PMK Terbit, Natura dan Kenikmatan Pegawai Wajib Terukur dan Dipotong PPh
Jul 06, 2023 02:30:25 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Pemberi kerja atau pemberi kenikmatan dalam bentuk
natura atau kenikmatan wajib untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
natura dan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai.
Skema pemotongan pajak penghasilan terhadap pegawai
atas natura atau kenikmatan dilakukan dengan mekaisme pemotongan PPh 21 yang
harus dilakukan mulai 1 Juli 2023.
Pemotongan Pajak
Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja akan dilakukan pada akhir
bulan terjadinya pengalihan atau penyerahan hak suatu fasilitas/kenikmatan.
Sedang rentang mulai Januari hingga Juni 2023,
dikecualikan dari kewajiban pemotongan PPh 21 karena kewajiban perpajakan PPh
ditetapkan dengan skema self-assessment.
“Penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal
30 Juni 2023 … atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar
sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan,” bunyi Pasal 24 PMK 66/2023 dikutip Kamis (06/07).
Kebijakan mengenai PPh atas natura/kenikmatan ini
didasarkan atas konsep taxable-deductible, yang mana apabila objek tersebut
dikenai pajak ditingkat pegawai maka objek tersebut dapat dibebankan pada level
pemberi kerja.
Ketentuan mengenai biaya
penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan sebagai
pengurang penghasilan bruto berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 atau tahun
buku 2022 pihak pemberi kerja dimulai.
Bersamaan dengan berlakunya
ketentuan ini, PMK 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi
Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan
Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan
yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Share to: