Tax Update! March 2024

Apr 16, 2024 04:01:24 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PENDAHULUAN

Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan menjadi prioritas utama bagi negara-negara di seluruh dunia. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, terus berupaya untuk memperkuat kerangka kerjasama perpajakan global yang bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Menghadapi era digitalisasi ekonomi yang memungkinkan aliran dana lintas batas dengan lebih mudah, tantangan dalam menegakkan keadilan perpajakan menjadi semakin rumit. Hal ini memerlukan respons yang tidak hanya adaptif tetapi juga progresif dari pemerintah dan institusi terkait.

Dalam edisi Maret 2024 dari newsletter ini, kami membahas serangkaian langkah penting yang telah diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan ini. Melalui pembaruan kebijakan dan kerjasama internasional, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Langkah-langkah ini mencakup dari pembaruan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam kerangka Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI), penyesuaian kebijakan pemotongan pajak penghasilan atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, hingga kewajiban penyampaian laporan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pembahasan ini dimulai dengan highlight atas kemajuan signifikan dalam implementasi AEOI, yang menandai komitmen Indonesia dalam meningkatkan kerjasama internasional untuk memerangi penggelapan pajak dan meningkatkan transparansi keuangan. Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam memperkuat sistem perpajakan internasional yang berkeadilan. Kemudian, newsletter akan menggali lebih dalam tentang pentingnya pemotongan pajak penghasilan atas diskonto surat berharga dalam kerangka operasi moneter, serta implikasi pentingnya bagi pelaku pasar dan institusi keuangan. Akhirnya, pembahasan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

***

 

 

 

 

DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2024

 

Dalam sebuah langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam hal perpajakan, Indonesia kembali merilis Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan untuk Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEOI) tahun 2024. Langkah ini sebagai implementasi dengan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018.

Perubahan ini juga merupakan respons terhadap pertumbuhan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information. Dengan adanya perubahan ini, Indonesia terus berupaya untuk memastikan bahwa sistem perpajakan internasional berjalan dengan efisien dan adil.

Pada daftar terbaru ini, terdapat pembaruan mengenai penambahan yurisdiksi baru yang akan berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan yang sebelumnya sejumlah 110 menjadi 112 serta penyesuaian terhadap yurisdiksi tujuan pelaporan yang sebelumnya sejumlah 81 menjadi 83 negara dengan penambahan negara dengan penambahan negara Georgia dan Ukraine serta negara Antigua dan Barbuda yang tidak lagi termasuk yuridiksi tujuan pelaporan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar negara dalam mendeteksi dan mencegah praktik penggelapan pajak secara internasional.

 

Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2024

 

 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN OLEH BANK INDONESIA DALAM RANGKA OPERASI MONETER YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK SAMA DENGAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA

 

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih jelas dan konsisten mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam operasi moneter, Direktorat Jenderal Pajak telah merilis Surat Edaran baru. Berikut adalah ringkasan isi Surat Edaran tersebut:

1.    Pengertian Diskonto Surat Berharga Bank Indonesia (SBI)

Diskonto SBI merupakan selisih antara nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI, baik saat jatuh tempo maupun pada saat penjualan di Pasar Sekunder.

2.    Ruang Lingkup Sertifikat Bank Indonesia

SBI dan surat berharga serupa yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, seperti SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI, termasuk dalam pengertian SBI yang tunduk pada aturan pemotongan Pajak Penghasilan.

3.    Tarif Pemotongan Pajak

Pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI dilakukan sebesar 20% dari jumlah bruto. Pemotongan dilakukan oleh pemotong pajak yang dapat meliputi Bank Indonesia, bank, dan dana pensiun. Saat terutang PPh yang bersifat final dikenakan pada saat pencatatan transaksi.

4.    Kewajiban Pemotong Pajak dan Penjual Sertifikat Bank Indonesia

Pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan, menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara, dan melaporkan pemotongan pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Penjual SBI wajib memberitahukan nilai tunai perolehan SBI yang sebenarnya kepada pemotong pajak.

5.    Pengecualian Pemotongan Pajak

Ada beberapa pengecualian pemotongan pajak, termasuk bagi orang pribadi dengan penghasilan setahun tidak melebihi PTKP, kemudian nilainya tidak melebihi Rp7.500.000, diterima oleh bank di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dan dana pensiun yang memenuhi syarat tertentu. Pengecualian pemotongan pajak tersebut diberikan tanpa SKB

6.    Ketentuan Tambahan

Surat Edaran juga menjelaskan tata cara pelunasan pajak yang terutang dan memberikan contoh penghitungan pemotongan pajak.

Surat Edaran ini memberikan pedoman dan petunjuk teknis yang penting bagi para pemotong pajak dan pelaku pasar modal terkait pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga Bank Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 6 Februari 2024


 

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS)

 

Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2023, DJP menghimbau WP untuk memahami informasi penting terkait ketentuan pelaporan realisasi PPS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021.

Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pelaporan realisasi PPS, antara lain:

a. Ayat (1): Wajib Pajak yang mengalihkan atau menginvestasikan Harta bersih sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau huruf e wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

b. Ayat (2): Informasi investasi yang dilaporkan dalam laporan harus mencakup data per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.

c. Ayat (3): Kewajiban penyampaian laporan harus dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun yang bersangkutan.

Mengingat hal tersebut, DJP mengingatkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 untuk pelaporan tahun kedua. Oleh karena itu, seluruh peserta PPS tidak hanya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, tetapi juga melaporkan realisasi PPS untuk pelaporan tahun kedua, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.

 

Peraturan ini ditetapkan pada 27 Maret 2024. 

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting