Sep 08, 2023 08:39:08 am
Irma Nuranisa, S. Ak, Ak - BATS Consulting
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK Nomor
12/SEOJK.04/2023 tentang tata acara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui
bursa karbon.
Aman Santosa selaku Kepala
Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK mengungkapkan bahwa
SEOJK tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti ketentuan tata cara
penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon.
“Penerbitan SEOJK ini juga
membahas ketentuan operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa
karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan
penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023,” ujar beliau pada Kamis
(7/9/2023).
Aman menjelaskan bahwa dalam
SEOJK ini setidaknya terdapat 10 poin penting, diantaranya:
1. Lingkup unit karbon yang
diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang
dapat diperdagangkan di bursa karbon.
2. Permodalan penyelenggara
bursa karbon yang mengatur syarat dan rincian dokumen bukti permodalan
penyelenggara bursa karbon.
3. Persyaratan pemegang
saham penyelenggara bursa karbon yaitu syarat integritas dan kelayakan keuangan
pemegang saham.
4. Persyaratan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon termasuk
kompetensi dan reputasi anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
5. Penilaian kemampuan dan
kepatuhan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris,
mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon
pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris
penyelenggara bursa karbon.
6. Operasional dan
pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk
menyediakan sistem atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan
pengawasan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.
7. Tata cara permohonan
perizinan penyelenggara bursa karbon termasuk mekanisme dan syarat dokumen
permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon.
8. Peraturan dan anggaran
dasar penyelenggara bursa karbon termasuk didalamnya syarat dan mekanisme
pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar
penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya.
9. Rencana kerja dan
anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan
penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.
10. Laporan penyelenggara
bursa karbon, mengatur jenis laporan, dan waktu penyampaian.
Adanya aturan tata cara
perdagangan karbon melalui bursa karbon ini kemudian diharapkan dapat menjadi
dasar hukum maupun panduan atau pedoman bagi semua pihak terutama bagi pihak
yang akan mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk
persyaratan dokumen, tata cara permohonan, dan operasional kegiatan usaha
penyelenggara bursa karbon.