Dalam
rangka menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak melakukan administrasi
perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya secara mandiri. Sistem
administrasi ini dikenal dengan self-assessment system. Dalam implementasinya,
potensi kesalahan yang terjadi dalam administrasi pajak ini tidak dapat
dihindarkan, baik dari segi perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan pajaknya.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pajak yang disebut
pemindahbukuan (Pbk).
Lantas
apa itu Pbk?
Mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan (Pbk) adalah
proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak
yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi
kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Lebih lanjut, alasan untuk
dilakukannya pemindahbukuan diperinci oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pertama, pemindahbukuan karena adanya
kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran
Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun
wajib pajak lain.
Kesalahan
dalam pengisian SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP) dan/atau letak objek
pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun
Pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran. Sedangkan kesalahan dalam
pengisisan formulir SPPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik
barang di dalam daerah pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah
pembayaran pajak.
Kedua, pemindahbukuan karena adanya
kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem
pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan
Negara (BPN). Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera
dalam BPN dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama wajib
pajak, Nomor Objek Pajak (NOP) dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak
dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan,
dan jumlah pembayaran.
Ketiga, pemindahbukuan karena adanya
kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos
Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya. Kesalahan ini dapat terjadi apabila data
yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang
telah divalidasi oleh Bank Persepsi/ Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
Keempat, pemindahbukuan karena adanya
kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kesalahan oleh
DJP terjadi apabila data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan
pemindahbukuan wajib pajak.
Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan
setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis
pajak atau setoran beberapa WP, dan/atau objek pajak PBB.
Keenam, pemindahbukuan karena jumlah
pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar dari pajak terutang dalam
Surat Pembaritahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan
Pajak PBB.
Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah
pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar dari pajak terutang dalam
pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Terakhir, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak.
Kesalahan
tersebut dapat terjadi disebabkan wajib pajak, DJP, atau pihak terlibat
lainnya. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti
Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.
Pemindahbukuan
dilakukan dengan cara mengajukan permohonan Pbk, baik secara langsung maupun
melalui Pos atau jasa pengiriman yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama dimana wajib pajak terdaftar. Kepala KPP memberikan bukti bahwa wajib
pajak telah melakukan Pbk dengan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk)
yang dibubuhi cap dan tanda tangan Kepala KPP.
Piloting
e-Pbk
Layanan
pengajuan permohonan pemindahbukuan kini dapat dijalankan secara online melalui
e-Pbk yang tersedia pada laman pajak.go.id. Proses peluncuran layanan e-Pbk
akan dilakukan secara bertahap. Dalam tahap piloting atau uji coba, DJP
menunjuk 10 kantor pelayanan pajak untuk menyediakan layanan ini. Dengan
begitu, wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak berikut, kini
telah dapat menikmati fasilitas layanan e-Pbk untuk mengajukan permohonan
pemindahbukuan.
- KPP
Pratama Tigaraksa Tangerang
- KPP
Pratama Semarang Barat
- KPP
Pratama Kebumen
- KPP
Pratama Jakarta Pluit
- KPP
Pratama Bandung Cibeunying
- KPP
Pratama Surabaya Rungkut
- KPP
Pratama Gianyar Bali
- KPP
Pratama Tangerang Barat
- KPP
Serpong
- KPP
Kosambi
Memanfatkan
Layanan e-Pbk
Untuk
menggunakan layanan e-Pbk, wajib pajak perlu memperhatikan beberap hal, yaitu:
Wajib
pajak perlu memiliki akun pada laman pajak.go.id karena wajib pajak harus login
terlebih dahulu dengan menginput Nommor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, serta kode captcha.
Setelah
masuk dalam situs pajak.go.id, wajib pajak dapat menemukan menu ‘e-Pbk’.
Pilih
‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan. Disini, waib pajak dapat melakukan
perekaman permohonan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian yang
tersedia.
Setelah
perekaman selesai dilakukan, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan Pbk
setelah memastikan data yang diisi sudah benar, dengan menekan ‘Kirim
Permintaan’.
Wajib
pajak dapat mematau perkembangan permohonan pemindahbukuan pada menu
‘Monitoring’.
Dalam
kondisi tertentu, pemindahabukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN,
dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan. SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan tentu tidak dapat dipindahbukukan.
Begitu pula pemindahbukuan juga tidak dapat dilakukan ke pembayaran PPN atas
objek yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, pemindahbukuan ke
pelunasan Bea Materai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas
dengan mesin teraan juga tidak dapat dilakukan.
Tim
penyuluhan dari KPP terdaftar menyatakan siap melayani wajib pajak yang
memiliki kendala dalam permohonan pembukuannya. Dengan peluncuran e-Pbk ini
diharapkan dapat memudahkan wajib pajak karena permohonan pemindahbukuan tidak
perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan pemindahbukuan.