negara tuan rumah dan pembangunan berkelanjutan sebagai inti dari kegiatan mitigasi.

 

Tantangan dan Peluang

Pengoperasian efektif dari mekanisme pasar karbon membutuhkan kerangka kerja yang jelas dan kuat, termasuk prosedur otorisasi, pengaturan penyesuaian yang sesuai, dan laporan yang kuat. Transparansi, integritas lingkungan, dan pencegahan penghitungan ganda adalah prinsip utama yang harus dijaga untuk memastikan kepercayaan dan partisipasi luas dalam pasar karbon. Negara-negara perlu mengembangkan infrastruktur dan prosedur yang memadai untuk memanfaatkan sepenuhnya potensi mekanisme pasar karbon dalam mencapai target pengurangan emisi dan pembangunan berkelanjutan.

 

Kesimpulan

Artikel 6 Perjanjian Paris menyajikan peluang signifikan untuk mempercepat aksi iklim melalui mekanisme pasar. Dengan kerjasama internasional yang efektif dan kerangka kerja yang kuat, pasar karbon dapat menjadi alat penting dalam memobilisasi investasi untuk proyek-proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta dalam mencapai target NDCs secara global. Namun, keberhasilan ini bergantung pada kemampuan negara-negara untuk mengatasi tantangan implementasi dan memastikan integritas dan transparansi dalam semua transaksi karbon.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting