Menuju Net Zero, Taksonomi Hijau untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia

Jul 10, 2024 02:19:16 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Taksonomi Hijau Indonesia (THI) adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelaraskan sektor keuangan Indonesia dengan tujuan keberlanjutan dan meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emissions Indonesia (NZE). Inisiatif ini mendukung komitmen negara terhadap Perjanjian Paris dan mempromosikan investasi yang mematuhi kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Taksonomi ini diluncurkan pada tahun 2022, dan kemudian diperbaharui lagi pada Februari 2024 dengan judul Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Taksonomi ini merupakan hasil kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memajukan keuangan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia.

Beberapa negara atau kawasan telah menerbitkan atau sedang dalam pengembangan taksonomi untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan. Kawasan Asia mempunyai jumlah taksonomi nasional terbesar yang telah diterbitkan atau sedang dikembangkan. Tiongkok, Mongolia, Korea Selatan, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Kazakhstan, dan Sri Lanka. Di samping taksonomi nasional, terdapat pula taksonomi kawasan yang dikembangkan berdasarkan kondisi negara-negara di kawasan dan dapat digunakan langsung atau menjadi payung untuk kerangka pengembangan taksonomi nasional, seperti EU Taxonomy dan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance Version (ATSF).

Peralihan dari Taksonomi Hijau Indonesia (THI) 2022 menjadi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) 2024 dilakukan akibat perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Peralihan ini mengakibatkan bahwa apabila terdapat aktivitas ekonomi yang tercantum pada TKBI dan THI, maka akan digunakan mekanisme penilaian TKBI. Apabila aktivitas hanya tercantum pada THI, maka akan menggunakan kriteria penilaian THI. Atas peralihan ini juga, terdapat perbedaan antara klasifikasi TKBI dan THI. THI yang sebelumnya menggunakan klasifikasi “Hijau”, “Kuning”, dan “Merah”, akan berubah dalam TKBI namun masih menggunakan definisi yang sama yaitu “Hijau”, “Transisi”, dan “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.


DASAR HUKUM DAN TUJUAN

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945)

a.    Pasal 28H: Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

b.    Pasal 33 Ayat 3: Menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

c.     Pasal 33 Ayat 4: Menekankan praktik ekonomi berkelanjutan, keseimbangan efisiensi ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”

 

2.    Perjanjian Paris (Paris Agreement)

a.    Paris Agreement merupakan perjanjian internasional terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang disepakati pada The Conference of Parties 21/Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris pada tahun 2015.

b.    Perjanjian Paris adalah kesepakatan global untuk mengurangi perubahan iklim dengan membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C dan berusaha untuk membatasi hingga 1,5°C.

c.     Paris Agreement diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

d.    Komitmen Indonesia tercermin pada Enhanced NDC Pemerintah Indonesia pada tahun 2022, dengan target penurunan emisi dengan upaya sendiri (unconditional) meningkat dari 29% menjadi 31,89% pada 2030, dan dengan bantuan internasional (conditional) naik dari 41% menjadi 43,20%.

 

3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

a.    Undang-undang ini diterbitkan dengan 2024 yang menekankan pentingnya keuangan berkelanjutan dan mencakup ketentuan khusus untuk:

                                          i.    Pembiayaan proyek untuk transisi kegiatan yang lebih ramah lingkungan

                                         ii.    Penerapan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan emiten, perusahaan publik, dan sektor keuangan

                                       iii.    Pengembangan keuangan berkelanjutan untuk OJK dan BI dalam rangka:

1.    Penyusunan strategi, kebijakan, dan program

2.    Optimalisasi dukungan kebijakan fiskal, mikroprudensial, moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial

3.    Pengembangan basis data dan infrastruktur pendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan

4.    Koordinasi dalam menyusun taksonomi berkelanjutan

                                       iv.    ketentuan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah

 

4.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

a.    RPJPN (2005-2025) melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, menguraikan visi 20 tahun, yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Sementara RPJMN (2020-2024) mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke dalam prioritas pembangunan nasional, dengan fokus pada keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

 

5.    Peraturan Presiden No. 111/2022 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

a.    Peraturan ini mempercepat upaya Indonesia untuk mencapai SDGs, yang fokus pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, inklusi sosial, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang efektif.

b.    Sasaran SDGs Indonesia adalah:

                                          i.    Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan

                                         ii.    Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat

                                       iii.    Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif

                                       iv.    Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya


TUJUAN TKBI

Tujuan disusun nya TKBI adalah:

-      Menyempurnakan standar definisi aktivitas ekonomi agar sejalan dengan TPB /SDGs yang menyelaraskan aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial

-      Meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target NZE Indonesia

-      Meminimalkan multitafsir, greenwashing, social washing, dan impact washing dengan kerangka yang berbasis sains.

-      Menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan keberlanjutan antara lain pelaporan keberlanjutan, insentif dan disinsentif, dan pengembangan/inovasi produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan.

-      Meningkatkan akses, literasi, dan inklusi produk/jasa berkelanjutan melalui perluasan pengguna yang mencakup UMKM dan non UMKM, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi

-      Sebagai perwujudan sinergi lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung upaya Keuangan Berkelanjutan di Indonesia termasuk memenuhi target Indonesia di berbagai komitmen global

Sektor ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus pertama pada tahun 2024 adalah untuk sektor energi. Aktivitas ini termasuk enabling activities di sektor energi seperti CCS; penelitian, pengembangan, dan inovasi untuk teknologi CCS; dan jasa konservasi/efisiensi energi. Untuk sektor NDC lainnya akan dikembangkan pada tahun-tahun berikutnya. Aktivitas di sektor energi akan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

a.    Aktivitas Pengadaan Listrik Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

b.    Aktivitas Pertambangan dan Penggalian

 

 

Dalam beberapa tahun mendatang, taksonomi ini akan diperluas untuk mencakup sektor-sektor lain yang terkait dengan NDC Indonesia, seperti:

-      Manajemen Limbah: Meningkatkan pengurangan limbah, daur ulang, dan praktik pembuangan berkelanjutan.

-      Proses Industri: Mendukung metode produksi yang lebih bersih dan efisiensi energi.

-      Pertanian: Mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan dan mengurangi emisi pertanian.

-      Kehutanan: Mendorong konservasi hutan, reboisasi, dan pengelolaan lahan berkelanjutan.


Struktur dan Elemen Kunci

Tujuan Lingkungan / Environmental Objectives (EO)

Tujuan lingkungan utama adalah target kinerja lingkungan prioritas yang ingin dicapai. Taksonomi Hijau Indonesia dibangun di atas empat tujuan lingkungan utama:

1.    EO1, Climate Change Mitigation atau Mitigasi Perubahan Iklim: Aktivitas yang sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2oC dan membatasinya hingga 1.5OC. Aktivitas ini adalah pencegahan emisi GRK atau pengurangan emisi GRK.

2.    EO2, Climate Change Adaptation atau Adaptasi Perubahan Iklim: Inisiatif yang mengurangi efek negatif yang disebabkan oleh perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.

3.    EO3, Protection of Healthy Ecosystems and Biodiversity atau Perlindungan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati: Upaya yang berfokus pada penggabungan mekanisme konservasi, restorasi, dan perlindungan ekosistem alami dan keanekaragaman hayati.

4.    EO4, Resource Resilience and the Transition to a Circular Economy atau Ketahanan Sumber Daya dan Transisi ke Ekonomi Sirkular: Praktik penyesuaian operasional bisnis dan menerapkan prinsip ekonomi sirkular melalui produk, produksi, teknologi, dan proses dengan tujuan untuk meminimalkan penggunaan sumber daya, mengoptimalkan hasil sumber daya, dan pengelolaan limbah yang efektif

 

Kriteria Esensial / Essential Criteria (EC)

Untuk memastikan integritas dan efektivitas aktivitas keuangan berkelanjutan, taksonomi ini mencakup tiga kriteria esensial:

1.    Tidak Menyebabkan Kerusakan Signifikan / Do No Significant Harm  (DNSH): Aktivitas yang berkontribusi pada EO tidak boleh merugikan, berdampak buruk, atau menyebabkan kerusakan bagi EO lainnya.

2.    Upaya Perbaikan untuk Transisi / Remedial Measures to Transition (RMT): Langkah-langkah untuk memastikan bahwa setiap kerusakan atau kerugian aktual maupun potensial yang bersifat signifikan dapat dihilangkan atau diminimalkan sehingga dampaknya menjadi signifikan.

3.    Aspek Sosial / Social Aspect (SA): potensi suatu aktivitas menyebabkan kerugian/dampak negatif terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitarnya agar tercipta keselarasan antara aspek lingkungan dan aspek sosial. Terdapat tiga kriteria penilaian SA, yaitu:

a.    Perlindungan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia

b.    Ketenagakerjaan mencakup pekerjaan layak, pencegahan kerja paksa, perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak, serta pengembangan sumber daya manusia

c.    


Dampak terhadap masyarakat yang tinggal dekat dengan investasi, mencakup penciptaan lapangan kerja, upaya dalam mengurangi kemiskinan (poverty alleviation), dan pertumbuhan ekonomi


 

 

 

Pendekatan Penilaian

TKBI didesain untuk menilai suatu aktivitas menggunakan pendekatan Tujuan Lingkungan (EO) dan kriteria esensial (EC). TKBI menggunakan metode tertentu untuk menilai upaya suatu aktivitas dalam memenuhi prinsip-prinsip atau berkontribusi secara substansial terhadap salah satu EO, menghindari kerugian signifikan terhadap EO lainnya, memulihkan kerugian yang ditimbulkan (apabila terjadi kerugian/kerusakan bagi EO lainnya) serta memenuhi kriteria aspek sosial. Terdapat dua pendekatan, yaitu:

-      Kriteria Penyaringan Teknis / Technical Screening Criteria (TSC): TSC adalah sekumpulan kriteria yang digunakan untuk menilai aktivitas ekonomi terhadap kontribusi dan pemenuhan nya pada suatu EO yang substansial berdasarkan ambang batas tertentu. Berlaku untuk segmen korporasi dan non-UMKM dan berupa gabungan kriteria kuantitatif dan kualitatif, atau dapat langsung memenuhi EO. Terdapat tiga jenis TSC sebagai berikut:

a.    Nature of the Activity yaitu suatu kegiatan yang secara otomatis dianggap sesuai dan memenuhi klasifikasi karena kontribusi kegiatan tersebut terbukti mendukung NZE. Contoh: Aktivitas pembangkitan tenaga listrik dengan energi dari matahari, angin, dan arus laut.

b.    Kuantitatif yaitu:

                                          i.        Impact Based/Relative Improvement, yaitu menetapkan persyaratan minimum untuk mengurangi dampak lingkungan. Contoh: Pembangkit listrik mengukur emisi menggunakan pendekatan "lifecycle emission" untuk memastikan emisi mereka berada di bawah tingkat tertentu.

                                         ii.        Kinerja Lingkungan, yaitu menetapkan standar minimum untuk kinerja lingkungan, dan menetapkan standar tertinggi untuk kinerja lingkungan terbaik di Industri. Contoh: Pembangkit listrik menjaga emisi mereka di bawah ambang batas tertentu untuk diklasifikasikan sebagai "hijau."

                                       iii.        Best in class performance, yaitu penetapan standar tertinggi untuk kinerja lingkungan terbaik di industri. Contoh: Pembangkit listrik yang berkinerja di 10% teratas untuk emisi rendah di antara rekan-rekan mereka.

c.     Kualitatif, yaitu:

a.    Practice Based, yaitu menggunakan praktik terbaik untu melaksanakan suatu aktivitas. Contoh: kepatuhan terhadap kriteria kualitatif, sertifikasi, PROPER-KLHK

b.    Process Based, yaitu menggunakan serangkaian langkah atau prosedur untuk mengelola dan mengurangi dampak. Contoh: prosedur pengelolaan dan pemantauan dalam hal terjadi kebocoran gas metana untuk PLTG

-      Pohon Keputusan Sektoral / Sector-Agnostic Decision (SDT): Dirancang untuk UMKM, SDT menggunakan pendekatan dengan sifat principle-based berupa decision tree yang dikembangkan berdasarkan kriteria spesifik suatu EO yang dilengkapi pertanyaan panduan (guiding questions).

 

Klasifikasi Aktivitas

TKBI kemudian membagi suatu aktivitas menjadi dua klasifikasi sesuai dengan hasil penilaian dan kriteria, yaitu:

-      Hijau: Aktivitas yang sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5oC yang sejalan dengan Paris Agreement dan mempertimbangkan target NZE Indonesia pada 2060, dan memenuhi aspek sosial. Aktivitas ini harus memenuhi kriteria “Hijau” pada EO utama, tidak menyebabkan DNSH pada EO lainnya atau memiliki RMT, dan memenuhi seluruh aspek sosial.

-      Transisi: Aktivitas yang belum sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu, namun bergerak menuju klasifikasi “Hijau”, memfasilitasi pengurangan emisi yang signifikan dalam batas waktu tertentu, atau mendorong Aktivitas lain untuk berkelanjutan dan memenuhi aspek sosial. Aktivitas ini harus memenuhi syarat, berupa:

§  Masih menyebabkan DNSH bagi EO lainnya, namun telah melakukan aktivitas RMT

§  Memiliki rencana perbaikan ke depMemenuhi seluruh aspek sosial.

 

PENILAIAN UMUM TKBI

Umumnya, penilaian TKBI terdiri dari 5 tahap, yaitu:

1.    Identifikasi Aktivitas Ekonomi Berdasarkan KBLI.

Pengguna taksonomi harus mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang sesuai dengan daftar Aktivitas dalam KBLI. Contohnya untuk PLTS akan berada pada KBLI pada kelompok Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode 3510.

2.    Penilaian Berdasarkan TKBI atau Taksonomi Hijau Indonesia (THI)

Pada masa transisi, Aktivitas yang belum ditetapkan pada TKBI akan menggunakan kriteria THI hingga selesainya pengembangan TSC.

3.    Menentukan Titik Awal Environmental Objectives (EO)

Pengguna taksonomi menentukan EO yang ingin dicapai sesuai dengan relevansi nya dengan aktivitas usaha yang dimiliki, sebagai EO utama. EO utama ini berupa acuan kriteria yang perlu dipenuhi oleh pengguna taksonomi. Terdapat dua opsi, yaitu:

 

OPSI

1

2

SUDUT PANDANG

Relevansi antara bisnis inti dari aktivitas ekonomi yang dimiliki pengguna TKBI dengan EO yang ingin dicapai.

Penyelarasan dengan pedoman dari pemerintah atau regulator terkait.

PERTIMBANGAN

EO mana yang paling sejalan dengan fokus strategis dan/atau kegiatan utama dari aktivitas ekonomi yang dimiliki?

a.     EO mana yang relevan dengan produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi yang dimiliki?

b.     EO mana yang paling terdampak dari aktivitas ekonomi yang dimiliki?

Apakah pemerintah atau regulator terkait telah mengeluarkan kebijakan/pedoman/ peta jalan/ketentuan yang mengatur atau memberikan arahan bahwa aktivitas ekonomi yang dimiliki relevan dengan EO tertentu? (misalnya mengacu pada dokumen NDC, Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience, dan lainnya).

 

4.    Memastikan Skala Aktivitas Ekonomi

Setelah menentukan EO, selanjutnya adalah memastikan skala aktivitas ekonomi dari pengguna TKBI (korporasi/non-UMKM atau UMKM). Apabila berupa korporasi/non-UMKM maka akan digunakan pendekatan TSC, dan apabila UMKM maka akan menggunakan pendekatan SDT.

Text Box: Gambar 6 Alur Umum Penilaian TKBI

 

 

PENILAIAN TECHNICAL SCREENING CRITERIA (TSC)

Penilaian TSC dilakukan untuk pihak korporasi/non-UMKM dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa tiap kriteria pada TKBI telah dipenuhi. Tahapan penilaian ini adalah:

1.    Pengguna TKBI melakukan penilaian pemenuhan kriteria dengan melihat batasan/indikator/persyaratan untuk tiap EO utama yang dipilih. Contohnya apabila memilih EO1-Climate Change maka harus memenuhi setiap kriteria yang ditetapkan pada klasifikasi “Hijau”, apabila tidak terpenuhi maka penilaian dilakukan pada klasifikasi “Transisi” pada EO1.

2.    Apabila kriteria “Hijau” dari EO utama dipenuhi, maka selanjutnya memastikan bahwa kriteria “Do No Significant Harm” dipenuhi untuk EO lainnya. Contohnya DNSH untuk EO2. Apabila DNSH tidak terpenuhi, maka:

a.    Pengguna TKBI memastikan bahwa terdapat upaya perbaikan/RMT yang telah dilaksanakan pada proses penilaian.

b.    Apabila RMT dilaksanakan pada saat penilaian, maka perlu dipastikan kembali bahwa aktivitas tersebut tidak berdampak negatif pada EO lainnya.

c.     Apabila belum terdapat RMT atau aktivitas ekonomi yang berdampak negatif terhadap EO lainnya maka perlu dipastikan bahwa terdapat rencana RMT akan dilakukan dalam waktu 5 tahun. Apabila tidak terdapat RMT, maka tahapan penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.

3.    Apabila kriteria “Hijau” dari EO utama tidak terpenuhi, maka terklasifikasi “Transisi”. Apabila tidak dipenuhi maka tahapan penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”. Apabila kriteria “Transisi” dipenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

4.    Apabila kriteria “Transisi” dari EO utama dipenuhi, maka selanjutnya adalah pemenuhan kriteria DNSH seperti pada tahap 2.

5.    Langkah terakhir, adalah memastikan bahwa seluruh kriteria Social Aspect (SA) telah dipenuhi.

 


PENILAIAN SECTOR-AGNOSTIC DECISION TREE (SDT)

Penilaian SDT dilakukan untuk pihak UMKM dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa tiap kriteria pada TKBI telah dipenuhi. Tahapan penilaian ini adalah:

1.    Pengguna TKBI melakukan penilaian pemenuhan kriteria dengan menggunakan guiding questions sesuai EO utama yang telah dipilih. Contohnya apabila memilih EO1-Climate Change maka hanya menggunakan guiding questions untuk EO tersebut. Apabila guiding questions terpenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap 2. Apabila tidak memenuhi maka tahapan penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.

2.    Setelah EO utama yang dipilih terpenuhi, selanjutnya adalah memastikan bahwa kriteria “Do No Significant Harm” (DNSH) dipenuhi untuk EO selain EO utama. Contohnya DNSH untuk EO2, EO3, EO4 dengan menggunakan guiding questions. Apabila DNSH tidak terpenuhi, maka:

a.    Pengguna TKBI memastikan bahwa terdapat upaya perbaikan/RMT yang telah dilaksanakan pada proses penilaian.

b.    Apabila RMT dilaksanakan pada saat penilaian, maka perlu dipastikan kembali bahwa aktivitas tersebut tidak berdampak negatif pada EO lainnya.

c.     Apabila belum terdapat RMT atau aktivitas ekonomi yang berdampak negatif terhadap EO lainnya maka perlu dipastikan bahwa terdapat rencana RMT akan dilakukan dalam waktu 5 tahun. Apabila tidak terdapat RMT, maka tahapan penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.

3.    Langkah terakhir, pengguna TKBI perlu memastikan bahwa aktivitas ekonomi memenuhi seluruh Social Aspect (SA) yang ditentukan dalam TKBI. Langkah ini menentukan apakah Aktivitas mendapatkan kategori “Hijau”, “Transisi”, atau “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.

 

Pandangan Masa Depan

Sebagai kerangka dinamis, Taksonomi Hijau Indonesia akan menjalani tinjauan dan pembaruan berkala untuk tetap mengikuti kemajuan ilmiah, perkembangan teknologi, dan selaras dengan kebijakan keuangan berkelanjutan saat ini dan yang akan datang. Pendekatan peningkatan berkelanjutan ini memastikan taksonomi tetap relevan dan efektif dalam membimbing keuangan berkelanjutan dan mencapai tujuan keberlanjutan jangka panjang Indonesia.

Aktivitas dinilai berdasarkan kriteria TSC dan dapat diklasifikasikan ulang sesuai perkembangan teknologi dan pengetahuan. Sistem grandfathering memungkinkan aktivitas lama tetap berjalan sementara waktu, sedangkan sunsetting menghapus kriteria usang pada tanggal tertentu untuk mendukung target Net Zero Emissions (NZE). Sebagai kerangka dinamis, TKBI akan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan keberlanjutan jangka panjang Indonesia. Pembaharuan yang telah dijadwalkan adalah untuk pengembangan TKBI bagi sektor NDC lainnya, yaitu Transportasi, Konstruksi & Real Estate, dan FOLU pada 2024-2025 dan Agriculture, IPPU, dan Limbah/Waste pada 2025-2026.

 

Kesimpulan

Taksonomi Hijau Indonesia membentuk dasar dari strategi keuangan berkelanjutan negara, menawarkan pedoman yang jelas untuk menyelaraskan kegiatan keuangan dengan tujuan lingkungan dan sosial. Dengan mendorong kolaborasi lintas sektor dan mengintegrasikan praktik terbaik, taksonomi ini menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam keuangan berkelanjutan dan aksi iklim. Bersama-sama, kita dapat membangun masa depan yang lebih hijau dan tangguh bagi Indonesia dan dunia.

Apakah Anda siap untuk meningkatkan inisiatif keberlanjutan Anda? Bermitra dengan para ahli yang unggul dalam emisi GRK dan pelaporan keberlanjutan adalah hal yang penting. BATS Consulting sebagai konsultan yang netral karbon, siap mendukung Anda dalam transformasi ini. Tim profesional kami yang berdedikasi berspesialisasi dalam membantu organisasi mengintegrasikan strategi keberlanjutan dalam mencapai karbon netral dan Net Zero Emissions.

Berkolaborasi dengan BATS Consulting tidak hanya akan menyelaraskan upaya Anda dengan Taksonomi Hijau Indonesia dan persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai jangka panjang dan reputasi perusahaan Anda. Kami menyediakan solusi yang disesuaikan untuk memastikan operasi Anda berkelanjutan dan menguntungkan.

Hubungi kami hari ini untuk memulai perjalanan Anda menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. Bersama-sama, kita bisa menciptakan dunia yang lebih baik sambil meningkatkan kesuksesan bisnis Anda. Bergabunglah dengan kami dalam membuat dampak lingkungan yang signifikan dan memastikan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.



Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting