Update Perpajakan Desember 2024 - Update Pajak BATS

Jan 13, 2025 11:43:26 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

 

Peraturan Menteri Keuangan baru di Tahun Baru, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terakhir di tahun 2024 yang menjelaskan bagaimana skema tarif PPN 12% diterapkan yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2025.

Pada peraturan ini dijelaskan bahwa atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean terutang PPN sebesar 12% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Barang Kena Pajak yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai PMK 16/PMK.03/2023 dan PMK 42/PMK.010/2022.

Sementara, atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean selain Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM, dikenakan PPN sebesar 12% namun dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu, maka dikecualikan dari ketentuan ini.

Ketentuan akhir dalam peraturan ini dijelaskan bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berlaku ketentuan berikut:

1.         Mulai tanggal 1 Januari – 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa 11/12 dari harga jual; dan

2.         Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Dengan terbitnya peraturan ini maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Masyarakat secara efektif adalah 11%. Adapun contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Harga jual suatu barang adalah Rp 1.000.000,-. PPN semula adalah:

= Rp 1.000.000,- x 11% = Rp 1.110.000,-

Dengan ketentuan ini, maka perhitungannya menjadi:

= Rp 1.000.000,- x 11/12 x 12% = Rp 1.110.000,-

 

_____

Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP

 

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pengumuman Praimplementasi Coretax yang dimulai tanggal 16 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi Coretax yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.

 Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online dengan menginput NIK atau NPWP, Nomor telepon atau email, dan kode captcha yang terdapat pada laman lupa password saat login. Nantinya akan ada pesan masuk yang dikirim oleh system, baik melalui email atau sms yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.

Ketika melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk mengisi frasa sandi yang disarankan untuk tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam penerapan Coretax DJP.

Wajib Pajak yang telah berhasil membuat kata sandi baru dan frasa sandi maka bisa log in ke Coretax DJP dan memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. Sementara, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP atau belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melakui Coretax DJP per tanggal 1 Januari 2025.

 

_____

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

 

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan turunan dari PMK 131 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pembuatan faktur pajak, setelah kisruh di Masyarakat yang terlanjur memotong PPN sebesar 12% dari harga jual atau nilai penggantian.

 

Pada peraturan ini, Masyarakat diberikan masa transisi selama 3 bulan sejak 1 Januari – 31 Maret 2025 untuk menyesuaikan sistem perpajakannya. Faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya yang mencantumkan:

a.         Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau

b.         Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%,

Dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

 

Selanjutnya, atas kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% karena kesalahan pencantuman dasar pengenaan pajak, berlaku ketentuan:

a.         pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual; dan

b.         berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

Peraturan ini juga memperjelas ketentuan pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak Pedang Eceran atas BKP yang tergolong mewah, bahwa DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual hanya berlaku untuk tanggal 1 Januari 2025 – 31 Januari 2025. Sementara sejak 1 Februari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan tarif 12% dari DPP berupa harga jual.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting