
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Dalam rangka mendukung pencapaian komitmen Pemerintah Republik Indonesia, OJK selaku regulator sektor jasa keuangan konsisten melakukan serangkaian kebijakan dalam mendorong keuangan berkelanjutan di Indonesia, termasuk berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Taksonomi digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendorong pencapaian target NZE Indonesia. Taksonomi digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia.
Landasan Hukum
Dalam mencapai tujuan keuangan yang berkelanjutan, Pemerintah Indonesia memiliki landasan-landasan hukum yang sesuai untuk mencapai tujuan tersebut. Landasan hukum tersebut diantaranya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Aspek-aspek keuangan berkelanjutan secara tidak langsung telah termaktub dalam UUD 1945. Hal ini dapat dilihat melalui pasal-pasal yang terdapat dalam UUD tersebut.
1) | Pasal 28 H | : | “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” |
2) | Pasal 33 Ayat 3 | : | “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” |
3) | Pasal 33 Ayat 4 | : | “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” |
Paris Agreement dan Ratifikasinya di Indonesia
Perjanjian Paris (Paris Agreement) adalah perjanjian yang dilakukan secara internasional dengan ditandatangani oleh lebih dari 195 negara, berisikan sebuah komitmen negara-negara untuk mengurangi emisi GRK global dengan membatasi kenaikan suhu global pada tahun 2100 hingga 2ºC dan mengupayakan pembatasan peningkatan tersebut hingga 1,5ºC. Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen untuk meratifikasi perjanjian ini. Ratifikasi perjanjian tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang “Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change”.
Setiap lima tahun, negara-negara yang terikat dengan Paris Agreement ini diharapkan untuk menerbitkan rencana aksi iklim nasional yang diperbarui (Nationally Determined Contribution/NDC), termasuk Indonesia. Sesuai dengan Enhanced NDC Indonesia pada tahun 2022, pemerintah berupaya untuk mengurangi emisi dengan target sebesar 31,89% pada tahun 2030 jika dilakukan dengan upaya sendiri (unconditional), atau sebesar 43,20% pada tahun 2030 jika dilakukan dengan bantuan internasional (conditional).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
UU P2SK mendefinisikan keuangan berkelanjutan sebagai “suatu ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan”. Melalui definisi tersebut, dapat dipahami bahwa tujuan utama keuangan berkelanjutan adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup dan sosial. Tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan menyeluruh dari ekosistem untuk mendorong pembiayaan terhadap kegiatan berkelanjutan dan kegiatan transisi menuju keberlanjutan.
Dalam UU P2SK terdapat bab tersendiri yang membahas mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan, tepatnya pada Bab XVII. Dalam bab tersebut terdapat pembahasan-pembahasan, yang mana menjelaskan bahwa penerapan keuangan berkelanjutan ini mencakup pembiayaan transisi untuk proyek yang melakukan peralihan dari kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi menuju kegiatan yang lebih ramah lingkungan. Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan juga perusahaan publik diharuskan untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, juga dibentuk sebuah “Komite Keuangan Berkelanjutan” oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
RPJPN adalah sebuah penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Republik Indonesia dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah pembangunan nasional selama dua puluh tahun ke depan. Terbaru, Indonesia memiliki RPJPN Tahun 2025–2045 yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembangunan berkelanjutan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pembangunan berkelanjutan diterjemahkan sebagai perencanaan pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi, serta dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan tiga kriteria yang berwawasan lingkungan hidup, yaitu:
Tidak ada pemborosan penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) atau depletion of natural resources;
Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan
Kegiatan harus dapat meningkatkan usable resources ataupun replaceable resources.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang berisikan penjabaran visi, misi, dan Program Presiden Republik Indonesia untuk periode lima tahun. Melalui RPJMN tahun 2020–2024, dijelaskan bahwa Sustainable Development Goals menjadi salah satu prioritas dari agenda pembangunan yang dilakukan oleh Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Indonesia telah menetapkan tujuan dan sasaran SDGs Indonesia yang mengacu pada tujuan dan sasaran SDGs global pada tahun 2030. Hal ini didukung dengan terbitnya Perpres 111/2022 untuk mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan. SDGs Indonesia meliputi:
Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan;
Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan
Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Prinsip-Prinsip

(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Tiga prinsip utama dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dirancang untuk mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Prinsip pertama, "Scientific and Credible," mengedepankan penerapan praktik terbaik yang berbasis pada kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang berlaku secara nasional maupun internasional. TKBI bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan pendekatan yang ilmiah serta teruji kredibilitasnya dalam bidang keuangan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, Indonesia berusaha memastikan bahwa praktik yang diterapkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat diandalkan dalam skala global.
Prinsip kedua, "Interoperable dan Mendukung Kepentingan Nasional," menekankan pentingnya interoperabilitas, yaitu kemampuan sistem keuangan berkelanjutan Indonesia untuk terhubung dan berfungsi dengan sistem internasional serta kawasan lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti standar global, tetapi juga mampu beradaptasi dan berintegrasi dengan kebijakan internasional yang relevan. Selain itu, prinsip ini juga menegaskan bahwa kebijakan nasional harus memfasilitasi transisi Indonesia menuju ekonomi berkelanjutan yang adil dan inklusif, yang dikenal dengan istilah "just transition". Dengan demikian, TKBI berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan internasional dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di dalam negeri.
Prinsip ketiga, "Inklusif," menunjukkan bahwa TKBI dirancang untuk dapat diterapkan pada berbagai skala pengguna, baik itu korporasi besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan prinsip ini, diharapkan seluruh lapisan ekonomi Indonesia, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi dalam ekonomi berkelanjutan. TKBI berusaha menciptakan kerangka yang inklusif dan mudah diakses oleh berbagai sektor ekonomi, dari perusahaan besar hingga pelaku usaha kecil. Secara keseluruhan, ketiga prinsip ini menciptakan dasar yang kuat untuk pengembangan keuangan berkelanjutan yang ilmiah, mendukung kepentingan nasional, dan inklusif bagi seluruh kalangan masyarakat.
Tujuan Strategis
TKBI disusun dengan tujuan-tujuan yang strategis, yang mana salah satunya akan menyempurnakan standar definisi aktivitas perekonomian yang dilakukan di Indonesia. Hal ini dilakukan agar aktivitas perekonomian sejalan dengan Sustainable Development Goals Indonesia yang menyelaraskan dengan aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Dengan disusunnya TKBI berbasis kerangka sains, hal ini juga akan menyamakan persepsi perusahaan atas aktivitas keberlanjutan. Hal ini akan mengurangi potensi perusahaan untuk melakukan aktivitas “keberlanjutan” seperti greenwashing, social washing, dan impact washing. TKBI juga menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan, baik pelaporan keberlanjutan, insentif dan disinsentif, dan pengembangan/inovasi produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan.
Selain itu, TKBI disusun sebagai perwujudan kolaborasi lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya keuangan yang berkelanjutan di Indonesia, yang mana akan memenuhi target Indonesia di berbagai komitmen global. Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya alokasi modal dan pembiayaan yang berhubungan dengan keberlanjutan dalam upaya mendukung pencapaian target net zero emissions Indonesia. TKBI juga meningkatkan akses terhadap literasi dan inklusi produk dan/atau jasa keberlanjutan, dengan mendorong UMKM dan non-UMKM untuk menggunakan TKBI, yang mana pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ruang Lingkup

(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Berdasarkan Enhanced NDC Indonesia tahun 2022, terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam mitigasi perubahan iklim, yang mana juga menjadi fokus sektor dalam TKBI. Kelima sektor tersebut diantaranya adalah: Energy, Waste, Industrial Processes and Product Use (IPPU), Agriculture, dan Forestry and Other Land Uses (FOLU).
TKBI dikembangkan dengan sebuah konsep yang dinamakan sebagai “rumah tumbuh”, yang mana artinya TKBI akan dikembangkan menjadi tiga versi. Versi 1 yang telah diterbitkan pada Februari 2024, memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi. Pada Februari 2025, diterbitkan TKBI versi 2 yang mencakup sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Uses (AFOLU) yang mana dalam hal ini sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Pada tahun berikutnya, direncanakan akan melanjutkan pengembangan TKBI versi 3, yaitu AFOLU (lanjutan), Manufacturing, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management.
Tujuan Lingkungan (Environmental Objective/EO)
TKBI mengartikan Tujuan Lingkungan (Environmental Objective/EO) sebagai target kinerja lingkungan prioritas yang ingin dicapai. TKBI akan berfokus pada empat EO, yang terdiri dari:
EO1 | : | Mitigasi Perubahan Iklim (Climate Change Mitigation) | Berfokus pada decarbonisation pathway, yaitu suatu Aktivitas yang sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2°C dan berusaha membatasinya hingga 1.5°C sesuai Paris Agreement, dengan cara berkontribusi melalui: mencegah emisi GRK, mengurangi emisi GRK, atau mendukung pihak lain untuk mencegah atau mengurangi emisi GRK. |
EO2 | : | Adaptasi Perubahan Iklim (Climate Change Adaptation) | Bertujuan untuk mengurangi efek negatif yang disebabkan oleh perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan terhadap dampak fisik yang merugikan dari perubahan iklim saat ini dan masa depan. |
EO3 | : | Perlindungan Ekosistem & Keanekaragaman Hayati (Protection of Health Ecosystem and Biodiversity) | Berfokus pada penggabungan mekanisme konservasi, restorasi, dan perlindungan ekosistem alami dan keanekaragaman hayati, dan bertujuan untuk mendorong dampak positif dan meminimalkan atau menghilangkan dampak negatif suatu Aktivitas terhadap ekosistem alam dan keanekaragaman hayati. |
EO4 | : | Ketahanan Sumber Daya dan Transisi menuju Ekonomi Sirkular (Resource Resilience and the Transition to a Circular Economy) | Berfokus pada "materialitas" suatu Aktivitas dan dampaknya terhadap operasional bisnis melalui penerapan prinsip sirkularitas, diantaranya: meminimalkan penggunaan sumber daya, mengoptimalkan hasil sumber daya, dan menutup loops sumber daya melalui pengelolaan limbah yang efektif. |
Kriteria Esensial (Essential Criteria/EC)
Setiap aktivitas yang akan diklasifikasikan dalam taksonomi juga harus memenuhi persyaratan EC yang berlaku baik untuk penilaian taksonomi yang menggunakan pendekatan Technical Screening Criteria (TSC) maupun Sector-agnostic Decision Tree (SDT). Adapun EC yang digunakan dalam taksonomi adalah sebagai berikut:
EC1 | : | Tidak Menyebabkan Kerusakan Signifikan (Do No Significant Harm/DNSH) | Mengacu pada prinsip bahwa suatu Aktivitas yang berkontribusi pada suatu EO tidak boleh merugikan, berdampak buruk, atau menyebabkan kerusakan bagi EO lainnya. |
EC2 | : | Upaya Perbaikan (Remedial Measures to Transition/RMT) | Merupakan langkah-langkah untuk memastikan bahwa setiap kerusakan atau kerugian aktual maupun potensial yang bersifat signifikan dapat dihilangkan atau diminimalkan sehingga dampaknya menjadi tidak signifikan. |
EC3 | : | Aspek Sosial (Social Aspects/SA) | Berkaitan dengan potensi suatu Aktivitas menyebabkan kerugian/dampak negatif terhadap kondisi sosial suatu lingkungan, sehingga tetap perlu memperhatikan isu-isu sosial yang terjadi di lingkungan sekitarnya (antara lain perlindungan terhadap tenaga kerja, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan lainnya) agar tercipta keselarasan antara aspek lingkungan dan aspek sosial. |

(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Metodologi Penelitian
TKBI menggunakan metodologi tertentu untuk menilai upaya suatu Aktivitas dalam memenuhi prinsip-prinsip atau berkontribusi secara substansial terhadap salah satu EO, menghindari kerugian signifikan terhadap EO lainnya, memulihkan kerugian yang ditimbulkan (apabila terjadi kerugian/kerusakan bagi EO lainnya) serta memenuhi seluruh kriteria aspek sosial. Terdapat dua pendekatan penilaian dalam TKBI:
Pendekatan Kriteria Teknis (Technical Screening Criteria/TSC)
adalah sekumpulan kriteria yang digunakan untuk menilai aktivitas ekonomi terhadap kontribusi dan pemenuhannya pada suatu EO yang substansial berdasarkan ambang batas tertentu. Penggunaan TSC mencakup:
Aktivitas dalam taksonomi yang termasuk atau terkait dengan lima fokus sektor pada NDC dengan skala korporasi/non-UMKM
Aktivitas lainnya yang ditentukan secara khusus dalam TKBI
Pendekatan Sector-agnostic Decision Tree (SDT)
adalah pendekatan penilaian yang bersifat principle-based berupa decision tree (pohon keputusan) yang dikembangkan berdasarkan kriteria spesifik dari suatu EO dengan dilengkapi pertanyaan panduan (guiding questions). Terdapat decision tree yang dikembangkan berdasarkan kriteria spesifik untuk masing-masing EO. Setiap kotak keputusan dalam decision tree memuat pertanyaan binary yang harus dijawab oleh pengguna TKBI. Pengguna menjawab "Ya" atau "Tidak" terhadap pertanyaan binary berdasarkan informasi yang berkaitan dengan Aktivitas yang sedang dinilai. Penggunaan SDT mencakup:
Aktivitas dalam taksonomi yang termasuk atau terkait dengan lima fokus sektor pada NDC dengan skala UMKM
Aktivitas lainnya yang ditentukan secara khusus dalam TKBI
Klasifikasi Aktivitas
TKBI membagi Aktivitas ke dalam dua klasifikasi yaitu “Hijau” dan “Transisi”, dengan uraian sebagai berikut:
KLASIFIKASI | PRINSIP UMUM | PENJELASAN |
Hijau | Sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1.5°C yang sejalan dengan Paris Agreement termasuk mempertimbangkan NZE Indonesia tahun 2060 (atau lebih awal) dan memenuhi aspek sosial. | Aktivitas yang memenuhi kriteria “Hijau” pada salah satu EO dan seluruh EC, yaitu: Tidak menyebabkan kerusakan/ kerugian (DNSH) bagi EO lainnya. Apabila menyebabkan kerusakan/ kerugian maka melakukan remediasi/ perbaikan (RMT) dan telah memastikan bahwa tidak menyebabkan kerusakan/ kerugian bagi EO lainnya; dan Memenuhi seluruh aspek sosial.
|
Transisi | Aktivitas yang saat ini belum sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global, belum berada pada jalur NZE, namun: Bergerak menuju klasifikasi “Hijau” dalam jangka waktu tertentu; Memfasilitasi pengurangan emisi yang signifikan dalam jangka pendek atau menengah dengan batas waktu tertentu; atau Mendorong Aktivitas lain untuk berkelanjutan.
dan memenuhi aspek sosial. | Aktivitas yang memenuhi kriteria “Transisi” pada salah satu EO dan memenuhi sebagian dari EC, yaitu: Masih menyebabkan kerusakan/ kerugian (DNSH) bagi EO lainnya meskipun telah melakukan remediasi/ perbaikan (RMT); Memiliki rencana perbaikan ke depan; dan Memenuhi seluruh aspek sosial.
|
Aktivitas dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi” apabila telah tercantum dalam TKBI namun tidak memenuhi persyaratan klasifikasi “Hijau” dan “Transisi”.