Update Perpajakan - Februari 2025

Mar 03, 2025 05:15:40 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PENDAHULUAN

Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan berbagai kebijakan perpajakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan insentif bagi sektor-sektor tertentu. Seiring dengan dinamika perekonomian global dan nasional, kebijakan pajak terus mengalami penyesuaian agar dapat memberikan stimulus yang efektif bagi dunia usaha serta masyarakat.

Newsletter ini merangkum beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang diterbitkan pada Februari 2025, mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, perubahan dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), insentif untuk kendaraan listrik, hingga aturan baru dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak.

Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan dalam edisi ini antara lain:

  1. PMK Nomor 10 Tahun 2025 – Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pegawai di sektor tertentu sebagai stimulus ekonomi.
  2. PMK Nomor 11 Tahun 2025 – Penyesuaian dasar pengenaan pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai.
  3. PMK Nomor 12 Tahun 2025 – Insentif PPN dan PPnBM untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan TKDN tertentu.
  4. PMK Nomor 13 Tahun 2025 – PPN Ditanggung Pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
  5. PMK Nomor 15 Tahun 2025 – Reformasi prosedur pemeriksaan pajak dengan tiga jenis pemeriksaan baru.
  6. PMK Nomor 17 Tahun 2025 – Ketentuan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat memahami perubahan kebijakan yang berlaku dan mengoptimalkan manfaat yang diberikan. Newsletter ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan ringkas mengenai kebijakan perpajakan terbaru serta implikasinya terhadap berbagai sektor usaha dan masyarakat luas.

 


 

PMK NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025

          Pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima pegawai dengan jangka waktu Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

          Insentif ini diberikan kepada Pegawai tertentu, baik Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap  dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu, yaitu:

Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

1.     Alas kaki;

2.     Tekstil dan pakaian jadi;

3.     Furniture; atau

4.     Kulit dan barang dari kulit.

Pegawai Tetap tertentu harus memenuhi kriteria berikut:

a.     Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktorat Jenderal Pajak;

b.     Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada:

1.     Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau

2.     Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan

c.      Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah lainnya.

Pegawai Tidak Tetap tertentu harus memenuhi kriteria berikut:

a.     Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktorat Jenderal Pajak;

b.     Menerima upah dengan jumlah:

1.     Rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau boronganl; atau

2.     Tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan;

c.      Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah lainnya.

Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif untuk setiap Masa Pajak dalam SPT Masa setiap bulannya.

 

PMK NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

          Setelah Pemerintah memberikan ketentuan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 yang berlaku untuk perhitungan PPN, selain PPN yang dikenakan dengan DPP Nilai Lain yang telah diatur tersendiri dan PPN dengan besaran tertentu.

          PMK Nomor 11 Tahun 2025 ini memberikan ketentuan serupa yang berlaku untuk PPN dengan DPP Nilai Lain yang diatur tersendiri dan PPN dengan besaran tertentu. Adapun ketentuan yang diubah diantaranya:

1.     PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

2.     PMK Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan PPh 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor;

3.     PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas Penyerahan sehubungan dengan penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

4.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

5.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu;

6.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;

7.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

8.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.

 

PPN dengan Besaran Tertentu:

1.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;

2.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;

3.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

4.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

5.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;

6.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan;

7.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

 

PMK NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH LISTRIK TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

          Pemerintah kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Empat Tertentu dan Bus Tertentu. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025.

          KBL yang mendapat fasilitas ini harus memenuhi kriteria nilai TKDN sebagai berikut:

a.     KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%;

b.     KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%;

c.      KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sehingga ada 2 skema dalam insentif PPN ini, yaitu:

1.     Mobil Listrik dan Bus Listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum sebesar 40%, maka PPN DTP sebesar 10%. Sehingga pembeli hanya membayar PPN sebesar 2%.

2.     Bus Listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%, maka PPN DTP sebesar 5%. Sehingga pembeli hanya membayar PPN sebesar 7%.

Selain itu dalam PMK ini juga diatur mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Tertentu. Fasilitas yang sebesar 3% dari Harga Jual.

 

PMK NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

Pemerintah kembali melanjutkan insentif yang selalu diberikan setiap tahunnya, yaitu PPN Ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2025.

Fasilitas ini diberikan pada PPN ketika penyerahan terjadi pada saat:

1.     ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau

2.     ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

PPN Ditanggung Pemerintah ini diberikan hanya untuk DPP sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar, adapun rinciannya:

1.     100% untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima dilakukan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

2.     50% untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima dilakukan mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan ini wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.

 

PMK NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru mengenai Pemeriksaan Pajak yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025. Ketentuan ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah terbit diantaranya:

1.     PMK Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

2.     PMK Nomor 256 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;

3.     PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Cipta Kerja

Poin Perubahan dalam PMK 15 Tahun 2025:

1.     Pada Pasal 2 Bab II, terdapat 3 jenis pemeriksaan pajak baru, yaitu:

a.     Pemeriksaan lengkap – Menguji kepatuhan pajak secara menyeluruh terhadap semua pos dalam SPT dan/atau SPOP. Contohnya pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, PPnBM, dan SPOP PBB. Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 5 bulan.

b.     Pemeriksaan terfokus – Memeriksa satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP secara mendalam. Pemeriksa pajak akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak terkait pos yang diperiksa. Jangka waktunya 3 bulan.

c.      Pemeriksaan spesifik – Dilakukan untuk memverifikasi pos tertentu dalam SPT, data pajak, atau kewajiban pajak lainnya dengan prosedur yang lebih sederhana. Contohnya verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Jangka waktunya 1 bulan.

2.     Pada Pasal 6 Bab IV, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, seperti transfer pricing dan rekayasa transaksi keuangan, kini memiliki jangka waktu perpanjangan hingga 4 bulan.

3.     Pada Pasal 12 Bagian Keempat yang mengatur bahwa wajib pajak harus menyerahkan data yang diminta dalam waktu 1 bulan. Jika melebihi batas waktu, dokumen yang diberikan dapat dianggap tidak diserahkan. Pemeriksa pajak juga wajib menyusun Berita Acara yang mencatat pemenuhan dokumen oleh wajib pajak.

4.     Dalam situasi di mana dokumen yang diberikan tidak mencukupi atau menyulitkan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan Bukti Permulaan.

5.     Pada Pasal 18 ayat (2) Bagian Kedelapan mengubah jangka waktu tanggapan wajib pajak terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.

 

PMK NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

          Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. PMK Nomor 17 Tahun 2025 ini terbit menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

          PMK ini memiliki 10 Bab yang diantaranya mengatur:

1.     Ketentuan Umum

2.     Ruang Lingkup

3.     Dasar Penyidikan

4.     Kegiatan Penyidikan

5.     Penghentian Penyidikan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

6.     Permintaan Informasi Kerugian pada Pendapatan Negara

7.     Penanganan Penyidikan di Luar Yurisdiksi Indonesia atau Lintas Batas Negara

8.     Penyampaian Dokumen

9.     Ketentuan Peralihan

10.  Ketentuan Penutup

Penyidikan di bidang Perpajakan dapat dilakukan oleh Penyidik DJP yang memiliki kewenangan untuk menjalankan proses penyidikan. Jenis Tindak Pidana Perpajakan yang Dapat Disidik meliputi:

1.     Penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap;

2.     Penggunaan Faktur Pajak fiktif;

3.     Tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungut;

4.     Manipulasi pembukuan atau Laporan Keuangan;

5.     Pelanggaran Pasal 39A UU KUP (Pemalsuan Dokumen).

Adapun Tahap Penyidikan adalah berikut:

1.     Pemeriksaan Bukti Permulaan;

2.     Penerbitan Surat Perintah Penyidikan;

3.     Pemeriksaan dan Pengumpulan Barang Bukti;

4.     Penyerahan Berkas ke Kejaksaan

Jika tersangka atau wajib pajak bersedia melunasi seluruh kerugian negara serta membayar sanksi administratif, Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting