Feb 21, 2025 09:43:29 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Bank memainkan peran krusial dalam membiayai bisnis yang menghasilkan emisi karbon serta upaya dekarbonisasi di seluruh ekonomi global. Pendekatan mereka dalam mengelola emisi yang dibiayai—emisi yang terkait dengan portofolio pinjaman dan investasi mereka—menentukan kontribusi mereka terhadap mitigasi perubahan iklim. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak bank telah berkomitmen untuk mengurangi emisi yang dibiayai sesuai dengan Perjanjian Paris, tetapi pencapaian tujuan ini kompleks dan memerlukan pendekatan yang terstruktur serta berbasis data.
Untuk secara efektif bertransisi menuju emisi net-zero, bank harus mengukur, mengelola, dan mengurangi risiko terkait iklim. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan pedoman berjudul Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang menyediakan pendekatan terstruktur bagi bank untuk mengintegrasikan risiko iklim ke dalam pengambilan keputusan keuangan. Pedoman CRMS OJK (2024) mengatur agar bank:
Menilai risiko iklim dalam portofolio pinjaman dan investasi mereka.
Mengembangkan strategi untuk mengurangi paparan keuangan terhadap perubahan iklim.
Mengungkapkan data emisi guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
Peluncuran IDX Carbon, platform perdagangan karbon Indonesia, semakin mendukung pembiayaan hijau, memungkinkan bank untuk berinvestasi dalam proyek pengurangan emisi sambil menjaga stabilitas keuangan.
Tantangan dalam Mengelola Emisi yang Dibiayai
Bank yang membiayai industri dengan emisi tinggi menghadapi beberapa tantangan, termasuk:
Untuk mengatasi tantangan ini, bank harus menavigasi berbagai profil emisi dan jalur transisi di antara industri peminjam, mengatasi kesenjangan data emisi, memahami kompleksitas regulasi, serta menyeimbangkan antara pengurangan emisi dan pertumbuhan pendapatan mereka.
Proses Enam Langkah dalam Mengelola Emisi yang Dibiayai
1. Mengukur Basis Emisi yang Dibiayai
Bank harus menetapkan dasar emisi mereka sebagai fondasi dalam manajemen risiko iklim. Ini dilakukan dengan menghitung total emisi menggunakan GHG Protocol, PCAF, dan ISO 14064-1. Proses ini mencakup:
Cakupan Sektor: Memprioritaskan industri dengan emisi tinggi (misalnya, minyak & gas, pembangkit listrik, otomotif, pertambangan).
Kelas Aset: Menilai berbagai produk keuangan (misalnya, pinjaman korporasi, investasi real estat, pembiayaan proyek).
Lingkup Emisi: Termasuk Scope 1 (emisi langsung), Scope 2 (emisi tidak langsung dari energi), dan jika relevan, Scope 3 (emisi dari rantai nilai).
2. Memproyeksikan Momentum Portofolio
Bank perlu membangun skenario momentum untuk memprediksi bagaimana emisi yang dibiayai akan berkembang berdasarkan pola pembiayaan saat ini. Ini melibatkan:
Analisis Peminjam: Memahami komitmen pengurangan emisi dari klien berisiko tinggi.
Tren Sektoral: Memprediksi perubahan industri berdasarkan regulasi, kemajuan teknologi, dan transisi energi.
Perencanaan Skenario: Menilai skenario terbaik dan terburuk untuk pengurangan emisi.
Pedoman CRMS Indonesia menekankan langkah ini dengan mewajibkan bank untuk menggunakan data makroekonomi dan bencana guna memproyeksikan dampak keuangan dari risiko iklim.
3. Memilih Skenario Acuan
Setelah menetapkan baseline dan skenario momentum, bank harus mendefinisikan jalur net-zero dengan menyelaraskan dengan model iklim yang diakui, seperti:
Skenario dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
Net-Zero Roadmap dari International Energy Agency (IEA).
Model dari Network for Greening the Financial System (NGFS).
Setiap skenario menentukan pengurangan emisi spesifik sektor yang diperlukan agar tetap dalam batas pemanasan global 1,5°C. Di Indonesia, kerangka kerja CRMS OJK mendorong bank untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme perdagangan karbon dan regulasi iklim lokal.
4. Menentukan Strategi untuk Mencapai Net-Zero
Bank harus mengidentifikasi langkah-langkah praktis untuk mengurangi emisi sambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. Strategi utama meliputi:
Pembiayaan Hijau: Meningkatkan investasi dalam energi terbarukan, kendaraan listrik, dan infrastruktur berkelanjutan.
Keterlibatan dengan Klien: Mendorong klien beremisi tinggi untuk mengadopsi strategi pengurangan emisi.
Rebalancing Portofolio: Mengalihkan alokasi modal ke sektor rendah karbon.
Investasi Teknologi: Mendukung komersialisasi teknologi dekarbonisasi.
Regulasi OJK No. 14 Tahun 2023 melengkapi upaya ini dengan membentuk IDX Carbon, bursa perdagangan karbon yang memungkinkan lembaga keuangan mendukung proyek pengimbangan karbon.
5. Menetapkan Target Emisi yang Dibiayai
Setelah jalur ditentukan, bank harus menetapkan target yang jelas dan terukur untuk melacak kemajuan mereka. Ini mencakup:
Pengurangan Emisi Absolut: Menargetkan total jejak karbon yang lebih rendah.
Pengurangan Intensitas Emisi: Menurunkan emisi per unit pembiayaan (misalnya, CO₂ per $1 juta pinjaman).
Target Sektoral: Menetapkan tujuan spesifik untuk industri beremisi tinggi.
Penyesuaian Komposisi Pembiayaan: Menyeimbangkan antara pinjaman konvensional dengan pembiayaan berorientasi iklim.
Kerangka kerja CRMS Indonesia mewajibkan pengungkapan risiko iklim, memastikan bahwa bank secara transparan melaporkan kemajuan pengurangan emisi mereka.
6. Mengintegrasikan Eksekusi ke dalam Operasi Bank
Untuk memastikan keberhasilan jangka panjang, bank harus mengintegrasikan tujuan iklim ke dalam operasi harian dan strategi korporasi mereka. Ini mencakup:
Kebijakan Kredit: Menggabungkan metrik emisi dalam persetujuan pinjaman dan penilaian risiko.
Insentif & Pelatihan: Menyesuaikan insentif bagi pegawai bank dengan tujuan iklim serta meningkatkan kapasitas mereka dalam keuangan berkelanjutan.
Kepatuhan Regulasi: Bersiap menghadapi persyaratan pengungkapan dan regulasi yang berkembang.
Infrastruktur Data: Meningkatkan kemampuan pelacakan emisi melalui solusi digital dan verifikasi pihak ketiga.
Kepemimpinan Indonesia dalam Manajemen Risiko Iklim
Indonesia telah muncul sebagai pemimpin dalam regulasi perbankan yang selaras dengan iklim, dengan mengintegrasikan Manajemen Risiko Iklim & Analisis Skenario (Climate Risk Management & Scenario Analysis/CRMS) ke dalam sektor keuangannya. Pedoman CRMS OJK (2024) menyediakan pendekatan terstruktur bagi bank untuk:
Menilai risiko iklim dalam portofolio pinjaman dan investasi mereka.
Mengembangkan strategi untuk mengurangi paparan keuangan terhadap perubahan iklim.
Mengungkapkan data emisi untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.