Jan 13, 2025 11:43:26 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena
Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Peraturan
Menteri Keuangan baru di Tahun Baru, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan terakhir di tahun 2024 yang menjelaskan bagaimana skema tarif PPN 12%
diterapkan yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2025.
Pada
peraturan ini dijelaskan bahwa atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean terutang PPN sebesar 12% dari Dasar
Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Barang Kena Pajak yang
menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai PMK
16/PMK.03/2023 dan PMK 42/PMK.010/2022.
Sementara,
atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean selain
Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM, dikenakan PPN sebesar 12% namun dengan
Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai
impor, harga jual, atau penggantian.
Pengusaha
Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah menggunakan
Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu, maka dikecualikan
dari ketentuan ini.
Ketentuan
akhir dalam peraturan ini dijelaskan bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berlaku ketentuan
berikut:
1. Mulai tanggal 1 Januari – 31 Januari
2025, PPN yang terutang dihitung dengan tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak
berupa 11/12 dari harga jual; dan
2. Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku
tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Dengan
terbitnya peraturan ini maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh
Masyarakat secara efektif adalah 11%. Adapun contoh perhitungannya adalah
sebagai berikut:
Harga
jual suatu barang adalah Rp 1.000.000,-. PPN semula adalah:
=
Rp 1.000.000,- x 11% = Rp 1.110.000,-
Dengan
ketentuan ini, maka perhitungannya menjadi:
=
Rp 1.000.000,- x 11/12 x 12% = Rp 1.110.000,-
_____
Pengumuman
Nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi
Coretax DJP
Direktorat
Jenderal Pajak menyampaikan pengumuman Praimplementasi Coretax yang dimulai
tanggal 16 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Hal ini bertujuan
untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi Coretax yang akan dimulai
pada 1 Januari 2025.
Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak
yang telah memiliki akun DJP Online dengan menginput NIK atau NPWP, Nomor
telepon atau email, dan kode captcha yang terdapat pada laman lupa password
saat login. Nantinya akan ada pesan masuk yang dikirim oleh system, baik
melalui email atau sms yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
Ketika
melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk mengisi frasa
sandi yang disarankan untuk tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan
sebagai pengganti tanda tangan digital dalam penerapan Coretax DJP.
Wajib
Pajak yang telah berhasil membuat kata sandi baru dan frasa sandi maka bisa log
in ke Coretax DJP dan memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1
Januari 2025. Sementara, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP atau
belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi
NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melakui Coretax DJP per tanggal 1 Januari
2025.
_____
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan
Faktur Pajak dalam rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024
Direktorat
Jenderal Pajak menerbitkan peraturan turunan dari PMK 131 Tahun 2024 terkait
petunjuk teknis pembuatan faktur pajak, setelah kisruh di Masyarakat yang
terlanjur memotong PPN sebesar 12% dari harga jual atau nilai penggantian.
Pada
peraturan ini, Masyarakat diberikan masa transisi selama 3 bulan sejak 1
Januari – 31 Maret 2025 untuk menyesuaikan sistem perpajakannya. Faktur pajak
atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya yang mencantumkan:
a. Dasar Pengenaan Pajak dari harga
jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
b. Dasar Pengenaan Pajak dari harga
jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%,
Dianggap
benar dan tidak dikenakan sanksi.
Selanjutnya,
atas kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% karena kesalahan pencantuman dasar
pengenaan pajak, berlaku ketentuan:
a. pihak terpungut meminta pengembalian
kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak
penjual; dan
b. berdasarkan permintaan pengembalian
dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau
penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak.
Peraturan
ini juga memperjelas ketentuan pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak Pedang
Eceran atas BKP yang tergolong mewah, bahwa DPP berupa nilai lain sebesar 11/12
dari harga jual hanya berlaku untuk tanggal 1 Januari 2025 – 31 Januari 2025.
Sementara sejak 1 Februari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan tarif 12%
dari DPP berupa harga jual.