Resmi, OJK Terbitkan SE Tata Cara Penyelenggaran Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Sep 08, 2023 08:39:08 am
Irma Nuranisa, S. Ak, Ak - BATS Consulting

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tata acara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK mengungkapkan bahwa SEOJK tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon.

“Penerbitan SEOJK ini juga membahas ketentuan operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023,” ujar beliau pada Kamis (7/9/2023).

Aman menjelaskan bahwa dalam SEOJK ini setidaknya terdapat 10 poin penting, diantaranya:

1. Lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

2. Permodalan penyelenggara bursa karbon yang mengatur syarat dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon.

3. Persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon yaitu syarat integritas dan kelayakan keuangan pemegang saham.

4. Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon termasuk kompetensi dan reputasi anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

5. Penilaian kemampuan dan kepatuhan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.

6. Operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

7. Tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon termasuk mekanisme dan syarat dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon.

8. Peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon termasuk didalamnya syarat dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya.

9. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.

10. Laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan, dan waktu penyampaian.

Adanya aturan tata cara perdagangan karbon melalui bursa karbon ini kemudian diharapkan dapat menjadi dasar hukum maupun panduan atau pedoman bagi semua pihak terutama bagi pihak yang akan mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk persyaratan dokumen, tata cara permohonan, dan operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting