Pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI) di Indonesia

Oct 09, 2023 10:51:45 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Pengawasan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan multinasional menjadi isu utama dalam era globalisasi. Salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam mengatasi tantangan ini adalah melalui penandatanganan Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters pada tahun 2011, bersama dengan negara-negara G-20.

Konvensi tersebut membentuk dasar utama bagi pertukaran informasi antar negara-negara G-20 dalam bidang perpajakan. Kerjasama ini mencakup pertukaran informasi, bantuan penagihan pajak, dan layanan dokumen. Hal ini menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan data dan informasi yang seringkali menjadi hambatan dalam pengawasan kewajiban perpajakan.

Pada tahun 2014, negara-negara G-20 sepakat untuk mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) sebagai standar internasional untuk pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI). Untuk mengimplementasikan kesepakatan internasional ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lebih lanjut, aturan turunan terkait undang-undang tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, serta PMK Nomor 19/PMK.03/2018 (PMK 19/2018).

Dalam kerangka ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan lembaga serupa. Akses ini bertujuan untuk melaksanakan peraturan perpajakan dan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Dalam konteks perjanjian internasional yang terkait dengan pertukaran informasi, beberapa lembaga dan entitas wajib melaporkan informasi keuangan mereka. Menurut Pasal 4 PMK 19/2018, lembaga jasa keuangan (LJK) yang termasuk sebagai pelapor mencakup lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi, dan entitas investasi. Contoh LJK pelapor termasuk perbankan, pasar modal, dan perusahaan asuransi.

Namun, ada beberapa lembaga dan entitas yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan, seperti entitas pemerintah, organisasi internasional, dan bank sentral. Dana pensiun tertentu, kontrak investasi kolektif yang dikecualikan, trust tertentu, dan entitas dengan risiko rendah untuk penghindaran pajak juga tidak diwajibkan melaporkan informasi keuangan.

Informasi yang wajib dilaporkan oleh LJK dan entitas pelapor mencakup informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan. Rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah rekening yang memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, rekening keuangan yang dibuka sebelum 1 Juli 2017, dengan saldo lebih dari USD250.000, wajib dilaporkan. Sementara itu, rekening keuangan entitas yang dibuka sejak 1 Juli 2017 tidak memiliki batasan saldo minimal. Begitu pula dengan rekening keuangan orang pribadi.

Informasi yang harus dilaporkan meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo/nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan, seperti bunga dan dividen.

Jika dalam satu tahun kalender tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil.

Batas waktu pelaporan berbeda-beda sesuai dengan jenis lembaga pelapor. LJK harus menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun, dan laporan akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus. Sedangkan untuk LJK Lainnya dan Entitas Lainnya, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan transparansi perpajakan dan memastikan bahwa perusahaan multinasional mematuhi kewajiban pajak mereka, sehingga negara dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting