PMK Terbit, Natura dan Kenikmatan Pegawai Wajib Terukur dan Dipotong PPh

Jul 06, 2023 02:30:25 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Pemberi kerja atau pemberi kenikmatan dalam bentuk natura atau kenikmatan wajib untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai.

Skema pemotongan pajak penghasilan terhadap pegawai atas natura atau kenikmatan dilakukan dengan mekaisme pemotongan PPh 21 yang harus dilakukan mulai 1 Juli 2023.

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja akan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau penyerahan hak suatu fasilitas/kenikmatan.

Sedang rentang mulai Januari hingga Juni 2023, dikecualikan dari kewajiban pemotongan PPh 21 karena kewajiban perpajakan PPh ditetapkan dengan skema self-assessment.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 … atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 24 PMK 66/2023 dikutip Kamis (06/07).

Kebijakan mengenai PPh atas natura/kenikmatan ini didasarkan atas konsep taxable-deductible, yang mana apabila objek tersebut dikenai pajak ditingkat pegawai maka objek tersebut dapat dibebankan pada level pemberi kerja.

Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 atau tahun buku 2022 pihak pemberi kerja dimulai.

Bersamaan dengan berlakunya ketentuan ini, PMK 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting