Oct 09, 2023 10:51:45 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Pengawasan terhadap
kewajiban perpajakan perusahaan multinasional menjadi isu utama dalam era
globalisasi. Salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam mengatasi
tantangan ini adalah melalui penandatanganan Multilateral Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters pada tahun 2011, bersama dengan
negara-negara G-20.
Konvensi tersebut membentuk
dasar utama bagi pertukaran informasi antar negara-negara G-20 dalam bidang
perpajakan. Kerjasama ini mencakup pertukaran informasi, bantuan penagihan
pajak, dan layanan dokumen. Hal ini menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan
data dan informasi yang seringkali menjadi hambatan dalam pengawasan kewajiban
perpajakan.
Pada tahun 2014,
negara-negara G-20 sepakat untuk mengadopsi Common Reporting Standard (CRS)
sebagai standar internasional untuk pelaksanaan Automatic Exchange of
Information (AEOI). Untuk mengimplementasikan kesepakatan internasional ini,
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lebih lanjut, aturan
turunan terkait undang-undang tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, serta PMK Nomor 19/PMK.03/2018
(PMK 19/2018).
Dalam kerangka ketentuan
ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk mendapatkan akses
informasi keuangan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan lembaga serupa. Akses
ini bertujuan untuk melaksanakan peraturan perpajakan dan perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
Dalam konteks perjanjian
internasional yang terkait dengan pertukaran informasi, beberapa lembaga dan
entitas wajib melaporkan informasi keuangan mereka. Menurut Pasal 4 PMK
19/2018, lembaga jasa keuangan (LJK) yang termasuk sebagai pelapor mencakup
lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi, dan entitas
investasi. Contoh LJK pelapor termasuk perbankan, pasar modal, dan perusahaan
asuransi.
Namun, ada beberapa lembaga
dan entitas yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan, seperti
entitas pemerintah, organisasi internasional, dan bank sentral. Dana pensiun
tertentu, kontrak investasi kolektif yang dikecualikan, trust tertentu, dan
entitas dengan risiko rendah untuk penghindaran pajak juga tidak diwajibkan
melaporkan informasi keuangan.
Informasi yang wajib
dilaporkan oleh LJK dan entitas pelapor mencakup informasi keuangan untuk
setiap rekening keuangan. Rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah
rekening yang memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, rekening keuangan yang
dibuka sebelum 1 Juli 2017, dengan saldo lebih dari USD250.000, wajib
dilaporkan. Sementara itu, rekening keuangan entitas yang dibuka sejak 1 Juli
2017 tidak memiliki batasan saldo minimal. Begitu pula dengan rekening keuangan
orang pribadi.
Informasi yang harus
dilaporkan meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas
lembaga keuangan pelapor, saldo/nilai rekening keuangan pada akhir tahun
kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan, seperti bunga dan dividen.
Jika dalam satu tahun
kalender tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan, lembaga
keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil.
Batas waktu pelaporan
berbeda-beda sesuai dengan jenis lembaga pelapor. LJK harus menyampaikan
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap
tahun, dan laporan akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling
lambat tanggal 31 Agustus. Sedangkan untuk LJK Lainnya dan Entitas Lainnya,
pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun kepada
Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan
langkah-langkah ini, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan transparansi
perpajakan dan memastikan bahwa perusahaan multinasional mematuhi kewajiban
pajak mereka, sehingga negara dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk
pembangunan yang berkelanjutan.