Sep 25, 2023 09:13:36 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Bursa
Karbon dijadwalkan akan diresmikan Presiden Joko Widodo besok, selasa
(26/09/23).
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap kawal Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk
menggelar Bursa Karbon ini.
Setelah
resmi ditunjuk sebagai penyelenggara Bursa Kabon (PBK), BEI pun merancang
rencana perdagangan karbon dan pilot project perdagangan perdana, termasuk
syarat dan prosedur bagi pengguna jasa Bursa Karbon.
Pengguna
Jasa ini mencakup seluruh pihak yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
dan/atau sarana BEI.
Persyaratan Menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon
1. Disebutkan, terdapat persyaratan umum yang
harus dipenuhi untuk menjadi pengguna jasa Bursa Karbon, yakni wajib :
a. memiliki petugas yang bertanggung jawab atas
penggunaan sarana yang disediakan oleh BEI;
b. mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang
diselenggarakan oleh BEI;
c. memiliki alamat surat elektronik dengan
menggunakan nama domain perusahaan;
d. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang user
Pengguna Jasa Bursa Karbon yang mewakili Pengguna Jasa Bursa Karbon yang telah
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BEI;
e. membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna
Jasa Bursa Karbon;
f. memiliki rekening di bank yang terhubung dengan
sistem BI-FAST dan BIRTGS; dan
g. memiliki laporan keuangan tahunan paling
sedikit 1 (satu) tahun buku terakhir
2. Bagi calon Pengguna Jasa Bursa Karbon yang
merupakan badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan tambahan, yakni
memiliki Anggaran Dasar Perseroan yang telah disahkan, diberitahukan, atau
disetujui oleh pihak yang berwenang; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Bagi calon Pengguna Jasa Bursa Karbon yang
merupakan pihak asing harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki nomor
identitas (legal entity identifier) yang terdaftar di Regulatory
Oversight Committee (ROC).
Prosedur Menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon
1. Untuk menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon, maka
calon Pengguna Jasa Bursa Karbon harus mengajukan surat permohonan kepada BEI
dengan menggunakan formulir ttertentu dan menyampaikan dokumen dalam bentuk
cetak ataupun elektronik sebagai berikut:
a. sertifikat pelatihan terkait Bursa Karbon yang
diselenggarakan oleh BEI
b. bukti pembayaran biaya pendaftaran sebagai
Pengguna Jasa Bursa Karbon; dan
c. laporan keuangan tahunan paling sedikit 1
(satu) tahun buku terakhir
d. Anggaran Dasar Perseroan, NPWP serta NIB (bagi
Badan Hukum)
e. nomor identitas (legal entity identifier)
serta bukti telah terdaftar di Regulatory Oversight Committee (bagi
pihak asing)
f. dokumen tambahan lain yang diperlukan
2. BEI dapat meminta calon Pengguna Jasa Bursa
Karbon untuk membuka Sub Rekening Efek
3. Paling lambat Hari PBK ke-5 (lima) setelah
calon Pengguna Jasa Bursa Karbon menyampaikan informasi dan dokumen secara
lengkap, BEI melakukan penelaahan dokumen yang disampaikan
4. Berdasarkan pertimbangan PBK, PBK berwenang
untuk menyetujui atau menolak memberikan persetujuan atas permohonan tersebut
5. Paling lambat 5 (lima) hari sejak seluruh
proses penelaahaan selesai, BEI menyampaikan konfirmasi dengan penerbitan surat
persetujuan sebagai pengguna atau surat penolakan disertai dengan alasannya.
6. Bagi calon Pengguna Jasa Bursa Karbon yang
permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan kembali
Bersamaan dengan penyampaian surat persetujuan sebagai
Pengguna Jasa Bursa Karbon, pihak yang tervalidasi akan diberikan informasi
akun pengguna sistem (user) ddari BEI. Nantinya BEI akan menerbitkan surat
persetujuan pendaftaran user bagi pegawai dari pihak Pengguna Jasa Bursa
Karbon.