Piloting e-Pbk, Pemindahbukuan Online Dimulai

Nov 24, 2022 10:28:44 pm
Farhan Maarif Lubis - BATS Consulting

Dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak melakukan administrasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya secara mandiri. Sistem administrasi ini dikenal dengan self-assessment system. Dalam implementasinya, potensi kesalahan yang terjadi dalam administrasi pajak ini tidak dapat dihindarkan, baik dari segi perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan pajaknya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pajak yang disebut pemindahbukuan (Pbk).

 

Lantas apa itu Pbk?

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Lebih lanjut, alasan untuk dilakukannya pemindahbukuan diperinci oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

Kesalahan dalam pengisian SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP) dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran. Sedangkan kesalahan dalam pengisisan formulir SPPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.

Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN). Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP) dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.

Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya. Kesalahan ini dapat terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/ Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.

Keempat, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kesalahan oleh DJP terjadi apabila data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan pemindahbukuan wajib pajak.

Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa WP, dan/atau objek pajak PBB.

Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar dari pajak terutang dalam Surat Pembaritahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar dari pajak terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Terakhir, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak. 

Kesalahan tersebut dapat terjadi disebabkan wajib pajak, DJP, atau pihak terlibat lainnya. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.

Pemindahbukuan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan Pbk, baik secara langsung maupun melalui Pos atau jasa pengiriman yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dimana wajib pajak terdaftar. Kepala KPP memberikan bukti bahwa wajib pajak telah melakukan Pbk dengan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) yang dibubuhi cap dan tanda tangan Kepala KPP.

 

Piloting e-Pbk

Layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan kini dapat dijalankan secara online melalui e-Pbk yang tersedia pada laman pajak.go.id. Proses peluncuran layanan e-Pbk akan dilakukan secara bertahap. Dalam tahap piloting atau uji coba, DJP menunjuk 10 kantor pelayanan pajak untuk menyediakan layanan ini. Dengan begitu, wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak berikut, kini telah dapat menikmati fasilitas layanan e-Pbk untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

  1. KPP Pratama Tigaraksa Tangerang
  2. KPP Pratama Semarang Barat
  3. KPP Pratama Kebumen
  4. KPP Pratama Jakarta Pluit
  5. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  6. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  7. KPP Pratama Gianyar Bali
  8. KPP Pratama Tangerang Barat
  9. KPP Serpong
  10. KPP Kosambi

Memanfatkan Layanan e-Pbk

Untuk menggunakan layanan e-Pbk, wajib pajak perlu memperhatikan beberap hal, yaitu:

Wajib pajak perlu memiliki akun pada laman pajak.go.id karena wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan menginput Nommor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, serta kode captcha.

Setelah masuk dalam situs pajak.go.id, wajib pajak dapat menemukan menu ‘e-Pbk’.

Pilih ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan. Disini, waib pajak dapat melakukan perekaman permohonan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian yang tersedia.

Setelah perekaman selesai dilakukan, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan Pbk setelah memastikan data yang diisi sudah benar, dengan menekan ‘Kirim Permintaan’.

Wajib pajak dapat mematau perkembangan permohonan pemindahbukuan pada menu ‘Monitoring’.

Dalam kondisi tertentu, pemindahabukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan. SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan tentu tidak dapat dipindahbukukan. Begitu pula pemindahbukuan juga tidak dapat dilakukan ke pembayaran PPN atas objek yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, pemindahbukuan ke pelunasan Bea Materai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas dengan mesin teraan juga tidak dapat dilakukan.

Tim penyuluhan dari KPP terdaftar menyatakan siap melayani wajib pajak yang memiliki kendala dalam permohonan pembukuannya. Dengan peluncuran e-Pbk ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak karena permohonan pemindahbukuan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan pemindahbukuan.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting