PENDAHULUAN
Pada
awal tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan berbagai kebijakan
perpajakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, serta memberikan insentif bagi sektor-sektor tertentu. Seiring dengan
dinamika perekonomian global dan nasional, kebijakan pajak terus mengalami
penyesuaian agar dapat memberikan stimulus yang efektif bagi dunia usaha serta
masyarakat.
Newsletter
ini merangkum beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang
diterbitkan pada Februari 2025, mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari
insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, perubahan dalam ketentuan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), insentif untuk kendaraan listrik, hingga aturan baru
dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak.
Beberapa
kebijakan yang menjadi sorotan dalam edisi ini antara lain:
- PMK Nomor 10
Tahun 2025 – Insentif PPh
21 Ditanggung Pemerintah bagi pegawai di sektor tertentu sebagai stimulus
ekonomi.
- PMK Nomor 11
Tahun 2025 – Penyesuaian
dasar pengenaan pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK Nomor 12
Tahun 2025 – Insentif PPN
dan PPnBM untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan TKDN tertentu.
- PMK Nomor 13
Tahun 2025 – PPN
Ditanggung Pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
- PMK Nomor 15
Tahun 2025 – Reformasi
prosedur pemeriksaan pajak dengan tiga jenis pemeriksaan baru.
- PMK Nomor 17
Tahun 2025 – Ketentuan
penyidikan tindak pidana perpajakan untuk meningkatkan kepastian hukum dan
kepatuhan wajib pajak.
Dengan
adanya regulasi terbaru ini, diharapkan wajib pajak, baik individu maupun badan
usaha, dapat memahami perubahan kebijakan yang berlaku dan mengoptimalkan
manfaat yang diberikan. Newsletter ini bertujuan untuk memberikan informasi
yang jelas dan ringkas mengenai kebijakan perpajakan terbaru serta implikasinya
terhadap berbagai sektor usaha dan masyarakat luas.
PMK NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS
EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah
memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah yang mulai berlaku sejak
tanggal 4 Februari 2025. Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto
dalam tahun 2025 yang diterima pegawai dengan jangka waktu Januari 2025 sampai
dengan Desember 2025.
Insentif
ini diberikan kepada Pegawai tertentu, baik Pegawai Tetap dan/atau Pegawai
Tidak Tetap dari Pemberi Kerja dengan
kriteria tertentu, yaitu:
Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1.
Alas
kaki;
2.
Tekstil
dan pakaian jadi;
3.
Furniture;
atau
4.
Kulit
dan barang dari kulit.
Pegawai Tetap tertentu harus memenuhi kriteria berikut:
a.
Memiliki
NPWP atau NIK yang telah terintegrasi
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktorat
Jenderal Pajak;
b.
Menerima
penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp
10.000.000 pada:
1.
Masa
Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari
2025; atau
2.
Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk
Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
c.
Tidak
menerima insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah lainnya.
Pegawai Tidak Tetap tertentu harus memenuhi kriteria
berikut:
a.
Memiliki
NPWP atau NIK yang telah terintegrasi
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktorat
Jenderal Pajak;
b.
Menerima
upah dengan jumlah:
1.
Rata-rata
1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima secara harian,
mingguan, satuan, atau boronganl; atau
2.
Tidak
lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan;
c.
Tidak
menerima insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah lainnya.
Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif untuk
setiap Masa Pajak dalam SPT Masa setiap bulannya.
PMK NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI
Setelah
Pemerintah memberikan ketentuan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 yang berlaku untuk
perhitungan PPN, selain PPN yang dikenakan dengan DPP Nilai Lain yang telah
diatur tersendiri dan PPN dengan besaran tertentu.
PMK Nomor
11 Tahun 2025 ini memberikan ketentuan serupa yang berlaku untuk PPN dengan DPP
Nilai Lain yang diatur tersendiri dan PPN dengan besaran tertentu. Adapun
ketentuan yang diubah diantaranya:
1.
PMK
Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
2.
PMK
Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas
Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film
Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan PPh 22
atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor;
3.
PMK
Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas
Penyerahan sehubungan dengan penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari
dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022
tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022
tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun
2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.
PPN dengan Besaran Tertentu:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied
Petroleum Gas Tertentu;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil
Pertanian Tertentu;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan
Bermotor Bekas;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun
2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih
oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun
2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas
Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis,
serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang
Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya
yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas
Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun
2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan.
PMK NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS
TERTENTU SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON
RENDAH LISTRIK TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah
kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Roda Empat Tertentu dan Bus Tertentu. Hal ini diatur dalam PMK
Nomor 12 Tahun 2025.
KBL yang
mendapat fasilitas ini harus memenuhi kriteria nilai TKDN sebagai berikut:
a.
KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%;
b.
KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%;
c.
KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% sampai dengan
kurang dari 40%.
Sehingga ada 2 skema dalam
insentif PPN ini, yaitu:
1.
Mobil
Listrik dan Bus Listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum
sebesar 40%, maka PPN DTP sebesar 10%. Sehingga pembeli hanya membayar PPN
sebesar 2%.
2.
Bus
Listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum sebesar 20% sampai
dengan kurang dari 40%, maka PPN DTP sebesar 5%. Sehingga pembeli hanya
membayar PPN sebesar 7%.
Selain itu dalam PMK ini juga
diatur mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
Tertentu. Fasilitas yang sebesar 3% dari Harga Jual.
PMK NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah kembali melanjutkan insentif yang selalu
diberikan setiap tahunnya, yaitu PPN Ditanggung Pemerintah atas PPN yang
terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk Tahun
Anggaran 2025.
Fasilitas ini diberikan pada PPN ketika penyerahan
terjadi pada saat:
1.
ditandatanganinya
akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
2.
ditandatanganinya
perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk
menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap
huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari
2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
PPN Ditanggung Pemerintah ini diberikan hanya untuk DPP
sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar, adapun
rinciannya:
1.
100%
untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima dilakukan mulai 1
Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
2.
50%
untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima dilakukan mulai 1 Juli
2025 sampai dengan 31 Desember 2025
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan ini wajib
membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan Laporan realisasi
PPN ditanggung Pemerintah.
PMK NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK
Pemerintah telah menerbitkan
ketentuan baru mengenai Pemeriksaan Pajak yang diundangkan pada tanggal 10
Februari 2025. Ketentuan ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah
terbit diantaranya:
1.
PMK
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
2.
PMK
Nomor 256 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi
dan Bangunan;
3.
PMK
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Cipta Kerja
Poin Perubahan dalam PMK 15 Tahun 2025:
1.
Pada
Pasal 2 Bab II, terdapat 3 jenis pemeriksaan pajak baru, yaitu:
a.
Pemeriksaan
lengkap – Menguji kepatuhan pajak secara menyeluruh terhadap semua pos dalam
SPT dan/atau SPOP. Contohnya pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN,
PPnBM, dan SPOP PBB. Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 5 bulan.
b.
Pemeriksaan
terfokus – Memeriksa satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP secara
mendalam. Pemeriksa pajak akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib
pajak terkait pos yang diperiksa. Jangka waktunya 3 bulan.
c.
Pemeriksaan
spesifik – Dilakukan untuk memverifikasi pos tertentu dalam SPT, data pajak,
atau kewajiban pajak lainnya dengan prosedur yang lebih sederhana. Contohnya
verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Jangka waktunya 1 bulan.
2.
Pada
Pasal 6 Bab IV, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, seperti transfer pricing
dan rekayasa transaksi keuangan, kini memiliki jangka waktu perpanjangan hingga
4 bulan.
3.
Pada
Pasal 12 Bagian Keempat yang mengatur bahwa wajib pajak harus menyerahkan data
yang diminta dalam waktu 1 bulan. Jika melebihi batas waktu, dokumen yang
diberikan dapat dianggap tidak diserahkan. Pemeriksa pajak juga wajib menyusun
Berita Acara yang mencatat pemenuhan dokumen oleh wajib pajak.
4.
Dalam
situasi di mana dokumen yang diberikan tidak mencukupi atau menyulitkan
pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara
jabatan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat
mengusulkan pemeriksaan Bukti Permulaan.
5.
Pada
Pasal 18 ayat (2) Bagian Kedelapan mengubah jangka waktu tanggapan wajib pajak
terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari 7 hari kerja menjadi
5 hari kerja.
PMK NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN
Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. PMK Nomor 17 Tahun
2025 ini terbit menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor
55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan.
PMK ini
memiliki 10 Bab yang diantaranya mengatur:
1.
Ketentuan
Umum
2.
Ruang
Lingkup
3.
Dasar
Penyidikan
4.
Kegiatan
Penyidikan
5.
Penghentian
Penyidikan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
6.
Permintaan
Informasi Kerugian pada Pendapatan Negara
7.
Penanganan
Penyidikan di Luar Yurisdiksi Indonesia atau Lintas Batas Negara
8.
Penyampaian
Dokumen
9.
Ketentuan
Peralihan
10. Ketentuan Penutup
Penyidikan di bidang Perpajakan dapat dilakukan oleh
Penyidik DJP yang memiliki kewenangan untuk menjalankan proses penyidikan. Jenis
Tindak Pidana Perpajakan yang Dapat Disidik meliputi:
1.
Penyampaian
SPT yang tidak benar atau tidak lengkap;
2.
Penggunaan
Faktur Pajak fiktif;
3.
Tidak
menyetorkan Pajak yang telah dipungut;
4.
Manipulasi
pembukuan atau Laporan Keuangan;
5.
Pelanggaran
Pasal 39A UU KUP (Pemalsuan Dokumen).
Adapun Tahap Penyidikan adalah berikut:
1.
Pemeriksaan
Bukti Permulaan;
2.
Penerbitan
Surat Perintah Penyidikan;
3.
Pemeriksaan
dan Pengumpulan Barang Bukti;
4.
Penyerahan
Berkas ke Kejaksaan
Jika tersangka atau wajib pajak bersedia melunasi seluruh
kerugian negara serta membayar sanksi administratif, Menteri Keuangan dapat
mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.