P
ENDAHULUAN
Dalam rangka
menyongsong tahun 2024, dunia perpajakan Indonesia mengalami sejumlah
transformasi signifikan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses,
meningkatkan kepatuhan, dan mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi
pada kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kementerian Keuangan,
melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah mengeluarkan serangkaian peraturan
baru yang merespons dinamika sosial-ekonomi saat ini serta aspirasi masyarakat
untuk sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil. Transformasi ini mencakup
perluasan layanan digital, insentif fiskal untuk mendukung inovasi dan
investasi, serta penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan global yang terus
berkembang.
Salah satu
inovasi penting adalah pengenalan kanal layanan baru untuk lupa EFIN, yang kini
dapat diakses melalui email, memudahkan wajib pajak dalam mengelola akses
mereka ke sistem perpajakan online. Ini merupakan langkah maju dalam
digitalisasi layanan pajak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan
teknologi dalam menyediakan layanan yang lebih cepat dan lebih nyaman kepada
masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menunjukkan dukungannya terhadap
transisi energi bersih melalui pemberian insentif pajak untuk kendaraan
bermotor listrik, menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi
dan promosi transportasi berkelanjutan.
Pengumuman dan
peraturan baru ini menandai titik balik dalam upaya pemerintah untuk memperkuat
struktur perpajakan negara dan mendukung inisiatif penting yang berdampak pada
berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini,
Direktorat Jenderal Pajak bertujuan untuk tidak hanya meningkatkan kepatuhan
pajak tapi juga memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju masa depan yang
lebih berkelanjutan dan inovatif. Mari kita lanjutkan dengan mengeksplorasi
detail dari peraturan-peraturan baru yang telah disusun, mulai dari perluasan
layanan lupa EFIN hingga insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik,
untuk memahami bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi Anda sebagai wajib
pajak dan bagian dari masyarakat Indonesia.
***
1.
PERLUASAN
KANAL LAYANAN LUPA EFIN
Dalam rangka
peningkatan layanan lupa EFIN kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
mengeluarkan PENG-3/PJ.09/2024 tentang Perluasan Kanal Layanan Lupa EFIN pada
tanggal 5 Februari 2024. Hal-hal tersebut disampaikan sebagai berikut:
1.
Layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal
Twitter/X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email lupa.efin@pajak.go.id mulai
tanggal 5 Februari 2024.
2.
Sehubungan dengan hal itu, layanan lupa EFIN dapat
diakses oleh Wajib Pajak melalui Kanal Berikut :
3.
Tata cara layanan lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi
melalui kanal email. Berikut tata cara layanan lupa EFIN dengan kanal email:
Wajib Pajak
Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id
dengan
menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek
email:
LUPA EFIN yang
mencantumkan:
1)
NPWP;
2)
Nama Wajib Pajak;
3)
Alamat terdaftar;
4)
Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar); dan
5)
Nomor telepon/handphone terdaftar.
Melakukan
afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak
yang
memiliki hak
untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum
sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan
pihak yang
memiliki hak”
Peraturan ini ditetapkan sejak 5 Februari 2024
2.
IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN
PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT
KEDUDUKAN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Pengumuman Nomor
PENG-4/PJ.09/2024 pada tanggal 6 Februari 2024 tentang Imbauan
Kepada Pengusaha Kena Pajak Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN
terutang Pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan
Latar
Belakang
Sehubungan
dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah
sebagai berikut:
1.
Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait PPN (PPN) bagi Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN
terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
2.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membiasakan dan
memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang
diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada
tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan.
3.
Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang
Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
4.
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemusatan
tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan
per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan
pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024..
Peraturan ini berlaku efektif sejak 6 Februari 2024
3.
PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS
BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian
Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 12 Februari 2024
tentang PPN Atas
Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Latar Belakang
Untuk mendorong kebijakan
pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi
listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian
insentif fiskal.
Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :
1.
PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai
Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli
ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
2.
Kriteria nilai TKDN KBL berbasis baterai roda empat
tertentu dan bus dengan nilai TKDN paling rendah 40%. Kriteria nilai TKDN KBL
berbasis Bus tertentu paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
3.
PPN yang ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis
baterai roda empat tertentu dan bus tertentu yang memenuhi nilai TKDN adalah
sebesar 10% dari harga jual. Sedangkan, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu
yang memenuhi nilai TKDN adalah sebesar 5% dari harga Jual
4.
PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk masa
pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.
5.
Faktur Pajak saat penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda
Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu menerbitkan dua
faktur pajak atas PPN DTP sebesar 10% yaitu 01 untuk bagian 1/11 dari harga
jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual
yang mendapatkan PPN DTP.
6.
Faktur Pajak saat penyerahan KBL Berbasis Baterai
Baterai Bus Tertentu menerbitkan dua faktur pajak atas PPN DTP sebesar 5% yaitu
01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan 07
untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 15 Februari 2024
4.
PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA
EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian
Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 pada tanggal 12 Februari 2024
tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Latar Belakang:
Untuk mendorong peralihan ke
energi listrik, mendorong investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemerintah harus membuat kebijakan
yang memberikan insentif fiskal. Menurut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.
Point Utama yang
dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut:
1.
PPnBM
yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely
Built-Up) dan Dalam Keadaan Terurai (Completely Knocked-Down) Roda
Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah sebesar 100% dari jumlah
PPnBM yang terutang untuk tahun anggaran 2024. Akan tetapi, untuk mendapatkan
insentif tersebut pelaku usaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.
PPnBM
yang ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai
dengan Desember 2024 dan dibuktikan dengan:
1)
Tanggal
pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis
Baterai CBU Roda Empat tertentu; atau
2)
Tanggal
Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
4.
Atas
impor KBL Berbasis Baterai dalam keadaan Utuh (CBU) roda empat, Pengusaha Kena
Pajak wajib membuat :
1)
dokumen
pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan dengan mencantum keterang paling sedikit informasi berupa
:
a.
Nomor
dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor,
b.
Kode
fasilitas impor,
c.
Merk,
d.
Tipe
dan varian,
e.
Nomor
rangka, dan
f.
Kode
Harmonized System (HS).
2)
Laporan
realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah
5.
Atas
penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi
KBL Berbasis Baterai dalam keadaan Terurai (CKD) roda empat, pengusaha kena
pajak wajib membuat:
1)
Faktur
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dibuat dengan mencantumkan:
a.
kode
transaksi 01 (nol satu);
b.
keterangan
mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe,
varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
c.
keterangan
“PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024”
2)
Laporan
realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah
Peraturan ini berlaku efektif
sejak 15 Februari 2024
5.
TATA CARA
PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Ketua Pengadilan Pajak telah
menerbitkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 pada tanggal 5
Februari 2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan
Pajak.
Point Utama yang dirangkum
pada peraturan ini adalah sebagai berikut :
1.
Setiap
orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan beracara
di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum dan pemohon harus
mengajukan pemohonan kepada Ketua melalui laman resmi pengadilan pajak.
2.
Ada
dua macam izin Kuasa Hukum dan unt yaitu
a.
Izin
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan.
b.
Izin
Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kemudian, untuk
memperoleh izin ini pemohon harus mengajukan permohonan dengan salinan digital
(softcopy) dokumen.
3.
Pemohon
yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak
memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik
4.
Pengadilan
Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan Izin Kuasa
Hukum paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
5.
Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan
dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon
melalui surat elektronik
6.
Permohonan
Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap
harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada
Pemohon.
7.
Keputusan
Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum
diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon.
8.
Terhadap
Keputusan Ketua yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan
perpanjangan.
9.
Pemohon
mengajukan permohonan perpanjangan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan
Pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen.
10. Permohonan perpanjangan
diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin
Kuasa Hukum berakhir.
11. Permohonan perpanjangan yang
diajukan setelah masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir tidak dapat
ditindaklanjuti.
12. Keputusan Ketua mengenai
pemberian Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua.
Peraturan ini berlaku efektif
sejak 12 April 2024
6.
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian
Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 pada
tanggal 23 Februari 2024 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan
Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Latar Belakang
Pemerintah
menjelaskan insentif PPN DTP perlu diberikan untuk meningkatkan daya beli
masyarakat pada sektor perumahan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan
ekonomi. Kemudian, insentif ini melanjutkan kebijakan serupa yang telah
diberikan tahun lalu yaitu pada PMK 120/2023.
Point Utama yang
dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut:
Definisi dari rumah tapak
adalah bangunan rumah tinggal atau rumah deret yang bertingkat/tidak
bertingkat, termasuk tempat tinggal yang digunakan sebagian untuk toko atau
kantor. Sedangkan, definisi dari satuan rumah susun adalah unit rumah susun
yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah Tahun
2024
·
Ditandatanganinya AJB atau akta jual beli yang dibuat
oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT); atau
·
Ditandatanganinya PPJB atau perjanjian pengikatan jual
beli lunas di hadapan notaris
Selain kondisi di atas,
penyerahan rumah siap huni yang disertai berita acara serah terima (BAST) harus
dilakukan antara 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Berita acara serah
terima tersebut juga harus didaftarkan pada aplikasi Sikumbang https://sikumbang.tapera.go.id/
milik Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP
Tapera) maksimal pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah
terima.
Syarat Mendapatkan Insentif
PPN Rumah Tahun 2024
Insentif PPN
rumah tahun 2024 dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk pembelian 1
rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Orang pribadi yang dimaksud meliputi WNI
yang memiliki NPWP/NIK atau WNA yang memiliki NPWP serta memenuhi ketentuan
kepemilikan rumah bagi WNA. Menurut Pasal 4 PMK 7/2024, terdapat 2 syarat untuk mendapatkan
insentif PPN rumah tahun 2024 atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah
susun, yaitu:
1.
Harga jual maksimal Rp5 miliar
2.
Rumah harus baru dan siap huni serta:
·
Telah memiliki kode identitas rumah dari aplikasi
Sikumbang di laman https://sikumbang.tapera.go.id/
·
Diserahkan pertama kali oleh PKP penjual penyelenggara
pembangunan (developer)
·
Belum pernah dilakukan pemindahtanganan atau
pengalihan kepemilikan
Insentif PPN
rumah tahun 2024 juga dapat diberikan bagi pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka/DP (Down Payment)
atau cicilan sebelum berlakunya PMK 7/2024 dengan ketentuan :
·
DP atau cicilan pertama kali dibayarkan kepada PKP
penjual paling cepat 1 September 2024 Jika pembayaran terjadi sebelum tanggal 1
September 2024, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN rumah ini
·
Seluruh ketentuan terkait cara mendapatkan insentif
PPN rumah tahun 2024 (pada Pasal 3) dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari
2024 hingga 31 Desember 2024
·
Insentif PPN DTP hanya diberikan untuk PPN terutang
dari sisa cicilan dan pelunasan yang akan dibayarkan selama periode 1 Januari
2024 hingga 31 Desember 2024.
Insentif PPN
Rumah Tahun 2024 Yang Ditanggung Pemerintah
- Sebesar 100%
dari PPN terutang untuk penyerahan berita acara serah terima (BAST) mulai
1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024
- Sebesar 50%
dari PPN terutang untuk penyerahan BAST mulai 1 Juli 2024 hingga 31
Desember 2024
Beban PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah untuk dasar
pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Hal ini berarti ketika harga rumah lebih dari Rp2 miliar, maka sisa PPN
terutangnya akan dibayarkan dengan tarif PPN 11%
Peraturan ini berlaku efektif sejak 13 Februari 2024
7.
PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI
PERATURAN PERPAJAKAN
Mahkamah
Konstitusi telah menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
83/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13 Februari 2024 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mahkamah Kosnstitusi memutuskan bahwa sebagian
ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam UU KUP
Bertentangan dengan UUD 1945, Point Utama yang dirangkum pada putusan ini
adalah sebagai berikut:
1.
PMK tata cara pemeriksaan bukper yang di dalamnya
terdapat pembatasan hak dan kewajiban warga negara adalah tidak sejalan dengan
putusan MK.
2.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa
frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal
43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga
selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi “Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang
melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak
pidana dibidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat upaya paksa.”
3.
Majelis hakim juga menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam
Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma
Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi “Tata cara pemeriksaan
bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa
dan melanggar hak asasi wajib pajak”.
8.
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI
BIDANG PERPAJAKAN
Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Permulaan
Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tujuan
Surat Edaran Direktur
Jenderal ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan Pemeriksaan
Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sehingga Pemeriksaan Bukti
Permulaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Point Utama yang
dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :
5.
Permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
bukper yang diajukan kepala unit pelaksanan penegakan hukum haru dilampiri
dengan laporan progres dan permohonan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum
jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.
6.
Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya
dapat dilakukan atas pemeriksaaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal
pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya
melibatkan lebih dari 1 unit pelaksanan penegakan hukum. Jika perpanjangan
disetujui pemberitahuan perpanjangan kepada wajib pajak paling lambat 1 hari
kerja sebelum jatuh tempo penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.
Tindak lanjut
pemeriksaan pemberitahuan bukper diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan
hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan
bukper. Pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper harus memuat antara lain
informasi perolehan bukper atas dugaan tindak pidana, penghitungan kerugian
pada pendapatan negara, pemberitahuan soal kesesuaian pengungkapan
ketidakbenaran dengan keadaan keadaan sebenernya.
7.
Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka dalam hal
terdapat potensi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
atau Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bukper sedang
diperiksa, atau pemeriksaan bukper dilakukan terhadap dugaan tindak pidana
Pasal 41A UU KUP, Pasal 41C UU KUP, Pasal 41A UU PPSP, atau UU Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan ini
berlaku efektif sejak 19 Januari 2024