May 02, 2025 10:22:51 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Carbon pricing (pemberian harga pada karbon) adalah kebijakan fiskal untuk memasukkan biaya eksternal atas emisi gas rumah kaca. Dengan kata lain, setiap emisi karbon dioksida setara (CO₂e) diberi nilai harga, sehingga penghasil emisi “membayar” kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Menurut World Bank, carbon pricing menangkap biaya eksternal per unit CO₂e yang dilepaskan ke atmosfer dan mengaitkannya sebagai harga pada sumber emisi. Di Indonesia, istilah resmi-nya adalah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Peraturan Presiden 98/2021 mendefinisikan NEK sebagai nilai atas setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan manusia. Tujuan utama carbon pricing adalah menginternalisasi biaya lingkungan tersebut, sehingga mendorong industri dan konsumen beralih ke teknologi rendah karbon. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat penghasil emisi bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan “membayar” biaya kerusakan tersebut.
Komponen Utama Carbon Pricing
Secara umum ada tiga instrumen carbon pricing utama: pajak karbon, sistem cap-and-trade (ETS), dan pembayaran berbasis hasil. Pada skema pajak karbon (carbon tax), pemerintah menetapkan tarif tetap per ton CO₂e. Penghasil emisi wajib membayar pajak sesuai jumlah emisi yang ditimbulkan. Kebijakan ini sederhana dan memberikan kepastian harga, dengan prinsip polluter pays (pembayar pencemar). Contohnya, Indonesia mulai tahun 2022 menerapkan tarif pajak karbon minimum sekitar Rp30.000 per ton pada pembangkit listrik batubara sebagai langkah awal (sumber: UU HPP chapter 13).
Sistem Perdagangan Emisi (Emission Trading System/ETS) merupakan mekanisme cap-and-trade. Pemerintah menetapkan batas emisi (cap) nasional atau sektoral, lalu mengeluarkan kuota (allowance) kepada pelaku usaha. Perusahaan yang emisinya di bawah kuota dapat menjual kelebihan izin kepada yang melebihi batas. Dengan demikian tercipta pasar karbon domestik dan internasional. Dalam Perpres 98/2021 disebutkan mekanisme inti carbon trading ini: satu pihak melakukan cap and trade (ETS) dan pihak lain melakukan offset (melakukan kegiatan reduksi emisi di tempat lain).
Pembayaran Berbasis Hasil (Result-Based Payment/RBP) adalah insentif berupa pembayaran atas pencapaian pengurangan emisi yang telah tervalidasi. Artinya, pemerintah (melalui lembaga yang ditunjuk) membayar perusahaan atau program yang berhasil mengurangi emisi hingga jumlah tertentu. Pembayaran ini bersifat non-market, karena tidak secara langsung menambah harga karbon di pasar. Dalam regulasi Indonesia, RBP diatur untuk mendorong proyek-proyek mitigasi dan konservasi (misal: REDD+), di mana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyalurkan insentif setelah ada verifikasi pengurangan emisi.
Berikut ini rekap komponen utama carbon pricing:
Pajak Karbon: Tarif tetap per ton karbon. Pelaku usaha yang emisinya tinggi membayar pajak lebih besar. Contoh: pajak karbon pembangkit listrik.
Perdagangan Emisi (ETS): Sistem cap-and-trade, dengan kuota emisi (allowance) yang bisa diperjualbelikan antara perusahaan. Pemerintah menetapkan batas total emisi (cap).
Pembayaran Berbasis Hasil (RBP): Insentif finansial berdasarkan pencapaian pengurangan emisi terverifikasi. Memotivasi kegiatan mitigasi di luar skema pasar karbon.
Struktur Kebijakan dan Regulasi Carbon Pricing di Indonesia
Indonesia telah mengatur kerangka carbon pricing melalui beberapa regulasi utama:
Regulasi | Tahun | Keterangan/Kebijakan Utama |
Perpres 98/2021 | 2021 | Menerapkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target NDC Indonesia (29–41% penurunan emisi 2030). Mengatur mekanisme pokok carbon pricing: (i) perdagangan karbon (cap-and-trade & offset), (ii) pembayaran berbasis kinerja (RBP), dan (iii) pungutan atas karbon (carbon levy/pajak karbon). Regulasi ini menjadi payung hukum awal untuk carbon pricing nasional. |
Permen LHK 21/2022 | 2022 | Tata laksana NEK. Merinci tata cara implementasi carbon pricing di Indonesia. Mengatur perdagangan karbon domestik antar sektor/subsektor NDC, serta perdagangan karbon internasional (lintas negara) dengan izin kementerian terkait. Menetapkan mekanisme Result-Based Payment (pembayaran atas capaian pengurangan emisi melalui BPDLH) dan pungutan karbon (instrumen fiskal untuk pengendalian emisi). Termasuk pula pengaturan buffer pengurangan emisi (cadangan SPE-GRK 0–5% domestik, 10–20% internasional) dan kewajiban pencatatan kegiatan NEK dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Iklim (SRN-PPI). |
POJK 14/2023 | 2023 | Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Diterbitkan OJK, mengatur aspek teknis pasar karbon: Unit Karbon sebagai efek (setiap 1 ton CO₂e) dan Bursa Karbon sebagai tempat perdagangan. Memuat definisi Unit Karbon, persyaratan perdagangan di bursa, peran Penyelenggara Bursa Karbon, serta wajib pendaftaran Unit Karbon di SRN-PPI sebelum diperdagangkan. Pengaturan ini mewajibkan lembaga keuangan (OJK) mendukung pasar karbon nasional (seperti IDX Carbon). |
Di atas terlihat bahwa Perpres 98/2021 menjadi pijakan nasional untuk NEK dan instrumen carbon pricing. Permen LHK 21/2022 kemudian mengisi detail pelaksanaan: misalnya pembentukan pasar karbon (domestik dan internasional), mekanisme RBP lewat BPDLH, serta pengenaan pungutan fiskal untuk emisi. Sedangkan POJK 14/2023 menata infrastruktur keuangan pasar karbon, termasuk pengaturan Bursa Karbon, mekanisme trading Unit Karbon, dan integrasi dengan SRN-PPI.
Implementasi Pasar Karbon di Indonesia
Berdasarkan regulasi di atas, pasar karbon Indonesia memiliki beberapa mekanisme penting:
Perdagangan Karbon Domestik: Antara entitas dalam negeri berdasarkan sektor NDC. Misalnya, sebuah industri dapat membeli emisi kurangannya (SPE-GRK) dari pelaku lain yang telah mengurangi emisi.
Perdagangan Karbon Internasional: Indonesia mengizinkan kredit karbon dari luar negeri masuk ke pasar dalam negeri, dengan ketentuan ijin dari Menteri terkait. Sebaliknya, badan usaha nasional bisa menjual kredit emisi ke luar negeri (ekspor karbon).
Bursa Karbon (Pasar Karbon): Transaksi karbon utama dilakukan melalui Bursa Karbon resmi (seperti platform IDX Carbon yang diluncurkan September 2023). Namun perdagangan antar pelaku usaha juga dapat dilakukan secara langsung di luar bursa, selama tetap dicatat. Bursa Karbon menyediakan infrastruktur perdagangan dan likuiditas, serta di bawah pengawasan OJK.
Pembayaran Karbon (BPDLH): Hasil dari skema RBP disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada pihak yang mengurangi emisi, setelah diverifikasi oleh Kementerian LHK. Dana ini berasal dari pendapatan fiskal karbon dan sumber lain.
Registri Nasional (SRN-PPI): Semua Unit Karbon yang akan diperdagangkan harus didaftarkan di SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Iklim). Ini untuk memastikan akuntabilitas dan MRV (Monitoring, Reporting, Verifikasi). Untuk kredit impor, persyaratan tambahan berlaku (harus terdaftar/divalidasi di registri internasional dan dipenuhi standar OJK).
Cadangan Emisi (Buffer): Dalam pembelian SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi GRK), pemerintah mengatur buffer (cadangan) sebagian sertifikat, yaitu 0–5% untuk transaksi domestik dan 10–20% untuk transaksi lintas negara, guna mengantisipasi risiko pembalikan pengurangan emisi.
Secara keseluruhan, implementasi ini bertujuan menciptakan pasar karbon domestik yang terintegrasi, sambil tetap terkoneksi dengan mekanisme internasional. Indonesia juga melakukan penyesuaian regulasi (misal UU Cipta Kerja pasal terkait pajak karbon) agar sesuai dengan target NDC dan permintaan pasar global.
Perbandingan Indonesia dengan Negara Lain
Secara global, penerapan carbon pricing masih beragam. Menurut World Bank 2024, sekitar 24% emisi GRK dunia saat ini tercakup oleh instrumen carbon pricing (sistem ETS atau pajak karbon). Namun terdapat kesenjangan besar antarnegara. Di Indonesia, sistem carbon pricing baru mulai dioperasikan (misal pilot ETS sektor listrik tahun 2023), sehingga harga karbon di Indonesia sangat rendah, hanya sekitar $1 per ton CO₂e pada tahap awal ETS. Bandingkan dengan beberapa negara lain: Uruguay mengenakan pajak karbon sekitar $167 per ton (tertinggi dunia), dan banyak negara maju lainnya mematok harga >$50. Rata-rata harga karbon secara global berkisar $10–$40, jauh di atas level awal Indonesia.
Selain harga, cakupan juga berbeda. Negara-negara Eropa dan sebagian provinsi di Amerika Serikat sudah memiliki sistem ETS komprehensif (seperti EU-ETS, California, RGGI) dengan cakupan emisi tinggi. Sementara Indonesia baru menerapkan ETS parsial (hanya sektor PLTU). Peta di bawah ini menunjukkan negara-negara dengan kebijakan ETS (warna biru/ungu) dan pajak karbon (merah).

Peta di atas memperlihatkan penyebaran kebijakan harga karbon di dunia. Warna biru/tua menandakan negara atau wilayah yang telah menerapkan sistem perdagangan emisi (ETS) dan/atau pajak karbon. Tampak bahwa sebagian besar negara maju (Eropa, Amerika Utara, sebagian Asia) telah memulai kebijakan harga karbon, sedangkan di banyak wilayah lainnya kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan.
Grafik berikut membandingkan tingkat harga karbon di berbagai wilayah (per April 2024). Batang biru mewakili skema ETS, lingkaran merah menandakan pajak karbon. Indonesia (ETS) berada di bagian paling kiri dengan harga terendah. Negara-negara seperti Swiss, Swedia, dan Kanada (bagian barisan kanan atas) memiliki harga karbon jauh lebih tinggi, berkisar puluhan hingga seratus dolar per ton.

Grafik ini menunjukkan harga karbon (USD per ton CO₂e) di berbagai negara menurut Bank Dunia 2024. Indonesia (ETS) tercatat di sisi paling kiri (hanya ~$1), sedangkan beberapa negara lain telah mencapai puluhan hingga ratusan USD per ton. Warna batang menunjukkan cakupan emisi yang dikenai harga karbon di masing-masing yurisdiksi.
Secara ringkas, meski Indonesia telah memulai penetapan harga karbon, tingkat harga dan cakupannya masih rendah dibanding banyak negara lain. Namun dengan roadmap yang jelas (Perpres 98/2021 dan lanjutannya), Indonesia berupaya mengejar ketertinggalan ini sembari mendukung target penurunan emisi di tingkat nasional.