Update Perpajakan - Maret 2025

Apr 15, 2025 02:37:10 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PENDAHULUAN

Memasuki bulan Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak kembali menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam kebijakan perpajakan yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak, konsultan pajak, serta para pelaku usaha. Bulan ini ditandai dengan penyesuaian terhadap regulasi yang berkaitan dengan penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta kebijakan relaksasi sanksi administratif terkait pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, mendukung kepatuhan sukarela, serta menghargai aspek sosial-keagamaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Melalui pembaruan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan tetap akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam rangka memperhatikan kebutuhan Wajib Pajak selama periode hari besar keagamaan seperti Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT hingga tanggal 11 April 2025. Ini menjadi bentuk komitmen pelayanan yang responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.

Dalam edisi kali ini, kami akan membahas secara ringkas namun padat terkait:

  • PER-3/PJ/2025 yang memuat perubahan daftar lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang disahkan pemerintah;
  • KEP-79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan 2024.

Selamat membaca, semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami perkembangan kebijakan perpajakan nasional, serta memberikan arahan yang tepat dalam perencanaan dan kepatuhan pajak.

 


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER 3/PJ/2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Maret 2025, Pemerintah memperbarui daftar Badan atau Lembaga yang ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang disahkan oleh Pemerintah, agar beban zakat atau sumbangan keagamaan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan adanya peraturan ini, Badan dan Lembaga yang disahkan Pemerintah diantaranya terdiri dari:

1.     Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;

2.     Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah;

3.     49 Lembaga Amil Zakat Nasional;

4.     93 Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota;

5.     3 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen;

6.     1 Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik;

7.     8 Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional;

8.     1 Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Provinsi;

9.     1 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Hindu;

10.  1 Lembaga Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Khonghucu.


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 79/PJ/2025 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 YANG TERUTANG DAN/ATAU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1947) DAN HARI RAYA IDULFITRI 1446 HIJRIAH

 

          Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi sehubungan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertepatan dengan beberapa peringatan hari keagamaan.

          Jatuh Tempo pembayaran dan pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi tahun 2024 tetap pada tanggal 31 Maret 2025, hanya saja diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan sampai tanggal 11 April 2025.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting