Agenda Simplifikasi PPh 21 Segera Rampung, Tarif Efektif Bakal Mudahkan WP

Nov 25, 2022 02:09:11 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan konsultasi publik guna mematangkan formulasi simplifikasi pemotongan dan penerapan tarif efektif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang kini masih berwujud Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Rencana ini merupakan satu kesatuan dengan agenda Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Managing Partner dari konsulan pajak BATS-Consulting, Brian Pramudita, menyatakan bahwa dengan adanya simplifikasi ini perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih instan sehingga dapat mendorong kemandirian dan kepatuhan atas perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 21. Selain memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak, penyederhanaan ini dimaksudkan pula oleh otoritas pajak untuk memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas perhitungan pajak wajib pajak.

 

Kompleksitas Perhitungan PPh Pasal 21

Inisiasi otoritas pajak untuk melakukan simplifikasi pemotongan pajak wajib pajak orang pribadi dilatarbelakangi oleh kompleksitas skenario atas perhitungan PPh Pasal 21. DJP menyatakan, hingga saat ini skenario perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 dapat mencapai sekitar 400 skenario berbeda. Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pihak pemotong atau pemberi penghasilan untuk memberlakukan skema pemotongan yang tepat atas penghasilan yang diterima oleh pihak penerima penghasilan.

Perbedaan subjek pajak atau penerima penghasilan dapat secara signifikan memberikan skenario perhitungan PPh Pasal 21 yang berbeda bagi wajib pajak. Secara garis besar, subjek pajak yang membedakan perlakuan atas perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbagi menjadi tujuh pihak, meliputi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, bukan pegawai tertentu, peserta kegiatan, penerima pensiunan/pesangon, dan penerima pensiun berkala. Setiap wajib pajak memiliki perlakuan pemajakan yang berbeda.

Selain itu, perbedaan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pula pada faktor lain seperti perbedaan basis dan tarif, status atau jabatan penerima penghasilan, saat mulai bekerja, jenis penghasilan, sumber dana, jangka waktu penerimaan penghasilan, hingga faktor kepemilikan NPWP oleh penerima penghasilan. Beragamnya faktor yang dapat memengaruhi nilai pemotongan PPh Pasal 21 ini menunjukkan betapa kompleks skema perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terimplementasi hingga kini.

 

Desain Proyeksi Simplifikasi PPh Pasal 21

Sebagai respon atas kompleksitas tersebut, penyederhanaan sistem administrasi PPh Pasal 21 diambil sebagai salah satu langkah reformasi perpajakan yang segera dimatangkan pemerintah. Dalam ulasan paparannya, DJP menyebutkan penyederhanaan ini setidaknya meliputi implementasi coretax system, simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 dan simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal 21.

Bentuk simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 akan direalisasikan dengan penerbitan payung hukum setara Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus dirancang untuk skema perhitungan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana. PP yang segera diluncurkan tersebut akan menjadi dasar hukum diterapkannya tarif pajak sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (5) UU Pajak Penghasilan dengan skema baru yang lebih sederhana. Lebih lanjut, PP tersebut akan dibarengi dengan ditekennya aturan turunan setingkat Peraturan Menteri Keuanagan (PMK) dan Peraturan/Keputusan Dirjen Pajak (PER/KEP Dirjen).

PMK yang menjadi aturan turunan dari PP simplifikasi pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 direncanakan akan menggabungkan empat PMK. PMK 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 PNS/TNI/ Polri/Pejabat Negara, PMK 252/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Umum, PMK 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun, dan PMK 102/PMK.03/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan PPh, akan digabungkan menjadi satu kesatuan aturan. Sedangkan pedoman teknis terkait tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan serta administrasi lain terkait PPh Pasal 21 akan dituangkan dalam PER/KEP Dirjen.

 

Persoal Tarif Efektif PPh Pasal 21

Berdasarkan hasil studi komparasi yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa negara seperti Malaysia, Australia, dan Amerika Serikat yang perhitungan pemotongan PPh orang pribadinya didasarkan pada nilai tarif efektif. Dari hasil komparasi tersebut, simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 akan dilakukan dengan memberikan kesederhanaan dan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak dengan penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Kedepannya, tarif efektif PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima pegawai tetap/pensiunan dan PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara dicantumkan dalam tiga tabel tarif bulanan yang didasarkan pada besar PTKP. Tabel tersebut terdiri dari sekitar 40 lapisan tarif pajak efektif yang dijadikan acuan perhitungan PPh Pasal 21.

Selanjutnya, penghasilan yang diterima bukan pegawai akan dikenakan tarif efektif PPh Pasal 21 yang hanya terdiri dari 1 tabel tarif. Tabel terkait tarif efektif PPh bukan pegawai tersebut memuat 35 lapisan tarif yang didasarkan pada penghasilan bruto.

Bagi pegawai tidak tetap, penghasilannya didesain unutk dikenakan tarif pajak efektif harian yang didasarkan pada besar penghasilan bruto dengan threshold tertentu. Kemudian, untuk subjek pajak lainnya meliputi peserta kegiatan, pegawai yang menarik dana pensiun, dan mantan pegawai yang menerima bonus dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif pasal 17 dari penghasilan bruto. Sedangkan untuk dewan pengawas atau komisaris yang tidak merangkap pegawai tetap dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif efektif bulanan dari penghasilan bruto. Harapannya, implementasi aturan ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 baik pada setiap masa pajak maupun pada perhitungan pajak akhir tahun.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting